Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jambi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
- Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pariaman yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Contoh Redaksi Permohonan klik di sini
Contoh Redaksi Gugatan Klik Di sini
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jambi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Banding
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Banding (jika dianggap perlu)
- Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jambi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
- Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024
Minggu, 10 Nopember 2024 05:25 WIB.
Jakarta " Humas : Hari Pahlawan 10 November 2024 yang jatuh pada hari Minggu, diperingati oleh warga peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dengan melaksanakan Upacara Bendera di halaman Upacara Mahkamah Agung, Jakarta.Bertindak sebagai Pembina Upacara, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 dengan tema TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU dimulai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dibarengi dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudusial lalu memimpin pembacaan Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara. Upacara dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan pesan-pesan Pahlawan, dan di tutup dengan pembacaan doa kepada Pahlawan yang telah gugur di medan juang. Upacara hari Pahlawan ke-79 ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan pengurus Pusat Dharmayukti Karini. (enk/pn/photo:sno).
| Selengkapnya |- KETUA MA : HASIL RUMUSAN KAMAR HARUS DIPEDOMANI SECARA KONSEKUEN DAN KONSISTEN
Kamis, 07 Nopember 2024 04:31 WIB.
Bandung - Humas : Rasa syukur atas karunia Allah Swt patut kita ungkapkan, karena hingga malam hari ini kita dapat melaksanakan seluruh rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar sebagaimana yang telah dibacakan oleh perwakilan tiap Kamar dan telah pula mendapat tanggapan dari peserta Rapat Pleno, ujar Ketua MA, Prof. Dr. H.Sunarto, S.H., M.H saat memberikan sambutan pada acara penutupan Rapat Pleno KamarMahkamah Agung RI Tahun 2024, hari Selasa,6 November 2024 di hotel Intercontinental Bandung. Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa Hasil Rapat Pleno Kamar akan dibawa ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk ditetapkan pemberlakuannya melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung dan juga bagi para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Oleh karenanya, hasil Rumusan Kamaryang telah disepakati harus dipedomani secara konsekuen dan konsisten, sehingga putusan yang dihasilkan juga konsisten dan mampu membangun pondasi kesatuan hukum yang kokoh mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung. Ketua MA juga menyampaikan apresiasinya kepada Para YM. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan rapat pleno Tahun 2024. Saya berharap, semoga gagasan dan pemikiran yang telah disumbangkan untuk lahirnya RumusanKamar yang baru ini bisa bernilai kebaikan dan mendatangkan manfaat terutama bagi kemajuan Mahkamah Agung dan LembagaPeradilan ke depannya, Ujar Prof.Dr.H.Sunarto,S.H., M.H seraya menutup sambutannya. Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada Mahkamah Agung ,Para Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.(Ipr/Pn - Photo by: Ym, Alf)
| Selengkapnya |- SEJAK 2012 MAHKAMAH AGUNG RUTIN SELENGGARAKAN RAPAT PLENO KAMAR, APA URGENSINYA?
Rabu, 06 Nopember 2024 08:15 WIB.
