PENGAJIAN RUTIN 28 JANUARI 2021
Humas : Kamis, 28 Januari 2021, Bertempat Diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Jambi Dilaksanakan Pengajian Rutin Pada Minggu ke 4 Bulan Januari yang dihadiri oleh Para Pimpinan, Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional Serta Para Staf Pengadilan Negeri Jambi yang beragama Islam.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENYAMPAIKAN KULIAH UMUM KEPADA MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA SECARA VIRTUAL
Selasa, 23 Februari 2021 14:07 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H memberikan kuliah umum, dengan topik Era Baru Dunia Peradilan Peluang Dan Tantangannya Bagi Dunia Pendidikan Hukum. Kerjasama Pusat Studi Syariah dan Konstitusi dan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, berlangsung secara virtual di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung RI, lantai 13 pada Selasa, 23 Pebruari 2021. Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung telah merespons pandemi ini melalui berbagai kebijakan dan terobosan yang membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan tetap berpijak pada asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Tidak hanya itu, momentum pandemi juga dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung sebagai waktu yang tepat untuk mengakselerasi pemanfaatan teknologi informasi untuk diabdikan bagi penyelenggaraan peradilan. Pemanfaatan media dan ruang digital untuk penyelenggaraan peradilan ini, sepenuhnya telah mengubah wajah peradilan Indonesia secara signifikan, menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi. Dalam konteks ini, terjadi perubahan paradigma yang besar tentang hakikat pengadilan yang tidak lagi dipandang sebagai sebuah gedung bangunan, tapi lebih pada layanan yang prima dan berkualitas untuk mencapai keadilan, tuturnya. Lebih lanjut dikatakan, sebagai produsen Sarjana Hukum, keberhasilan pendidikan tinggi hukum di masa depan, tidak lagi diukur dengan parameter kemampuan menghafal teori-teori hukum saja, tapi juga pada ketrampilan berhukum dengan segala perkembangannya, termasuk integrasi teknologi digital ke dalam proses penegakan hukum. Pria kelahiran Baturaja ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap civitas akademica Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, meski di tengah suasana keprihatinan akibat pandemi COVID-19 yang hingga saat ini mengancam kesehatan umat manusia, namun tidak melumpuhkan semangat untuk terus belajar dan mengasah intelektualitas di berbagai disiplin keilmuan, termasuk di bidang hukum sebagaimana yang dilaksanakan pada kegiatan ini, dan mengajak agar disiplin mematuhi protokol kesehatan, minimal dengan menerapkan pola 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) sebagai bentuk ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang mematikan ini. Di akhir sambutannya Syarifuddin mengucapkan selamat kepada segenap civitas akademica UIN Sunan Kalijaga, yang telah menggagas studium generale ini. Sebagai salah satu organ pendidikan hukum, saya mengapresiasi kampus ini karena telah begitu banyak melahirkan alumni yang berkiprah di dunia hukum dan peradilan, serta saya sendiri pernah menjadi karyawan pada perpustakaan kampus ini pada tahun 1980, yang saat itu masih bernama IAIN Sunan Kalijaga. Saya berharap bersama-sama berkontribusi secara maksimal melalui peran yang di emban baik di dunia akademik maupun praktis dalam rangka membangun dan memajukan Negara Hukum Indonesia, ujarnya. (enk/photo: pn).
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI ANGKATAN XXII BAGI HAKIM KARIER DAN AD HOC PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SECARA VIRTUAL
Selasa, 23 Februari 2021 12:23 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH membuka acara Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXII bagi Hakim Karier dan Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama secara virtual, pada Selasa 23 Februari 2021, bertempat di Command Center Mahkamah Agung. Dalam sambutannya M. Syarifuddin mengatakan Diklat Tipikor bagi para Hakim Karier dan para Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama ini bertujuan untuk memberikan pembekalan pengetahuan, baik secara teori maupun praktik tentang tata cara penyelesaian perkara Tipikor, sehingga diharapkan para Hakim dan Hakim Ad Hoc yang telah menjalani Diklat Tipikor, akan memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang penanganan perkara-perkara Tipikor. Akan tetapi perlu diingat, bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya. Di samping harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing-masing. Lembaga peradilan saat ini membutuhkan sosok hakim yang paripurna, yaitu selain memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga harus memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan menimbulkan potensi terjadinya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan mengarah pada kesesatan, tutur Mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial tersebut. Diakhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung berpesan Keadilan bukanlah tentang apa yang ada dalam pikiran seorang hakim, melainkan tentang apa yang diputuskannya. Oleh karena Itu putuskanlah setiap perkara secara profesional dan proporsional atas dasar kebenaran yang diyakini, bukan atas dasar untuk memuaskan keinginan para pihak, karena Tuhan selalu tahu tentang apa yang tersembunyi dibalik putusan itu. Acara pembukaan diklat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Hakim Agung yang tergabung dalam Anggota Pokja Tipikor pada Mahkamah Agung, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Mahkamah Agung, Para Pengajar dan Fasilitator Diklat Sertifikasi Hakim Tipikor, baik dari kalangan internal maupun eksternal Mahkamah Agung, Peserta Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Diklat Tipikor (er/foto pepy)
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN APLIKASI PELUNCURAN APLIKASI E-RIS (ELECTRONIC RESEARCH INFORMATION SYSTEM - SISTEM INFORMASI RISET ELEKTRONIK) SECARA VIRTUAL
Senin, 22 Februari 2021 14:52 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH meluncurkan aplikasi E-RIS (Electronic Research Information System " Sistem Informasi Riset Elektronik) secara virtual, dengan tema Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Penelitian Hukum Untuk Mewujudkan Kesatuan Hukum Dan Konsistensi Putusan Hakim pada hari Senin 22/2/2021) bertempat diCommand Center Mahkamah Agung. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman tertinggi atas badan-badan peradilan di bawahnya berkomitmen untuk mewujudkan satu kesatuan penerapan hukum di Mahkamah Agung dan tercipta konsistensi putusan sejalan dengan penerapan sistem kamar bagi semua perkara, sehingga membantu hakim untuk mendapatkan referensi dan pertimbangan hukum yang rasional dan komprehensif, Mahkamah Agung memandang penting dukungan teknologi informasi dalam memfasilitasi hakim, khususnya dalam mengakses berbagai bentuk informasi yang diperlukan terkait putusan perkara korupsi, sehingga hakim dapat membuat pertimbangan hukum yang komprehensif, mencerminkan rasa keadilan dan memiliki basis keilmuan yang kokoh dalam memutus perkara-perkara. Lebih lanjut M. Syarifuddin menyatakan Aplikasi E-RIS ini merupakan aplikasi internal Mahkamah Agung yang dapat digunakan sebagai alat bantu bagi para hakim dalam menemukan informasi yang relevan dalam memutus perkara, namun, yang telah tersedia baru untuk perkara korupsi, sedangkan perkara perkara lainya akan segera menyusul. Aplikasi E-RIS yang diluncurkan Mahkamah Agung ini nantinya tidak hanya dapat menjadi referensi dan acuan bagi hakim dalam menggali pertimbangan pada putusan-putusan dari majelis-majelis hakim terdahulu untuk perkara korupsi, tetapi untuk seluruh perkara. Harapan Saya, Sistem Informasi dapat dikembangkan menjadi referensi dan acuan untuk semua perkara, ujar Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Diakhir sambutan KMA mengutarakan kepada para Yang Mulia Hakim Agung dan para hakim tingkat pertama dan banding, agar aplikasi ini dapat betul-betul digunakan secara optimal, sehingga dapat memberi feedback dan masukan bagi penyempurnaan dan perbaikan di masa mendatang. Adapun lima fitur utama dalam aplikasi E-RIS yaitu : 1. Fitur risalah Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan. Fitur ini berisi ringkasan mengenai MvT (Memorie van Toelichting) atau risalah pembahasan saat proses legislasi RUU Tipikor, RUU TPPU, RUU KUHAP, dan Terjemahan MvT KUHP mengenai isu-isu tertentu. 2. Fitur Anotasi Putusan. Fitur ini berisi Anotasi terhadap putusan perkara korupsi terpilih (selected judicial decisions) yang telah melalui proses peer review dari para ahli (praktisi/akademisi). Anotasi ini dilakukan oleh lembaga penelitian dan advokasi yang independen dalam arti berada di luar kelembagaan Mahkamah Agung. 3.Fitur Pendapat ahli yang dimuat dalam putusan dan media. Fitur ini Berisi keterangan ahli yang dimuat dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan Mahkamah Konstitusi dan Kolom Media Massa yang telah terakreditasi Dewan Pers terkait dengan penafsiran atau penerapan norma, antara lain dalam Undang Undang Tipikor. 4. Fitur ringkasan putusan Mahkamah Konstitusi. Fitur ini berisi ringkasan pertimbangan hakim dalam putusan-putusan MK yang memberikan kaidah atau penafsiran baru terhadap penerapan pasal-pasal atau unsur-unsur tertentu dalam delik tipikor yang telah ada di Direktori Putusan Versi 3, namun fitur yang tercantum dalam aplikasi ini lebih ditekankan pada ringkasan poin-poin pertimbangan hakim MK sehingga menjadi lebih lengkap dan lebih memudahkan dalam mencermati isi putusan MK yang dimaksud. 5. Fitur hasil penelitian. Fitur ini berisi hasil penelitian yang sudah dikembangkan secara mandiri oleh MA melalui Balitbang Diklat Kumdil MA yang telah tersedia baru yang berhubungan dengan tipikor yang dipublikasi dalam website Puslitbangkumdil MA dan nantinya juga dapat memuat penelitian lain, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penelitian independen maupun pemerintah. Acara peluncuran aplikasi E-RIS dihadiri secara fisik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Sekretaris MA, serta Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI WEBINAR MUNAS KE-2 IKAFH UNDIP 2021
Senin, 22 Februari 2021 14:26 WIB.
Jakarta-Humas : Prof. Dr.H.M Syarifuddin,SH.,MH menghadiri secara virtual acara Musyarawah Nasional (Munas) Ke-2 Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP) 2021 pada, Sabtu 20 Februari 2021 bertempat di Kediaman Ketua Mahkamah Agung RI, dengan mengusung tema Tujuan, Implementasi dan Problematika Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia . Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah melaksanakan dan memulai langkah "langkah penting untuk memenuhi asas keadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan melalui penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung. Lebih lanjut, Mahkamah Agung memilih untuk tidak masuk terlalu jauh dalam wilayah perdebatan wacana apakah Restorative Justice harus dipandang sebagai alternative independen atau sekedar pelengkap bagi system peradilan pidana sebagaimana dikemukakan oleh George Pavlich dalam buku Governing Paradoxes of Restorative Justice. Sebagaimana layaknya lembaga peradilan, Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan dibawahnya berbicara melalui putusan dan kebijakan institusional. Diakhir sambutannya Syarifuddin mengucapkan selamat berbagi pengalaman terkait kebijakan dan ketentuan hukum tentang keadilan restoratif dan praktiknya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, semoga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi bernas yang dapat ditindaklanjuti oleh lebaga-lembaga terkait, khususnya Mahkamah Agung RI. Sebagai penutup Syarifuddin mengutip salah satu kaidah ushul fiqih ash-shulhu sayyidul-ahkam yang secara harfiah bearti perdamaian adalah puncak segala hukum. Acara yang digelar secara virtual ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Rektor Universitas Diponegoro beserta Dekan FH UNDIP, Pengurus Pusat IKAFH Undip serta tamu undangan lainnya. (Er/foto senna)
| Selengkapnya |- RAPAT KERJA KUNJUNGAN KOMISI III DPR RI KE WILAYAH HUKUM PROPINSI LAMPUNG
Jumat, 19 Februari 2021 22:33 WIB.
Kedatangan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir bersama rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejati Lampung Dr.Heffinur,SH.,M.Hum bersama jajaran.bertempat diaula Gedung Kejaksaan Tinggi Propinsi Lampung Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja yang dipimpin oleh Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Golkar) dengan anggota Heru Widodo (Fraksi PKB), Ary Egahni Ben Bahat (Fraksi Nasdem), Rudy Masud (Fraksi Golkar), Hinca IP Pandjaitan (Fraksi Demokrat) dan Taufik Basari (Fraksi Nasdem)Idham Samawi (PDIP), Kahar Muzakir (Golkar), Sari Yuliati (Golkar), Habiburrohman (Gerindra). Dalam Pemaparannya Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang H.Charis Mardiyanto,SH.,MH, Ketua Pengadilan Tinggi AgamaDrs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum.dan KetuaPengadilan Tata Usaha Negara Tedi Romyadi,SH.,MH provinsi lampung mengenai perkara yang menonjol dan menarik perhatian masyarakat serta meminta uraian secara rinci mengenai perkara yang masuk. Serta Pagu anggaran 2021 yang diterima program prioritas serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam optimalisasi tugas dan fungsi pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha negara. Masing-masing perwakilan Pengadilan mengatakan bahwa untuk memenuhi protokol kesehatan Covid-19 semua satker telah melakukan persidangan secara online berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di Pengadilan secara elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang admninistrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik, namun dihadapkan dengan beberapa kendala, diantaranya yakni: terhambat persidangan online karena jaringan down, sehingga persidangan terlambat atau, sarana video conference yang masih belum memadai, tidak adanya dukungan anggaran dari pusat maupun daerah untuk melaksanakan test swab, dan terakhir kurangnya transportasi mobil dinas untuk mendukung kegiatan sidang keliling, Menanggapi hal - hal tersebut Komisi III mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung Rapat kerja yang dilaksanakan di masa pandemi ini berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruang rapat, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing), serta melakukan rapid tes. Acara diakhiri dengan pertukaran plakat dengan Komisi III DPR RI dilanjutkan foto bersama.
| Selengkapnya | - KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENYAMPAIKAN KULIAH UMUM KEPADA MAHASISWA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA SECARA VIRTUAL
-
Berita Badan Peradilan Umum
- PEMBINAAN DIRJEN BADILUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH DAN PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR
Senin, 15 Februari 2021
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH melakukan pembinaan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pembinaan dilakukan dengan mengunjungi Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 9-11 Februari 2021. Pembinaan di Pengadilan Negeri Semarang Pembinaan di Pengadilan Negeri Situbondo
| Selengkapnya |- PENDAMPINGAN PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM OLEH BADAN PENGAWASAN MA RI
Senin, 08 Februari 2021
Pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2021, dilaksanakan rapat pelaksanaan Zona Integritas pada Direktorat Jenderal Badaln Peradilan Umum dengan pendampingan oleh Badan Pengawasan MA RI. Hadir pada saat ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, para pejabat Eselon II, para ketua koordinator area, dan tim sekretariat.
| Selengkapnya |- TURUT BERDUKA CITA ATAS MENINGGALNYA KETUA PENGADILAN TINGGI SEMARANG, DR. CICUT SUTIARSO SH, MH
Rabu, 03 Februari 2021
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Seluruh pejabat dan staf Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Dr. Cicut Sutiarso SH, MH. Almarhum adalah mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum periode 2008-2013. Semoga arwah diterima di sisi Allah Yang Maha Kuasa
| Selengkapnya |- PEMBINAAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU,RIAU
Kamis, 21 Januari 2021
Pada hari Kamisdan Jumat, 14-15 Januari 2021, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, melaksanakan pembinaan di WIlayah Hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau. Pembinaan ini mengunjungi pengadilan negeri di RIau, sepertiP engadilan Negeri Pelalawan
| Selengkapnya |- AUDIENSI PIMPINAN BABINKUM TNI DENGAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Kamis, 14 Januari 2021
Pada hari Senin 11 Januari 2021, DirekturJenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, SH, MH, menerima rombongan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dipimpin oleh Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, S.H. Audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi di bidang pembinaan personel dan pertemuan silaturahmi.
| Selengkapnya | - PEMBINAAN DIRJEN BADILUM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH DAN PENGADILAN TINGGI JAWA TIMUR
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas