Pendaftaran Surat Keterangan Lain
A. Syarat-Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata Untuk Badan Hukum:
- Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Direktur / Pimpinan Badan Hukum yang bersangkutan kepada Pemohon / yang diberi kuasa;
- 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Akta Badan Hukum atau 1 (satu) bendel fotocopy AD / ART Badan Hukum yang bersangkutan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pengesahan Badan Hukum yang bersangkutan (untuk Yayasan dan Perseroan Terbatas dari Kemenkumham RI);
- Membayar leges / PNBP.
B. Syarat-Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata Untuk Perorangan:
- Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dan dilegalisir;
- 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 4×6;
- Membayar leges / PNBP.
Pelayanan Prima Jadi Keutamaan Kami
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas