w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi

Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Info TilangSistem Informasi Penelusuran PerkaraE-CourtBerAKHLAK


Logo Artikel

PENGAJIAN RUTIN BULAN JANUARI

PENGAJIAN RUTIN BULAN JANUARI

Humas : Kamis, 9 Januari 2020, bertempat di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Jambi dilaksanakan Pengajian Rutin Bulanan yang diikuti oleh semua jajaran yang beragama islam. Acara Pengajian Dibuka Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Bapak Jon Effreddi, SH., MH.

WhatsApp Image 2020 01 09 at 10.20.52 AM

WhatsApp Image 2020 01 09 at 10.20.56 AM

Pada Pengajian Rutin Kali ini Materi Ceramah Disampaikan Oleh Hakim Senior Pada Pengadilan Negeri Jambi yaitu Bapak Efendi Mukhtar, SH., MH.

WhatsApp Image 2020 01 09 at 10.20.55 AM

WhatsApp Image 2020 01 09 at 10.21.02 AM

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)