Bandung-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan kembali menggelar Rapat Pleno Kamar. Tahun ini rapat diselenggarakan pada 05"07 November 2024 di Bandung, Jawa Barat. Rapat diikuti oleh seluruh Pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Asisten Kamar, dan para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali pertama bagi Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung memimpin rapat tersebut. Sejak diberlakukannya Sistem Kamar, rapat Pleno Kamar merupakan media yang rutin dilakukan Mahkamah Agung untuk membahas permasalahan hukum (question of law) yang timbul dari masing-masing perkara. Sebagai instrumen utama Sistem Kamar, penyelenggaraan Pleno Kamar bertujuan menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang terjadinya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Selain itu, Pleno Kamar juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi manajemen perkara. Harapan dari diberlakukannya kebijakan Sistem Kamar yaitu agar Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum. Kewenangan tersebut merupakan upaya untuk mengatur hal-hal yang dalam praktik peradilan sehari-hari yang belum diatur dan belum diakomodir oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Adapun tujuan dari pemberlakuan Sistem Kamar yaitu, 1. Menjaga kesatuan hukum; 2. Mengurangi disparitas putusan; 3. Memudahkan pengawasan putusan; 4. Meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara; dan 5. Mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara. Dasar Pelaksanaan Sistem Kamar Sebagai dasar pelaksanaan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menerbitkan empatregulasi, yaitu: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 017/KMA/SK/II/2012 tanggal 3 Februari 2012; Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013; dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014. Selain itu, terdapat upaya lain untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum melalui tiga pendekatan, yaitu penetapan yurisprudensi, rumusan kamar, dan landmark decision. Sejak diberlakukan Sistem Kamar, Mahkamah Agung telah menghasilkan 519 Rumusan Hukum yang terdiri atas Rumusan Kamar Pidana sebanyak 129, Kamar Perdata sebanyak 118, Kamar Agama sebanyak 118, Kamar Militer 77 dan Kamar Tata Usaha Negarasebanyak 77 rumusan. Tahun ini, mendukung kemudahan akses terhadap Rumusan Kamar, Kepaniteraan Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi diktum (Direktori Rumusan Hukum). Aplikasi ini diluncurkan pada Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-79 pada 19 Agustus 2024 lalu. Aplikasi Diktum berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini juga memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital. Pada Pembukaan Rapat Pleno ke-13 (06/11), Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah membuat aplikasi tersebut. Melalui Aplikasi Diktum, rumusan kamar dapat diakses melalui smartphone dengan cukup mengetik kata kunci yang ingin dicari, ujar Ketua Mahkamah Agung. Rumusan Kamar Bukan untuk Mengekang Hakim dalam Memutus Perkara Pada dasarnya penerapan Sistem Kamar dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta mencerminkan rasa keadilan, hal tersebut sebagai cerminan penerapan prinsip akuntabilitas. Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah kepatuhan kita terhadap rumusan kamar, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan Hakim, namun semata-mata untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan publik terhadap kepastian hukum, karena salah satu indikator kredibilitas lembaga peradilan di mata publik adalah konsistensi putusan. Seyogyanya seorang Hakim tidak keluar dari Kesepakatan Kamar dengan berlindung di balik kemandirian. Justru, kemandirian yang perlu ditampilkan kepada masyarakat adalah kemandirian institusional yang merefleksikan akuntabilitas konstitusional, tegas Sunarto. Menurut Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya tersebut, profesionalisme seorang hakim tidak hanya dimaknai keahlian dalam bidang hukum tertentu, namun harus pula dimaknai pada kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum yang dihadapkan kepadanya secara cepat dan tepat. Dengan demikian, profesionalisme bagi seorang hakim tidak hanya terkait kecerdasan intelektual, namun juga bermakna kecerdasan secara emosional dan spiritual. Jadi, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung, urgensi Rapat Pleno Kamar adalah untuk menghasilkan Rumusan Kamar yang harus dijadikan pedoman para hakim dalam memutus perkara dengan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (azh/RS/Photo: Yrz/Alf)
| Selengkapnya |- KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN JAGA INTEGRITAS DENGAN FOKUS BEKERJA DAN BERSIDANG SESUAI HUKUM
Selasa, 05 Nopember 2024 15:55 WIB.
Bandung-Humas: Menanggapi peristiwa yang menjadi sorotan Mahkamah Agung akhir-akhir ini, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Sunarto, S.H., M.H., dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan dan mengajak seluruh aparatur peradilan untuk fokus bekerja dan kembali meneguhkan komitmen menjaga integritas. Pesan yang sama juga disampaikannya saat ia membuka secara resmi Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 pada Selasa, 5 November 2024, di Bandung, Jawa Barat. Sekali lagi, marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas, ujarnya. Pada kesempatan tersebut, sebagai pimpinan, ia memerintahkan seluruh aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk meneguhkan kembali komitmen menjaga integritas. Baginya Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menjaga integritas dari diri sendiri, selalu bersikap jujur dan bertanggung jawab, serta konsisten pada nilai-nilai yang diyakini, meskipun ada godaan atau tekanan. Selain itu, ia juga memerintahkan agar seluruh aparaturnya saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain, dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Istri atau suami bahkan anak-anak senantiasa saling mengingatkan akan pentingnya rezeki halal bagi keluarga. Setelah keluarga, Sunarto juga memerintahkan aparaturnya untuk saling menjaga dan mengingatkan di lingkungan kerja. Kita bisa saling menjaga rekan sejawat untuk tidak tergoda pada hal-hal yang mengarah kepada perbuatan nir-integritas. Bersama-sama dalam kebaikan akan menjadikan kita lebih kuat daripada kebaikan yang dilakukan sendiri-sendiri, tegas mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93 dari hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Skor ini naik dari tahun 2022 yang memperoleh indeks 74,51. Namun, indeks tahun 2023 dan 2022 masih berada jauh di bawah indeks SPI tahun 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI Tahun 2023, ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai), yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi. Terkait hal tersebut, Sunarto meminta aparatur peradilan merenungkan perolehan tersebut. Perbuatan yang tidak menunjukkan integritas (nir-integritas) yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada lembaganya, menurunkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada lembaga peradilan. Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut mengajak seluruh aparatur peradilan untuk saling bahu-membahu dan bekerja cerdas dalam meraih kembali kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Kepercayaan publik tidak bisa diraih sendiri-sendiri. Ia dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas, tegas Sunarto. Sunarto yakin bahwa peristiwa ini jika dihadapi dengan kerja sama, kerja cerdas, dan solidaritas yang tinggi bisa menguatkan Lembaga peradilan. Ia mengutip ucapan seorang Filsuf Jerman bernama Friedrich 3 Wilhelm Nietzsche yang berbunyi Was mich nicht umbringt macht mich starker, yang artinya bahwa kejadian yang menimpa, selama tidak memusnahkan justru akan membuat lebih kuat. Perlu diketahui bahwa Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para pejabat eselon I dan II, serta para Asisten Kamar. Rapat ini membahas beragam permasalahan yang hadir selama satu tahun berjalan pada masing-masing Kamar. Tahun ini merupakan kali ke-13 Mahkamah Agung menyelenggarakan Rapat Pleno. (azh/RS/Foto: Yrz/Alf)
| Selengkapnya |- LANTIK TIGA KETUA PTTUN, KETUA MA AJAK INSAN PERADILAN TEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN MENJAGA INTEGRITAS
Senin, 04 Nopember 2024 09:08 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.melantik dan mengambil sumpah tiga orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada Senin, 4 November 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. Berikut adalah tiga nama yang dilantik hari ini: Mohamad Husein Rozarius, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Banjarmasin, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin Nurman Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Surabaya, jabatan sebelumnya adalah Wakil Ketua PTTUN Medan, dan Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. sebagai Ketua PTTUN Mataram, sebelumnya ia menjabat Wakil PTTUN Surabaya. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa para pejabat yang baru dilantik merupakan pribadi-pribadi berkualitas dan kompeten sehingga dipercaya mengemban amanah sebagai pucuk pimpinan di tingkat banding (judex facti). Sebagai pimpinan judex facti, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding tersebut diharapkan menjadi role model. Mengingat bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan. Kewenangan ini berbanding lurus dengan harapan pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model. Untuk itu saya berpesan agar fungsi kawal depan itu dapat terus dioptimalkan dengan membina para hakim dan aparatur peradilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga permasalahan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding cukup diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Dan dalam keadaan tertentu, Pengadilan Tingkat Banding dapat bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan suatu permasalahan, ujar Sunarto. Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengajak semua insan peradilan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menjaga integritas. Baginya, integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntunan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. "Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dibuatnya," ujar Sunarto. Ia menjelaskan, ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan dalam menjaga integritas, yaitu pendekatan spiritual melalui pembinaan, pendekatan normatif melalui penegakan disiplin, dan pendekatan kultural melalui role model. Ketua MA juga menyoroti perlunya memanfaatkan teknologi informasi di era Revolusi Industri 5.0. Integrasi antara teknologi dan keahlian manusia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas badan peradilan. Meskipun ada tantangan seperti keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan harus terus dijaga, agar visi dan misi Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas peradilan dapat tercapai. Hakim Agung yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu meminta para pemimpin pengadilan untuk membalikkan piramida pelayanan dari semula dikenal dengan prinsip pimpinan dilayani menjadi pimpinan melayani. Di akhir sambutannya, Sunarto mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia berharap amanah baru ini mendatangkan manfaat dan keberkahan. Ia juga berpesan kepada para istri agar dapat berperan aktif di Dharmayukti Karini, serta mendukung dan memotivasi suaminya untuk terus menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)
| Selengkapnya | - WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG RI BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA PADA PERINGATAN HARI PAHLAWAN 2024
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM GELAR PEMBEKALAN BAGI PANITERA, PANITERA MUDA, PANITERA PENGGANTI DAN JURUSITA YANG AKAN MELAKSANAKAN TUGAS DI TEMPAT BARU
Selasa, 05 Nopember 2024 17:00 WIB.
Dalam rangka memastikan integritas dan kompetensi kepaniteraan peradilan umum selaku pelaksana administrasi perkara, Ditjen Badilum mengadakan pembekalan secara online kepada para pejabat Kepaniteraan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang baru mendapatkan tugas mutasi ke satuan kerja baru. Kegiatan ini dibuka Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H. pada hari Selasa, 5 Oktober 2024. Pada pembekalan ini Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H. menyampaikan materi tentang: Hakikat & Tugas Pokok Panitera & Panitera Muda; Kedudukan Panitera & Panitera Muda Di Pengadilan; Kode Etik & Pedoman Perilaku Panitera & Jurusita; Digitalisasi Pelayanan Peradilan; Keterbukaan Informasi Publik (KIP); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) & Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK); serta Zona Integritas & AMPUH. Pada sesi pertama, sebanyak 295 peserta yang terdiri dari 80 panitera, 77 orang panitera muda hukum, 1 orang panitera muda niaga, 57 orang panitera muda perdata, 1 orang panitera muda perikanan, 7 orang panitera muda peradilan hubungan industrial (PHI), 60 orang panitera muda pidana, dan 12 orang panitera muda tindak pidana korupsi (tipikor) mengikuti pembinaan dan arahan dari Ditjen Badilum. Selanjutnya pada sesi kedua, hadir 280 orang peserta yang terdiri dari 152 orang panitera pengganti, 37 orang juru sita, 47 orang juru sita pengganti dan 44 orang staf kepaniteraan yang mengikuti pembekalan secara online. Diharapkan setelah mengikuti pembekalan ini, pejabat Kepaniteraan dapat memberikan pelayanan prima pada pencari keadilan di satuan kerja baru.
| Selengkapnya |- HADIRKAN PARA PIMPINAN PENGADILAN TINGGI SE-INDONESIA SECARA ONLINE, DITJEN BADILUM LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI MEMBAHAS TUGAS DAN PEMBINAAN SATUAN KERJA
Minggu, 03 Nopember 2024 17:00 WIB.
Menindaklanjuti arahan dari Ketua Mahkamah Agung Y.M. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. untuk meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja dan untuk membahas program pimpinan baru Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menggelar rapat koordinasi dengan para Ketua dan Wakil Ketua dari 34 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia secara daring pada hari Senin, 4 November 2024. Dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. dan para pejabat eselon III pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyapa setiap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi satu persatu. Beliau meminta pimpinan Pengadilan Tinggi dapat mengambil pelajaran dari peristiwa yang terjadi dan merapatkan barisan untuk mengingatkan para hakim dan pegawai pengadilan agar tercapai zero pelanggaran, dengan melakukan pencegahan dan mitigasi risiko agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti sebelumnya. Pada rapat koordinasi ini, Dirjen Badilum mengingatkan kembali bahwa ada 4 fungsi yang harus dijalankan oleh pengadilan tinggi sebagai kawal depan (voorpost), yaitu fungsi mengadili, pembinaan, administrasi dan pengawasan. Beliau juga meminta pimpinan dan hakim tinggi menjadi role model bagi pegawai di bawahnya, sehingga harus bisa menjadi contoh dan panutan, serta haris bisa melakukan pembinaan dan akselerasi kinerja. Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilum berdiskusi dengan para pimpinan tentang pelaksanaan tugas , serta tantangan apa yang dihadapi di satuan kerja.
| Selengkapnya |- SEKRETARIS DITJEN BADILUM MEMIMPIN SERAH TERIMA ALAT PENGOLAH DATA UNTUK 5 PENGADILAN NEGERI DI JAWA TENGAH
Minggu, 03 Nopember 2024 17:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melanjutkan kegiatan distribusi alat pengolah data untuk mendukung kinerja pengadilan negeri di daerah. Kali ini, pada Kamis, 31 Oktober 2024, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. menyerahkan paket alat pengolah data untuk 5 pengadilan negeri di Jawa Tengah yaitu PN Purwokerto, PN Banyumas, PN Banjarnegara, PN Wonosobo dan PN Temanggung. Pengadilan negeri yang menerima alat pengolah data dalam serah terima ini masing-masing mendapat 2 buah printer, 4 buah scanner serta paket buku dari Ditjen Badilum. Pengadaan alat pengolah data ini berasal dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diharapkan, dengan tersedianya alat pengolah data untuk mendukung kinerja ini, pengadilan negeri ini dapat terus memberikan pelayanan prima kepada pencari keadilan.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMIMPIN PENILAIAN ROLE MODEL PIMPINAN PENGADILAN NEGERI TAHUN 2024
Senin, 28 Oktober 2024 17:00 WIB.
Pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Command Center Ditjen Badilum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin penilaian kepada para calon role model dari pimpinan pengadilan negeri se-Indonesia. Penilaian ini dilakukan secara daring, di mana para calon role model dinilai bersama-sama oleh pimpinan Ditjen Badilum. Para calon role model pimpinan pengadilan negeri diuji bersama-sama oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. Kepada para calon role model, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan bahwa yang diujikan dalam penilaian ini bukanlah hal-hal teoritis, namun pelaksanaan tugas sebagai ketua pengadilan negeri dan penerapan peraturan Mahkamah Agung sehari-hari, sehingga para pimpinan harusnya dapat menjawab dengan tepat. Terdapat 30 (tiga puluh) orang calon role model yang lolos tahap seleksi awal dan mengikuti penilaian secara daring ini, dari 382 pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Selanjutnya DItjen Badilum akan memilih role model terbaik yang akan mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Mahkamah Agung RI.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN ASESMEN AMPUH PADA PENGADILAN NEGERI BEKASI
Minggu, 27 Oktober 2024 17:00 WIB.
Demi menjamin standar mutu pada pengadilan di lingkungan peradilan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan asesmen sertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan tangguH (AMPUH) pada satuan kerja di bawahnya. Pelaksanaan asesmen kali ini dilakukan terhadap Pengadilan Negeri Bekasi pada tanggal 18 Oktober 2024. Tim Ditjen Badilum dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Puji Mulyani, S.E., M.M. Asesmen dimulai dengan pertemuan pembukaan yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Moch Yuli Hadi, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Riska Widiana, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran Pengadilan Negeri Bekasi. Asesmen dilakukan terhadap berbagai aspek pada pengadilan, di antaranya dari segi kepemimpinan, pelayanan kepada para pencari keadilan, dan administrasi perkara. Selain itu, asesmen juga dilakukan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana yang tersedia, serta penunjang lain, seperti teknologi informasi.
| Selengkapnya | - DITJEN BADILUM GELAR PEMBEKALAN BAGI PANITERA, PANITERA MUDA, PANITERA PENGGANTI DAN JURUSITA YANG AKAN MELAKSANAKAN TUGAS DI TEMPAT BARU
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas