PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN HAKIM ADHOC TIPIKOR
Humas, 15 Maret 2023, bertempat di Ruang Sidang PHI pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan bapak Alfretty Marojahan Butar-Butar, SH sebagai Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi oleh Bapak Ronald Salnofri Bya, SH., MH selaku Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Jambi Kelas 1A.
Acara yang di hadiri oleh Hakim Karir dan Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubbag, Pejabat Fungsional, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Pelaksana Pengadilan Negeri Jambi berlangsung khidmat dan tertib.
Ketua Pengadilan Negeri Jambi mengucapkan selamat dan sukses dalam menjabat sebagai Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
RAPAT RUTIN BULAN MARET 2023
Humas, 14 Maret 2023, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Bapak Ronald Salnofri Bya, SH., MH memimpin rapat bulanan evaluasi kinerja Pengadilan Negeri Jambi bulan Maret, didampingi Panitera Bapak Sumargi, SH., MH dan Sekretaris Bapak Nur Ikhlas, SE., Ak
Rapat ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Jambi mulai dari Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pengawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam acara tersebut dilaksanakan penyerahan reward kepada para ASN yang mendapatkan predikat kinerja terbaik di bulan Maret 2023
Pengawasan Daerah oleh Pengadilan Tinggi Jambi
Humas, 6 Maret 2023, Pengadilan Tinggi Jambi melakukan Pengawasan Daerah ke Pengadilan Negeri Jambi.
Bertempat di Gedung Tirta Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Jambi, membuka secara resmi Pengawasan oleh Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Jambi.
Adapun beberapa hal yang dilakukan pengawasan adalah terkait Manajemen Peradilan, Manajemen Pelayanan Publik, Administrasi Umum, dan Manajemen Persidangan.
Pengawasan Daerah dilakukan selama 2 hari, dimulai dari Tanggal 6 Maret hingga 7 Maret 2023, Acara ditutup dengan pembacaan hasil temuan Pengawasan dan penyerahan Lembar Hasil Pengawasan Daerah oleh Ketua Tim Pengawasan Daerah Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Kristwan Genova Damanik, SH., M.Hum, kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Ronald Salnofri Bya, SH., MH.
Sosialisasi Tanggap Darurat Kebakaran dan Antisipasi Hewan Liar
Humas, 3 Maret 2023, bertempat di Halaman Gedung Kantor, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Ronald Salnofri Bya, SH., MH., membuka kegiatan Sosialisasi Tanggap Darurat Kebakaran dan Antisipasi Hewan Liar, bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi.
Dalam Kegiatan tersebut disampaikan kiat-kiat penanganan Pemadaman Kebakaran dari skala kecil, menengah, hingga sedang
Selain Sosialisasi terkait Pemadaman Bencana Kebakaran juga dilakukan uji coba pemadaman api menggunakan APAR maupun Fire Blanket
Dalam kegiatan yang sama, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, juga memberikan kiat-kiat penanganan dalam menghadapi hewan liar.
Diakhir acara, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, memberikan cendera mata kepada Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi AP., SE
JADWAL PERSIDANGAN HARI INI
-
Tanggal No. Perkara Sidang Keliling Ruang Sidang Agenda Detail Jumat, 24 Mar. 2023 64/Pdt.P/2023/PN Jmb WIB TIDAK Ruang Sidang Cakra II SIDANG PERTAMA [detil]
Total : 1 persidangan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PENGUATAN KAPASITAS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Rabu, 22 Maret 2023 00:30 WIB.
Jakarta - Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M., melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Balairung Mahkamah Agung, Selasa, 21/3/2023. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa Mahkamah Agung menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman yang akan memperbarui kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama 14 tahun terakhir. Lebih lanjut dikatakan nota kesepahaman ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi masing-masing dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Berdasarkan kesepahaman tersebut, telah dilaksanakan berbagai kegiatan kerjasama kedua lembaga, diantaranya penguatan program pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup sejak tahun 2012. Dengan jumlah hakim bersertifikat lingkungan hidup yang telah dimiliki oleh Mahkamah Agung dan kian kompleksnya penanganan perkara lingkungan hidup, terdapat kebutuhan untuk pemutakhiran wawasan hakim tentang permasalahan isu dan kebijakan terkait lingkungan hidup dan kehutanan yang terkini. Mantan Ketua Kamar Pengawasan MA ini mengungkapkan, persoalan perlindungan lingkungan hidup merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan kementerian/lembaga serta organisasi pemerhati lingkungan dalam rangka mengatasi tantangan isu lingkungan hidup. Ditambahkannya, saat ini pembahasan rancangan peraturan Mahkamah Agung mengenai tata cara penanganan perkara yang berkaitan dengan lingkungan hidup telah memasuki tahap akhir dalam forum rapat pimpinan Mahkamah Agung. Rancangan peraturan ini juga telah melewati serangkaian uji publik dan diskusi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Hal senada disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc, Kami sangat menghargai pandangan Yang Mulia Ketua yang bukan hanya menyetujui pengembangan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan justru yang mendorong terwujudnya koordinasi yang lebih baik lagi bagi kedua lembaga dimaksud dalam bidang hukum dan teknis lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing serta tetap menjaga independensi hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup dan kehutanan serta sumber daya alam lainnya. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan Dialog Yudisial Perlindungan Lingkungan Hidup, dengan Narasumber; Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., (Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Pokja Lingkungan Hidup MA RI), Dr. Ir. Ruanda Agung Suardiman, (Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan), Dr. Ir. Bambang Supriyanto, MSc, (Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), dengan Moderator Dr. Nani Indrawati, S.H., M.H (Hakim Agung Mahkamah Agung). Hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung. (rd/enk/pn/photo:sno).
| Selengkapnya |- BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG MENGINISIASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) SEBAGAI UPAYA MENGATASI PENYUAPAN
Selasa, 21 Maret 2023 09:00 WIB.
Jakarta "Humas :BerdasarkanpublikasidataKomisi PemberantasanKorupsi(KPK),sampaidengantahun 2022,terdapat29 (duapuluhsembilan) orang hakim yangditindakkarenaterlibatdalamtindakpidana korupsi.Jumlahinihanyameliputihakim danbelum memperhitungkanaparaturlainnyadariMahkamah Agungdan badanperadilandibawahnyayangterlibat dalam tindakpidanakorupsi.UjarKepalaBadanPengawasanMahkamahAgung,saatmemberikan arahandalamkegiatanPencananganProgramSistem ManajemenAntiPenyuapan(SMAP)Tahun2023. KegiatanyangdilaksanakandiMedia Center BadanPengawasan, GedungSekretariatMahkamahAgung padaSelasa, 21Maret2023dihadiriolehDirektur JenderalBadanPeradilanUmum,Plt.DirekturJenderal BadanPeradilanAgama yangdiwakiliolehDirektur PembinaanTenaga Teknis padaDirektoratJenderal BadanPeradilanAgama,DirekturJenderalBadanPeradilanMiliterdan Tata Usaha Negara yangdiwakili olehKepalaPengadilanMiliterUtama,Ketua PengadilanTingkat Banding pada 4 (empat)lingkunganperadilandibawahMahkamahAgung,BapakInspekturWilayah III danSekretarisBadanPengawasanMahkamahAgung RI,BapakNahison Dasabrata, Hakim Tinggi BadanPengawasansekaligus sebagaiKetuaPokjaSistemManajemenAntiPenyuapan(SMAP)Tahun2023,Hakim Tinggiserta HakimYustisialBadanPengawasanMahkamahAgung RI. Lebihlanjut,KepalaBadanPengawasan,Sugiyanto, S.HmenyampaikanbahwaBadanPengawasansebagaipengawasfungsionalpadaMahkamahAgung,menerimaberbagaipengaduandarimasyarakat mengenaidugaantindakpidanakorupsipadalembaga peradilandankebanyakanpengaduanadalahmengenai penyuapanterhadaphakim danaparaturpengadilan sertatidakjarangpengaduantersebutterbukti berdasarkanpemeriksaantimpemeriksadariBadanPengawasanataupengadilantingkatbanding. UntukitumakaBadanPengawasanberupayauntuk mengatasipermasalahanpenyuapanyangmasihterjadi dilembagaperadilan, salahsatunyadengan menginisiasipembangunanSistemManajemenAntiPenyuapan(SMAP) padabeberapapengadilan, yangdilakukansejakakhirtahun2018. SistemManajemenAntiPenyuapan(SMAP)dikembangkanberdasarkanISO 37001:2016SistemManajemenAntiPenyuapandanmerupakan serangkaiankegiatanyangterkoordinasisedemikian rupasehinggamenjadisuatusiklusyangterdiridari upayaperencanaan(plan),pelaksanaan(do),pengawasan(check) danpeningkatan(action)atau lebihdikenaldenganPDCA. PenerapanSMAPbertujuanuntukmencegahpraktik penyuapan(to prevent),mendeteksiada/tidaknya penyuapandipengadilan(to detect) danmerespon terhadapkejadianpenyuapanyangterjadidipengadilan(to response), yangdilakukandenganupaya sistematisberupapemetaanpotensikorupsipadaberbagaikegiatanyangmenjaditugasdankewenangan pengadilan,merencanakanupayamitigasidarisetiap risikokorupsi,melaksanakanrencanamitigasidanmengevaluasimitigasisecaraperiodikuntuk memastikankeefektifanmitigasi. Apabilasisteminidilaksanakansecarakonsisten,diharapkansetiappengadilanyangmenerapkanSMAPdapatmereduksirisikopenyuapanpada masing-masingsatuankerjadanakhirnyameningkatkanakuntabilitas sertatransparansilembagaperadilansebagaiupaya meraihkepercayaanmasyarakat. Disaatyangbersamaan,DirekturDirjenBadanPeradilanUmum,BambangMyanto,S.H,M.Hmenyampaikandalamarahannya bahwapencananganSMAPdiharapkandapat memagaridanmembatasiaparaturperadilanagartidak berbuattercelasertaprofesionaldalammelaksanakan tugas. Olehkarenaitu,aparaturperadilanharusdapat merenungkandiriuntuktidakmeloncatdaripagar pembatasyangadatersebutsehinggabersihdarisegala bentukpenyuapanmaupuntindakkorupsi. SejalandengantujuanSMAP,sebelumnyaDirektorat JenderalBadanPeradilanUmumtelahmengeluarkan SuratEdaranDirekturJenderalBadilumNomor6Tahun2021tentangProgramPencegahanGratifikasi dalamProsesPromosidanMutasiTenaga Teknis diLingkunganDirektoratJenderalBadanPeradilan Umumyang padapokoknyamelarangsiapapunyangdatangkeDirektoratJenderalBadanPeradilanUmumuntukmemberikanhadiahdalambentukapapun,serta PejabatdanpegawaiDirektoratJenderalBadanPeradilanUmumtidakdiperkenankanmenerima hadiahdalambentukapapun. Lebihlanjut, BambangMyanto,S.H,M.HmenyampaikanbahwaHalutamadalamimplementasi SMAPinisebenarnyaadalahpenguatanintegritas dalam memberikanpelayananprima danbebasdari praktekKKN.Integritastinggiakanmendorongterbentuknyapribadiyangberanimenolakgodaandansegalabentukintervensi,denganmengedepankan tuntutanhatinuraniuntukmenegakkankebenarandankeadilansertaselaluberusahamelakukantugasdengan cara -caraterbaikuntukmencapaitujuanterbaik. Membangunmindsetaparaturperadilanuntuk memberikanpelayananterbaikkepadapencarikeadilan danenggan,malu,sertamerasabersalahuntuk melakukanpenyimpangantidaklahmudah,karenaakan ditemukanresistensibahkanpenolakan.Selainitupuladiperlukanwaktudenganpembiasaanyangterus menerus.Karenanyasalahsatuhalpentingdalam keberhasilanimplementasiSMAPiniadalahkomitmen pimpinanpengadilan. Jikakomitmenpimpinandanseluruhaparaturperadilankuat,makaterwujudnya pengadilanyangbersihdanmelayaniakanmenjadisebuahkeniscayaan. SesuaidenganKeputusankepalabadanpengawasanMahkamahAgung RInomor40/ BP/SK/ III/ 2023tentangpenunjukanSatuanKerjaPelaksanaSistemManajemenAntiPenyuapan( SMAP) padaTahun2023,menunjuk: 1.PengadilanNegeri Semarang 2.PengadilanNegeri Jambi 3.PengadilanNegeriKlaten 4.PengadilanAgama Bantul 5.PengadilanMiliterII " 11 Yogyakarta UntukMelakukanpembangunansistemmanajemen antipenyuapanSMAPTahun2023. 1.PengadilanNegeri Jakarta Pusat 2.PengadilanNegeriMakassar 3.PengadilanNegeriDenpasar 4.PengadilanNegeriTernate UntukMelakukan evaluasiIIISistemmanajemenantipenyuapanSMAPTahun2023. 1.PengadilanNegeriMedan 2.PengadilanNegeriGorontalo 3.PengadilanNegeriWates 4.PengadilanAgama Jakarta Pusat 5.PengadilanAgamaBatam 6.PengadilanTata Usaha NegaraSerang 7.PengadilanTata Usaha NegaraJakarta 8.PengadilanTata Usaha NegaraTanjungPinang UntukMelakukanevaluasiISistemmanajemenantipenyuapanSMAPTahun2023 1.PengadilanNegeriBogor 2.PengadilanNegeriPontianak 3.PengadilanNegeriBandung 4.PengadilanNegeriAmbon 5.PengadilanAgama Jakarta Selatan 6.PengadilanAgamaMakassar 7.PengadilanAgamaBanjarmasin 8.PengadilanTata Usaha Negara Manado UntukMelakukanPenilaianPembangunanSistemmanajemenantipenyuapanSMAPTahun2023.(Ipr/Pn/Dokumentasi:Yrz)
| Selengkapnya |- RAYAKAN PUNCAK ULANG TAHUN KE-70, IKAHI KOKOHKAN TEKAD HAKIM INDONESIA BERINTEGRITAS
Senin, 20 Maret 2023 08:10 WIB.
Jakarta-Humas: Senin, 20 Maret 2023 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memasuki usia yang ke-70.Sebagai bentuk sukur dan bahagia, juga sebagai bukti keseriusan dalam membangun integritas, Ikahi menyelenggarakan puncak hari jadinya dengan acara talkshow yang bertema Bersama Ikahi Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik. Tema ini sangat penting, mengingat krisis kepercayaan publik yang sedang dihadapi para hakim. Pemilihan tema ini merupakan ejawantah dari keresahan hakim Indonesia akibat beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim dan aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung. Tidak main-main, para pakar ahli hukum dihadirkan pada talkshow ini, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Bagir Manan, dan akademisi Universitas Indonesia Rocky Gerung. Acara ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Selain itu hadir pula para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para hakim dari seluruh Indonsia yang hadir secara online, dan undangan lainnya. Ketua Mahkamah Agung menyatakan dalam sambutannya bahwa peristiwa penetapan tersangka beberapa hakim dan aparatur peradilan merupakan goncangan hebat bagi Mahkamah Agung dan sejarah buruk bagi peradilan Indonesia. Ia menyadari tidak mudah untuk membangun kembali kepercayaan publik, tetapi ia menegaskan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan tidak pernah menyerah untuk melakukan pembenahan di tubuh lembaga ini. Sudah banyak yang kami lakukan, kurang lebih ada 14 langkah cepat untuk meraih kepercayaan publik, saya sangat mendukung para pimpinan pengadilan di daerah juga melakukan hal yang sama, katanya Kegiatan talkshow ini, menurutnya bertujuan juga untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak, di antaranya yaitu para akademisi, tokoh nasional, dan masyarakat, agar upaya perbaikan yang dilakukan dapat berjalan dengan cepat. Kegiatan ini diharapkan bisa memberikan manfaat bagi semua hakim dan aparatur peradilanuntuk menambah wawasan dan pengetahuan seputar permasalahan integritas hakim dan upaya membangun kepercayaan publik. MASIH BANYAK HAKIM INDONESIA YANG BERINTEGRITAS Dalam pembukanya, Seno Adji Pengawas KPK yang bertugas sebagai moderator menyampaikan bahwa Mahkamah Agung pada tahun 2022 meraih nilai bahwa indeks integritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi adalah 82,7 %. Hal ini menurutnya, indeks integritas Mahkamah Agung di atas indeks nasional, dan ini menandakan juga bahwa sekitar 82 persen aparatur peradilan di seluruh pelosok Indonesia memiliki integritas yang baik, bekerja dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Saya yakin, masih banyak hakim baik di pusat maupun di daerah yang memiliki integritas yang tinggi, kata Seno Adji. Pasa kesempatan yang sama, Rocky Gerung menyampaikan bahwa integritas hakim salah satunya bisa diraih dengan cara memenuhi kebutuhan dasar para hakim. Jadi kalau kita mau rasional pastikan bahwa basic needs hakim-hakim di daerah itu terpenuhi. Jangan kasih dia rumah enggak kasih dia sofa, dia enggak punya lemari. Hari ini dia mau bersidang bajunya habis dicuri maling, jadi problem real itu ada," kata Rocky. Ia melanjutkan bahwa ia ingin supaya Mahkamah Agung mengatur sendiri gaji sendiri. Kenapa Menteri Keuangan bisa tentukan sendiri gaji pegawainya yang di-tiga-lima kali lipatkan dari ASN yang lain, kenapa Mahkamah Agung enggak?" kata Rocky Jika kebutuhan dasarnya sudah terpenuhi, menurut Rocky Gerung, maka para hakim tidak akan tergoda oleh keinginan-keinginan yang bukan kebutuhannya. Pada kesempatan yang sama Mahfud MD menerangkan bahwa aturan terkait pedoman hakim itu sudah komplit, peraturan yangberkaitan dengan arahan hakim untuk memiliki integritas. Cari apa saja peraturan yang menyangkut bagaimana agar pengadilan itu baik, itu pasti ada, kalau tidak ada di Undang-Undang, pasti ada di Peraturan Mahkamah Agung, yang mengarahkan hakim untuk memiliki integritas, katanya. Tetapi memang, Mahfud melanjutkan, integritas itu tidak bergantung pada aturan. Ia tumbuh dalam hati nurani dan harus dihidupkan. Hal ini menurutnya, berbeda dengan kapabilitas dan kapasitas hakim yang bisa dites. Tidak mudah menjadi hakim. Menjadi hakim pemula ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan itu tidak mudah. Menjadi Hakim Agung pun apalagi,harus ditesoleh Komisi Yudisial, DPR RI, dilihat track recordnya, itu tidak mudah, tegasnya Menurutnya, hakim yang berintegritas adalah hakim yang bisa mempertemukan public common sense dan hati nurani yang selalu mengarahkan kebaikan, agar tidak ada lagi hakim yang menggadaikan integritasnya. Melalui kegiatan, Ikahi berharap para hakim di seluruh Indonesia bisa tetap berintegritas agar kepercayaan publik bisa diraih kembali. Acara talkshow ini bisa disaksikan siaran ulangnya pada kanal youtube Ikahi. (azh/RS/photo:Adr)
| Selengkapnya |- PANITERA MAHKAMAH AGUNG : PELAYANAN INFORMASI PUBLIK HARUS DILAKSANAKAN DENGAN KONSISTEN DAN KONSEKUEN
Jumat, 17 Maret 2023 07:00 WIB.
Jakarta - Humas : Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H resmi membuka Kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 2 " 144 / KMA / VIII / 2022 tentang standar pelayanan publik di pengadilan. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 16 " 17 Maret 2023 di Holiday Inn Jakarta, dihadiri oleh Para Panitera muda perkara pada lingkungan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II dan III Mahkamah Agung , Para Hakim Yustisial, dan Peserta Kegiatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr.H. Sobandi, S.H.,M.H menyampaikan dalam laporan kegiatan bahwa Sosialisasi yang dilaksanakan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada anggota PPID Mahkamah Agung dalam berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menyalurkan informasi kepada petugas layanan informasi terdepan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan informasi. Dalam sambutannya, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Mahkamah Agung mempunyai komitmen terhadap keterbukaan informasi yang telah diwujudkan bahkan sejak sebelum lahirnya UU Keterbukan Informasi Publik, yaitu dengan diberlakukannya SK KMA Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang kemudian disempurnakan menjadi SK KMA nomor 1-144/KMA/2011 yang menjadi pedoman standar pelayanan informasi publik di pengadilan. Melihat adanya perkembangan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, SK KMA Nomor 1"144 tahun 2011 Kembali disempurnakan dengan diterbitkannya SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022. Beberapa hal yang menjadi penyempurnaan dalam SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 : 1.Layanan Informasi berbasis Teknologi Informasi 2. pengaburan Informasi tertentu 3. Struktur pelaksana layanan informasi 4. Penanganan sengketa informasi 5. Anggaran pengelolaan layanan informasi 6. Waktu dan maklumat layanan 7. Pemohon informasi dari warna negara asing 8. Batasan kewenangan antara juru bicara dengan PPID 9. Kedudukan meja informasi 10. Uji konsekuensi 11. Informasi yang dikecualikan 12. Biaya penggandaan informasi Pelayanan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen, besar harapan saya, Peserta sosialisasi dapat memahami standar pelayanan informasi, menerapkan standar pelayanan informasi secara tepat dan membuat Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung semakin membaik, ujar Panitera MA di akhir sambutannya. ( Ipr/ Pn/ dokumentasi : Sf)
| Selengkapnya |- PEMBUKTIAN MATERIL UNTUK MELAWAN MAFIA TANAH
Kamis, 16 Maret 2023 06:53 WIB.
Purwokerto " Humas, Dalam rangka menyambut HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke 70. tahun, Ikahi Cabang Purwokerto bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman telah menyelenggarakan acara peluncuran sekaligus bedah buku karya dari Yang Mulia Bpk DR. Pri Prambudi Teguh, SH.MH dengan judul buku Pembuktian Materil Dalam Perkara Tanah, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Ruang Audotorium Fakultas Hukum Universitas Sudirman " Purwokerto Dalam buku yang disusun beliau selama kurang lebih dua tahun, di sela-sela kesibukannya sebagai seorang Hakim Agung, beliau pada intinya menyampaikan bahwa secara umum, dalam pembuktian perkara perdata di persidangan masih menekankan pembuktian secara Formil, hal ini tentunya sering menjadi suatu kendala khususnya terkait dengan perkara- perkara pertanahan yang diduga ada permainan mafia-mafia tanah. . para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat dan mampu menghadirkan bukti-bukti otentik didepan persidangan, yang secara formil nampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang melawan hukum ujarnya kemudian Selanjutnya dalam buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seorang Hakim ketika sedang memeriksa perkara perdata, khusunya pertanahan untuk dapat menggunakan metode pembuktian materil berdasarkan parameter-parameter tertentu. Sehingga dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani. Buku ini juga membahas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak ketika Hakim menerapkan sistem pembuktian materil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku, ungkapnya. Acara yang di ikuti oleh kurang lebih 500 peserta di moderatori oleh Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. sebagai Dosen FH. Universitas Jenderal Sudirman dan terdapat beberapa pembicara lain diantaranya : Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (guru besar dan Dosen FH. UGM) dan : Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (guru besar dan Dosen FH. Unsoed) serta : Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN. (pakar hukum kenotariatan dan dosen FH. Unissula) tersebut berlangsung secara dinamis dan penuh keakraban serta adanya beberapa tanggapan dan tanya jawab baik dari pembicara maupun dari peserta, yang kemudian di akhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama (dyw/da/pyu/Humas)
| Selengkapnya | - MAHKAMAH AGUNG DAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PENGUATAN KAPASITAS PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DIRJEN BADILUM LAKSANAKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PADA 12 PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BARU
Senin, 20 Maret 2023 17:00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., melaksanakan pelantikan dan pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sebanyak 12 (dua belas) Calon Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2023, bertempat di lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam sambutannya Dirjen Badilum berpesan agar para PNS yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dan menjaga kode etik serta kehormatan sebagai warga peradilan umum. Para PNS yang dilantik pada kesempatan ini, yaitu: Mozza Medina Rahmah, S.H Norcha Satria Adi Nugroho, S.H. Imam Wiranto, S.H. Doni Laksita, S.H. Fardi Prabowo Jati, S.H. Puti Almas, SH Muhammad Fauzan, S.H. Cindy Vania Lumban Batu, S.H. Riki Nanda Dwi Putra, S.H. Larmi Kristiani, S.H. Adam Barnini, S.H. Diana Melati Pakpahan, S.H.
| Selengkapnya |- KEGIATAN DISEMINASI PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PENGADILAN DI BATAM
Rabu, 08 Maret 2023 17:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali mengadakan Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Pengadilan. Kegiatan bimbingan ini dilaksanakan di Batam City, Kepulauan Riau bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, Batam pada hari Selasa - Kamis, 7 - 9 Maret 2023. Peserta pada kegiatan ini diikuti oleh para panitera pengganti di lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan pengadilan negeri di bawahnya, Kepolisian Resort Kota Barelang serta Sekda Kota Batam. Materi pada kegiatan Diseminasi ini diberikan oleh Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum), H. Tavip Dwiyatmiko, S.H.,M.H. (Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Yan Witra, S.H., M.H. (Pakar Kepaniteraan) Diseminasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan penanganan perkara kepada para pencari keadilan di Indonesia.
| Selengkapnya |- MENYONGSONG MASA DEPAN: TALKSHOW BERSAMA PIMPINAN PADA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Minggu, 05 Maret 2023 17:00 WIB.
"Pengalaman merupakan guru terbaik" begitulah kira-kira bunyi pepatah yang sering kita dengar. Hal ini pula yang mendasari kegiatan talkshow yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Bertempat di Hotel Grand Mercure, Bandung, kegiatan ini menghadirkan para pimpinan yang pernah menjabat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai narasumber, di antaranya: Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 2019-2022) Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. (Anggota Komisi Yudisial, Direktur Tenaga Teknis 2004-2011) Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 2014-2019) Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. (Purnabakti Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum 2014-2017) Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. sebagai narasumber dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., sebagai moderator. Talkshow ini membahas berbagai permasalahan yang pernah dihadapi oleh narasumber selama menjabat sebagai pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus membahas langkah ke depan dan solusi yang perlu diambil Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ke depannya sehingga dapat menjadi lebih baik lagi.
| Selengkapnya |- PERKUAT SINERGI DAN KOLABORASI, DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM SELENGGARAKAN PEMBINAAN KARAKTER BAGI PEGAWAI
Minggu, 05 Maret 2023 17:00 WIB.
Kinerja suatu instansi tak lepas dari kinerja dan sinergi para pegawai di dalamnya. Semakin baik sinergi antarpegawai, maka produktivitas dan kinerja instansi akan semakin meningkat. Sadar akan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selenggarakan kegiatan pembinaan karakter bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Kamis, 2 Maret 2023. Bertempat di Orchid Forest, Lembang, Bandung, para pegawai mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme dan semangat. Tidak hanya para pegawai, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H Bambang Myanto, S.H., M.H., beserta para pejabat eselon II juga turut mengikuti kegiatan tersebut dan berkolaborasi dengan seluruh pegawai dalam menyelesaikan berbagai permainan yang disuguhkan. Tentu saja semuanya bertujuan untuk melatih kekompakan serta meningkatkan sinergi antarpegawai sehingga dapat turut tertanam dalam pekerjaan sehari-hari. Tidak lupa juga terdapat berbagai hadiah dan doorprize yang diberikan di akhir permainan bagi para pegawai yang berhasil memenangkan permainan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam membentuk karakter pegawai sehingga dapat berkolaborasi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas sehari-hari di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
| Selengkapnya |- BERSIAP TINGKATKAN KINERJA, DIREKTUR JENDERAL BERIKAN PEMBINAAN BAGI SELURUH PEGAWAI
Minggu, 05 Maret 2023 17:00 WIB.
Sebagai lembaga pemerintahan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tentunya selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat. Setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya dan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. saat berikan pembinaan bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Rabu, 1 Maret 2023. Bertempat di Hotel Grand Mercure, Bandung, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dengan didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M.Si. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., turut disampaikan pula berbagai target dan upaya yang perlu dilakukan dan hendak dicapai pada tahun ini dan bagaimana langkah selanjutnya yang perlu diambil oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara umum dan masing-masing eselon II secara khusus.
| Selengkapnya | - DIRJEN BADILUM LAKSANAKAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PADA 12 PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BARU
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas