UPACARA MEMPERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA
Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1506/SEK/HM.01.2/10/2019 Perihal Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda KE 91 Tahun 2019, Senin 28 Oktober 2019 bertempat di halaman Kantor, Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda dengan tema ' BERSATU KITA MAJU", bertindak sebagai pembina upacara Bapak EFFENDI MUKHTAR, SH,MH selaku PLT. KETUA PENGADILAN NEGERI JAMBI. Upacara diikuti oleh seluruh hakim, Panitera, Sekretaris, seluruh pejabat struktural dan fungsional, serta karyawan dan karyawati Pengadilan Negeri Jambi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- SAMBUT IDUL FITRI 1445 H, DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BAGI SEMBAKO MURAH
Selasa, 26 Maret 2024 06:34 WIB.
Jakarta " Humas : Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang berbunyi: Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api. Hadits tersebut menggambarkan bahwa betapa besarnya keutamaan dari sedekah yang kita keluarkan, terlebih jika itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan, karena bulan Ramadhan, selain disebut sebagai Syahrul Mubarok atau bulan yang penuh dengan keberkahan, juga disebut sebagai Syahrul Maghfiroh atau bulan yang penuh dengan pengampunan. Demikian yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara penyerahan Bantuan Sembako Murah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung pada Selasa, 26 Maret 2024 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Menurutnya, momentum Ramadhan ini harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk bisa mendulang sebanyak-banyaknya pahala dengan beribadah, baik ibadah yang sifatnya wajib maupun yang sunah. Sudah menjadi tradisi di setiap pertengahan Bulan Suci Ramadhan, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung selalu mengadakan pembagian sembako murah di Lingkungan Mahkamah Agung. Pemberian sembako murah ini, selain dapat membantu meringankan saudara-saudara kita yang membutuhkan juga dapat menjadi ladang pahala serta menyempurnakan ibadah puasa yang kita jalani di bulan Suci Ramadhan ini, ujar KMA. Pada kesempatan yang sama, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI (MARI), Ibu Sri Anggarwati Sunarto dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dan partisipasi dari banyak pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia dan semua yang telah berkontribusi, sehingga pelaksanaan bantuan paket sembako murah bisa terlaksana, ungkapnya. Sementara itu Ketua Panitia, Ibu Nelfa Yulius dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosial Bantuan sembako murah ini diperuntukkan bagi pegawai Gol. I dan Gol II di 7 Satker lingkungan Mahkamah Agung, Cleaning Service, Security, dan Teknisi di lingkungan Mahkamah Agung. Selain paket sembako, DYK MA-RI juga melaksanakan kegiatan sosial berupa Anjangsana ke Panti Sosial Wisma Tuna Ganda-Palsi gunung Cimanggis Depok, serta memberikan bantuan ke empat (4) Yayasan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa. Di akhir sambutannya, Ketua MA mengucapkan terima kasih kepada para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I dan II, serta semua pihak yang telah menyisihkan sebagian rejekinya untuk membantu saudara-saudara kita di Mahkamah Agung dalam mendapatkan sembako murah menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga kebahagiaan yang kita rasakan juga akan dirasakan oleh seluruh Tenaga Honorer, Office Boy, Security, dan Tenaga Teknisi di Lingkungan Mahkamah Agung Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Umum Dharmayukti Karini beserta jajarannya. (enk/PN/photo:alf,sno)
| Selengkapnya |- INILAH 10 PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH BERBASIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 21 Maret 2024 15:05 WIB.
Jakarta-Humas: Dalam rangka memastikan konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokaliMA). Lomba yang terbuka untuk umum ini bertema Mempromosikan Daya Saing Nasional dan Kemudahan Berusaha melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial. Kegiatan ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia dan AIPJ 2 (Australisa-Indonesia Partnership for Justice 2). Lomba yang diselenggarakan sejak Juni 2023 ini telah mendapatkan 10 tulisan terpilih terbaik. 10 penulis tersebut hadir secara langsung menerima penghargaan dan hadiah pada acara Seminar dan Awarding Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan pada Kamis 21 Maret 2024 di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., hadir dan memberikan pidato kunci pada acara yang dihadiri oleh ratusan tamu undangan itu. Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pemenang yang telah memberikan kerja terbaiknya dalam mengikuti lomba ini. Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan (LokaliMA). Khususnya kepada pemenang 5 besar pada masing-masing kategori yang telah mengikuti seleksi akhir, yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan analisis dan menghasilkan karya tulis ilmiah berkualitas, katanya. Selain itu, Agung juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terbaik kepada semua pihak yang telah berperan baik dalam penyelenggaraan kegiatan LokaliMA, dalam hal ini kepada Universitas Al-Azhar Indonesia. Secara khusus kepada seluruh personel tim dari Fakultas Hukum serta anggota Kelompok Kerja dari internal Mahkamah Agung. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada program Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Department of Foreign Affairs and Trade Australia yang secara berkelanjutan memberikan dukungan kepada program-program pembaruan peradilan Mahkamah Agung RI. Dalam kesempatan yang sama, Akhmad Safik, S.E., M.H., LL.M. selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyatakan Lokalima yang dimulai sejak awal Juni 2023 lalu telah selesai dengan hasil yang sangat baik. Ia melaporkan bahwa LokaliMA ini mendapat sambutan yang sangat baik dari publik hukum Indonesia. Antusiasme mereka sangat tinggi, hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai 371 pendaftar dari Papua hingga Aceh. Dari 371 pendaftar tersebut yang serius mengirimkan tulisan yaitu 71 pendaftar. Setelah disaring dari 71 tulisan tersebut yang sesuai dengan substansi lokaliMA ada 31 paper. Dari 31 tulisan tersebut, kemudian disaring kembali hingga terpilihlah 10 tulisan terpilih terbaik. Mereka terdiri atas 5 kategori mahasiswa dan 5 kategori umum. 10 tulisan tersebut membahas seputar kemudahan berusaha melalui konsistensi putusan perkara komersial, di antaranya yaitu: Hak Kekayaan Intelektual Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Investasi Perusahaan Hukum Persaingan Perlindungan Konsumen Pembiayaan dan Jaminan Arbitrase Ekonomi Syariah Sebagai informasi, kegiatan lokalima bertujuan untuk mengenalkan dan mempromosikan penggunaan Basis Data Putusan (https://putusan.mahkamahagung.go.id) kepada mahasiswa hukum dan masyarakat umum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan iklim akademis yang inovatif dan kondusif untuk meningkatkan kontribusi komunitas dan masyarakat hukum dalam rangka mempromosikan kemudahan berusaha melalui konsistensi putusan perkara komersial dalam bentuk karya tulis yang komprehensif dengan mengikuti kaidah ilmiah baik secara tertulis maupun lisan. Lomba LokaliMA juga bertujuan untuk mendorong penguatan karya tulis ilmiah hukum dengan metode analisis putusan sebagai salah satu instrumen pendukung konsistensi putusan, khususnya di bidang perkara hukum ekonomi dan niaga demi terciptanya konsistensi putusan pengadilan, khususnya dalam perkarakomersial. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Hakim Agung Syamsul Marif, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Mulyono, Mr. Craig dari AIPJ 2, aparatur peradilan, hakim, dosen, mahasiswa, dan lainnya. Berikut adalah 10 nama pemenang lokaliMA yang terbagi dengan kategori umum dan kategori mahasiswa: Untuk kategori umum: Juara 1 Shinfani Kartika Wardhani dengan judul Kepastian Hukum Penegakan Sengketa Merek sebagai Perwujudan Perlindungan Hukum Juara 2 Almaududi dengan judul Politik Perusahaan Keluarga: Tantang dalam Putusan Pengadilan Juara 3 Denis Kurniawan dengan judul Perlindungan Pemegang Lisensi Siaran Pertandingan Sepak Bola dalam Refleksi Budaya Hukum Harapan 1 Rita Komalasari dengan judul Daya Saing Nasional dan Peran Konsistensi Putusan Perkara Komersial Indonesia Harapan 2 Ramadhan Sidik Pane dengan judul Konsistensi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha -Kasus di Indonesia Untuk kategori mahasiswa: Juara 1 (kelompok) Farhan Rahmat Syah, Raissa Sundari, dan Sindy Alifa Saputri dari Universitas Syiah kuala dengan judul Analisis Inkonsistensi Putusan Hakim terkait Bukti Kesamaan IP Adress pada Perkara Persekongkolan Tender Juara 2 Grace Patricia Hasian dari Universitas Indonesia dengan judul Peran Penting Kepastian Hukum Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia bagi Pertumbuhan Iklim Bisnis dan Investasi Juara 3 (kelompok) Andhiny Ayudya Pramesti dan Tanti Mitasari dari Universitas Gadjah Mada dengan judul Problematika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tinjauan Permohonan oleh Pemegang Polis terhadap Perusahaan Asuransi Harapan 1 Reyhana Nabila Ismail dari Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul Optimalisasi the Right to be Informed dalam Kasus Pre-Project Selling melalui Konsistensi Putusan Pengadilan Harapan 2 (Kelompok) Tika Widyaningsih dan Melinda dari Universitas Mulawarman dengan judul Rekonstruksi Upaya Keberatan di Pengadilan Niaga terhadap Putusan Komisi Pengawas. Selamat kepada semua pemenang, semoga karyanya bisa memberikan andil dalam mewujdukan cita-cita bersama menuju badan peradilan Indonesia yang agung. (azh/RS/photo:Alf & Sno))
| Selengkapnya |- KETUA MA LANTIK DIRJEN BADILAG DAN DIRJEN BADIMILTUN BARU
Senin, 18 Maret 2024 07:54 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (BadimilTUN) di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14 pada Senin, 18 Maret 2024. Pelantikan dua dirjen tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 14/TPA Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. Menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/Sek/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas Direktur Jenderal yaitu membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan masing-masing pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan peradilan masing-masing. Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan dirjen bukanlah amanah yang ringan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari supporting unit Mahkamah Agung. Terlebih lagi, menurutnya, menjaga amanah bukanlah sekadar tugas, tetapi juga merupakan bagian integral dari keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pada pundak Saudara terpikul tanggung jawab untuk membangun dan memajukan peradilan Indonesia di masa depan, di tangan Saudara tersimpan kewenangan, yang menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang, khususnya di lingkungan peradilan yang saudara pimpin. Laksanakanlah amanah ini dengan sebaik-baiknya pesannya. Guru Besar Universitas Diponegoro ini berpesan kepada dua Dirjen yang dilantik tentang pentingnya dua pilar utama yang mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yaitu transparansi dan akuntabilitas. Khususnya terkait dengan penyerapan anggaran, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dipergunakan. Saya meminta kepada seluruh Pejabat Eselon I, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, agar wajib mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. katanya. Lebih Dekat dengan Dua Dirjen Muchlis merupakan pria kelahiran Lubuk Linggau pada 10 Agustus 1966. Sebelum dilantik menjadi Dirjen Badilag, ia merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Ia menggantikan Dr. Drs. Aco Nur S.H., M.H. yang telah habis masa jabatannya sebagai Dirjen Badilag. Muchlis mengawali karir hakimnya sebagai staf di Pengadilan Agama Lubuk Linggau pada 1993. Selanjutnya ia menjadi calon hakim pada pengadilan yang sama pada 1994. Di tempat yang sama pula, tiga tahun setelahnya yaitu pada 1997, Muchlis diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama. Sebelum menjadi Dirjen Badilag, Alumnus Universitas Bengkulu ini pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya: Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung (2010) Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan (2012) Ketua Pengadilan Agama Muara Enim (2013) Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2015) Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2017) Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu (2020) Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat (2020) Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi (2021) Sedangkan Yuwono Agung Nugroho merupakan pria kelahiran Wonogiri 14 Juni 1969. Sebelumdilantik menjadi Dirjen BadimilTUN, ia menjabat Kepala Biro Peraturan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat JenderalKementerian Pertahanan. Ia menggantikan Lulik Tri Cahyaningrum S.H., M.H. Dirjen Badilum sebelumnya, yang telah menjadi Hakim Agung. Lulusan Universitas Padjajaran ini mengawali karirnya sebagai Kaurbankum Pakum Lanud Hasanuddin pada 1995. Setelah itu ia menjadi Pakum Lanud Palembang pada 1996. Sebelum menjabat Dirjen BadimilTUN, ia pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya yaitu: PS Kasubsi Karplin Sidatakara Subdis Dargakumau (1999) PS Kasi Tarkum Subdis Dargakum Diskumau (2004) Pamen Diskumau (2004) Kakum Lanud Atang Senjaya (2005) Kasi Bankumil Subdis Bankum Diskumau (2005) Kasi Bankumperda Subdis Bankum Diskumau (2009) Kakum Korpaskhas (2013) Kakum Kohanudnas (2016) Sesdikumau (2019) Pada kesempatan yang sama, pada penutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan H. Bambang Myanto, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah menunjukkan pengabdian tulusnya kepada lembaga, dengan memimpin roda organisasi di unit eselon I ini dengan baik dan penuh dedikasi, selama lebih dari 1 tahun lamanya, hingga dilantiknya pejabat baru yang definitif. Semoga pengabdian Saudara mendapat balasan yang terbaik dari Allah SWT, harapnya. Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Para hakim agung, para Pejabat Eselon 1-4 pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:Adr, Sno,Yrz)
| Selengkapnya |- PLT. SEKRETARIS MA MELANTIK 17 PEJABAT STRUKTURAL DAN 15 PEJABAT FUNGSIONAL
Senin, 04 Maret 2024 08:51 WIB.
Jakarta-Humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 17 Pejabat Struktural dan 15 Pejabat Fungsional, pada hari Senin, 4 Maret 2024, bertempat digedung Tower lantai 2 Mahkamah Agung. Dalam sumpahnya, pejabat Struktural dan Fungsional berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela, tutur pejabat Struktural dan Fungsional yang dilantik Sementara itu, Plt Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan Jabatan yang kalian sandang merupakan amanah (kepercayaan) yang diberikan kepada kalian, untuk itu kalian harus jaga dengan bekerja sebaik baiknya. Dan juga mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawas dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan MA harus kalian terapkan dilingkungan tempat saudara bekerja, sehingga nantinya kalian bisa menjadi Role model yang artinya bisa menjadi teladan yang baik dari segi pola pikir maupun perilaku yang dilakukan sehari-hari. Berikut nama Pejabat Struktural yang dilantik Arif Setiadi, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring A pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Antonius Adhi Irianto, S.S. sebagai Kepala Sub Bagian Statistik dan Laporan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Budi Hendrasti, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Ratna Yunita, S.T., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring C pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Nur Rahmat Baskara, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Endang Setyo Hartanti, S.E., M.M.sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Neraca pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Devi Amelia, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mohd. Dedy Aprilan, S.P., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penghapusan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi Agung Priyombodo, S.Kom., M.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi Gandit Wahyudi Satrio, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Rachmad Triapto, S.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi I B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Fita Rusfandari, S.E., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Anita Novianti, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Vika Pratiwi, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Purwanto, S.P. sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Bintang Puwan Permata, S.H.sebagai Kepala Sub Bagian Rohani dan Sosial pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi. Amir Mahmud, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Kearsipan dan Dokumentasi pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi. Dan nama Pejabat Fungsional yang dilantik: Sukriadi Tanjung, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Novan Pujimahaputra, S.Kom., S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.H., M.Kn. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rizky Amelia Kusuma Wardani, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Riyadhy Fauzy, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Putri Dea Larasati, S.Ak. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Probo Widyaningrum, S.E., M.M. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Izni Wuyanti, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Harmini, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Aris Nurul Wahyu Hidayah, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Ahmad Supriyadi, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Adji Budi Susilo, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Deagestano Hendika Saputra, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Febri Susanto, S.Pd. sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Julian Mahardika, S.Pd.sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Turut hadir dalam acara tersebut, Para pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA KAMAR PENGAWASAN : INTEGRITAS ADALAH KONSISTENSI ANTARA TINDAKAN DENGAN NILAI DAN PRINSIP
Senin, 04 Maret 2024 07:43 WIB.
Jakarta " Humas : Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, pada acara Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Senin, 4 Maret 2024 di lantai 2 Gedung Wirdjono Mahkamah Agung. Menurutnya, dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan mempunyai integritas apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini mengatakan, kita semua berubah ke arah yang lebih baik, untuk mengembalikan Marwah Mahkamah Agung, semua hanya bisa dapat dilakukan jika kita menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Untuk itu dibutuhkan; komitmen pribadi untuk meneguhkan integritas, dengan di mulai saat Ini juga, dimulai dari hal yang paling sederhana sampai dengan hal paling besar, ujar Tuakawas. Dalam kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum mengatakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa setiap Hakim dan Aparatur Peradilan wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksakanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara itu dalam laporan kegiatan, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas. Acara ini dihadiri Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti, Pejabat Struktural, serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara virtual. (enk/PN/photo:bgs,vt,tfk)
| Selengkapnya | - SAMBUT IDUL FITRI 1445 H, DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BAGI SEMBAKO MURAH
-
Berita Badan Peradilan Umum
- HARI KEDUA BIMTEK KEADILAN RESTORATIF, PESERTA PELAJARI KEADILAN RESTORATIF MULAI PENYIDIKAN HINGGA PROSES MEDIASI
Rabu, 27 Maret 2024 17:00 WIB.
Sebagaimana pada sesi di hari pertama, keadilan restoratif merupakan proses yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya berlangsung di pengadilan saja, tetapi juga diimplementasikan bahkan sejak sebelum persidangan. Oleh karena itu, pada hari kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengenalkan keadilan restoratif pada proses penyelidikan oleh kepolisian, keadilan restoratif pada proses penuntutan oleh jaksa, hingga pada proses mediasi di pengadilan, khususnya di lingkungan peradilan umum. Sesi pertama di hari kedua ini diisi oleh pemaparan mengenai penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan menurut perspektif kepolisian yang disampaikan oleh Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Karowassidik Bareskrim Kepolisian RI. Pada pemaparan tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri menekankan bahwa saat ini paradigma dalam keadilan sudah mulai bergeser dari keadilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan atas tindakan pelaku, menjadi keadilan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan dan perbaikan atas tindakan pelaku. Keadilan restoratif dalam perspektif Polri diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain memaparkan mengenai penerapan keadilan restoratif menurut perspektif kepolisian, Karowassidik Bareskrim Polri dalam pemaparannya juga menyajikan data penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian RI. Selanjutnya, pada sesi kedua, pemaparan diberikan oleh Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. untuk memberikan perspektif keadilan restoratif dari Kejaksaan selaku penuntut umum. Pada Kejaksaan, keadilan restoratfi diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beliau menyampaikan bahwa seringkali terjadi bias konsep atau kesalahan pemahaman antara keadilan restoratif dengan penghentian perkara yang menjadi kewenangan di Kejaksaan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa keadilan restoratif hanya dapat dicapai jika para pihak dipertemukan di luar persidangan yang bersifat formal, serta adanya anggapan bahwa keadilan restoratif terlah terwujud apabila perkara dihentikan. Oleh karena itu, diharapkan terdapat satu pemahaman dan kebijakan yang seragam secara nasional nantinya mengenai keadilan restoratif. Pada sesi terakhir, pemaparan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku anggota Kelompok Kerja tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Mahkamah Agung RI. Pada pemaparan tersebut, disampaikan bahwa keadilan restoratif yang diimplementasikan saat ini di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya berupa mediasi penal, yaitu penyelesaian perkara pidana melalui perundingan yang melibatkan korban dan pihak terkait untuk bersama mencari solusi yang adil dengan penekanan pada pemulihan yang dibantu oleh mediator, dalam hal ini adalah para hakim. Selain itu, dibahas pula mengenai berbagai kebijakan terkait keadilan restoratif yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung beserta syarat, tahapan, dan proses yang perlu dilalui. Sebagaimana pada hari pertama, di akhir setiap sesi disertai dengan diskusi antara peserta dengan para narasumber. Setelah seluruh sesi berakhir, kegiatan bimtek ditutup oleh Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. yang berhalangan hadir. Selain itu, turut diumumkan juga tiga peserta terbaik yang aktif dalam diskusi selama bimtek berlangsung, yatu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Made Sukereni, S.H., M.H., dan hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H.
| Selengkapnya |- MERIAHKAN BULAN SUCI RAMADHAN, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM SERAHKAN PAKET SEMBAKO
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 WIB.
Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Penyerahan paket sembako dilaksanakan di Ruang Tamu Ditjen Badilum pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan didampingi Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Dirjen Badilum memberikan paket berisi bahan makanan pokok kepada penerima yaitu pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, para pegawai honorer dan para pengemudi di lingkungan Ditjen Badilum. Diharapkan dengan pemberian Paket Sembako ini dapat memberikan kebahagiaan pada para pegawai yang membutuhkan di bulan suci yang pernuh berkah ini.
| Selengkapnya |- PELAJARI IMPLEMENTASI SANKSI ALTERNATIF, DIRJEN BADILUM HADIRI DISKUSI DENGAN DITJEN PEMASYARAKATAN
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 WIB.
Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Umumnya pemberian sanksi alternatif dilakukan pada tindak pidana ringan atau tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah satu tahun. Namun, pada praktiknya, pidana kurungan masih menjadi bentuk sanksi utama yang dijatuhkan, padahal pada perkembangan hukum pidana, sanksi alternatif sudah mulai banyak diterapkan di negara-negara lain, tetapi hal tersebut belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, untuk membahas hal tersebut sekaligus memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir mengikuti diskusi mengenai rencana pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif mendampingi Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa, 26 Maret 2024. Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan datang dengan dipimpin oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. beserta Direktur International dan perwakilan Reclassering Nederland, yang terdiri dari: Jochum Wilderman (Probation Expert and International Officer) dan Linda Biesot. Selain itu, turut hadir hakim di Belanda, Nico Tuijn dan perwakilan dari Center for International Legal Cooperation (CILC), Emily Van Rheenen. Pada diskusi tersebut, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan berdiskusi mengenai pengalaman dan pengetahuan implementasi sanksi alternatif yang telah didapatkan dari lokakarya pada bulan Oktober 2023. Berdasarkan diskusi ini, nantinya akan disusun rencana untuk pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif bagi para aparat penegak hukum, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi para tenaga teknis di lingkungan peradilan umum.
| Selengkapnya |- KENALKAN LEBIH DALAM RESTORATIVE JUSTICE, DITJEN BADILUM SELENGGARAKAN BIMTEK BAGI HAKIM DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI KUPANG
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 WIB.
Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, untuk membekali para hakim dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 26 s.d. 27 Maret 2024 bagi wilayah Pengadilan Tinggi Kupang. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, pembukaan kegiatan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku moderator dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis, Herti Setiawati RR, S.H., M.H. Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Wakil Ketua Kajian Strategik Global Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Pada sesi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara pidana yang ada. Keadilan restoratif melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Keadilan restoratif menjadi cara bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela. Namun, ganti rugi bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, melainkan adalah untuk dapat memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang diberikan akibat tindak pidana yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Di akhir sesi, peserta yang terdiri dari hakim tinggi dan hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai topik yang dibahas dengan narasumber.
| Selengkapnya |- CEGAH REVIKTIMISASI, POKJA PEREMPUAN & ANAK MAHKAMAH AGUNG DISKUSIKAN PERMASALAHAN YANG DIALAMI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM BIMTEK
Selasa, 19 Maret 2024 17:00 WIB.
Mahkamah Agung RI telah menetapkan beberapa kebijakan, salah satunya adalah mewujudkan keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum. Sebab, perempuan dalam berhadapan dengan hukum sering mengalami permasalahan di antaranya sering ditemui aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif gender, reviktimisasi, perempuan sebagai korban diperiksa bersama dengan terdakwa, norma hukum yang masih berorientasi pada terdakwa, dan tidak adanya pendamping bagi perempuan saat berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, hari kedua pada Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Rabu, 20 Maret 2024, para peserta diajak berdiskusi sekaligus dibekali terhadap realita permasalahan yang dihadapi oleh perempuan berhadapan dengan hukum dan cara menyikapinya. Narasumber pada kesempatan kali ini adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. bersama dengan Yang Muli Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI. Selain membahas permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya, narasumber juga menyampaikan hal lain yang terkait dengan perlindungan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, seperti anonimisasi putusan, penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual, fungsi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Setelah sesi diskusi berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penutupan. Penutupan dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. Pada saat penutupan diumumkan pula peserta-peserta yang terbaik berdasarkan keaktifan dan hasil penilaian panitia. Adapun tiga peserta yang dinilai sebagai peserta terbaik sesuai urutan, yaitu: Marolop Simamora, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sukri Sulumin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Henu Sistha Aditya, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat
| Selengkapnya | - HARI KEDUA BIMTEK KEADILAN RESTORATIF, PESERTA PELAJARI KEADILAN RESTORATIF MULAI PENYIDIKAN HINGGA PROSES MEDIASI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas