Pendaftraran Akta Notaris
Syarat-Syarat Pendaftaran Akta Notaris Untuk Badan Hukum:
- Menyerahkan minimal 2 (dua) buah salinan Akta Badan Hukum;
- Surat pengantar Notaris yang bersangkutan (apabila pendaftaran dilakukan oleh Bukan Pemilik / Pengurus Badan Hukum);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus;
- Melampirkan fotocopy kartu NPWP;
- Apabila Akta Perubahan (Notulen Rapat) melampirkan fotocopy Akta sebelumnya (Akta Pendirian / Perubahannya);
- Membayar Leges / PNBP.
Pelayanan Prima Jadi Keutamaan Kami
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas