Gugatan Perwakilan Kelompok
Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) PERMA No. 1 Tahun 2002
-
Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.
-
Gugatan Perwakilan Kelompok diajukan dalam hal:
-
Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
-
Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
-
Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
-
-
Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
-
Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
-
Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
-
Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
-
Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
-
Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci.
-
Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
-
Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
-
-
Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
-
Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).
-
Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat kepada para pihak mengenal persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya hakim memberikan penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok tersebut.
-
Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka hakim segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
-
Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
-
Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
-
Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.
-
Pemberitahuan kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap:
-
Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah; dan selanjutnya anggota kelompok dapat membuat pernyataan keluar.
-
Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.
-
-
Pemberitahuan memuat:
-
Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
-
Penjelasan singkat tentang kasus;
-
Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;
-
Penjelasan dan implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok;
-
Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok;
-
Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam, pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
-
Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
-
Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa yang tepat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
-
Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
-
Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
-
-
Setelah pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim, anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir yang diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini.
-
Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok secara hukum tidak terkait dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang dimaksud.
-
Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam perkara lingkungan (Pasal 37 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), perkara Perlindungan Konsumen (Pasal 46 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen), dan perkara kehutanan (Pasal 71 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).
-
Dalam gugatan perwakilan kelompok (class action), apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah¬langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi. (Pasal 9 PERMA).
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 62-65. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 03 Oktober 2024 08:33 WIB.
Jakarta- Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024 di lantai 13 gedung Mahkamah Agung. Tiga orang tersebut yakni; 1. ENDANG LESTARI, S.H., M.Kn. 2. ABDUL AFFANDI, S.H., M.H. 3. Dr. FIRDAUS SYAFAAT, S.H., S.E , M.H. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209/KMA/SK.KP1.2.8/X/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 telah diangkat sebagai Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI. Dalam sumpahnya ketiga Panitera Pengganti ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Hadir pada acara pelantikan tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya.(enk/pn/phoro:yrz,sno).
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH PIMPINAN MPR, DPR, DAN DPD PERIODE 2024-2029
Kamis, 03 Oktober 2024 07:00 WIB.
Jakarta " Humas MA: Setelah sebelumnya memandu sumpah Anggota DPR, MPR dan DPD periode 2024-2029, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada Kamis, 3 Oktober 2024, memandu sumpah/janji jabatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelumnya (01/10), Ia juga memandu sumpah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pada (02/10) memandu sumpah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Acara pengambilan sumpah berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib, bab III Bagian Kesatu yang menyatakan bahwa Anggota mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat Paripurna. Dalam sumpah yang dipimpin oleh Ketua MA, para pimpinan tersebut berjanji akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa memenuhi aspirasi rakyat yang telah mempercayakan mandat kepada mereka. Mereka juga berjanji mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi konstitusi dalam menjalankan amanah rakyat. Pada kesempatan yang sama, mereka berjanji akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata mereka mengikuti panduan Ketua Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral ini diakhiri dengan menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Prosesi tersebut menandakan bahwa pimpinan baru MPR, DPR, dan DPD resmi dilantik untuk memimpin lembaga tinggi negara selama lima tahun ke depan. Pelantikan ini juga menandai dimulainya masa kerja baru lembaga legislatif di Indonesia, yang akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis bagi bangsa dan negara hingga tahun 2029. Sebagi informasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2024-2029 adalah Ahmad Muzani. Semantara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 adalah Puan Maharani, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipimpin oleh Sultan B Najamudin bersama tiga Wakil Ketua DPD RI, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. (azh/RS/photo:Alf, Adr)
| Selengkapnya |- LANTIK ENAM KETUA PT, PROF. SYARIFUDDIN INGATKAN BAHWA JABATAN ADALAH LADANG PENGABDIAN KEPADA NUSA DAN BANGSA
Kamis, 03 Oktober 2024 06:05 WIB.
Jakarta " Humas MA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam orang Ketua Pengadilan Tinggi (PT) pada Kamis, 3 Oktober 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK.KP4.1.3/IX/2024 tertanggal 18/9/2024 tentang tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum. Para hakim yang dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi adalah: H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang; H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar; Sudjatmiko, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya; Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung; Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Pada kesempatan tersebut, keenam hakim itu berjanji akan menjalankan tugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan taat pada peraturan Perundang-undangan serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada para hakim yang baru saja dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi. Ia menyampaikan bahwa jabatan ini adalah media untuk berbakti kepada nusa dan bangsa. Semakin tinggi jabatan semakin tinggi pula tanggung jawabnya, untuk itu ia mengingatkan agar selalu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab baru tersebut. Saya ingatkan agar kita meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab ini dalam batin. Agar kita bisa mengoptimalkan amanah ini sebagai ladang pengabdian kepada nusa dan bangsa, ujar Ketua Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung berharap para Ketua Pengadilan Tinggi mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Untuk itu, ia meminta kepada enam Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dilantik untuk memperhatikan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum tanggal 27 September 2024 tentang Pemantauan Pembaruan Aplikasi SIPP di Tingkat Pengadilan Pertama. Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi SIPP versi 5.6.0. dan aplikasi E-Court versi 6.0.0. Para Ketua Pengadilan Tinggi tidak hanya diminta untuk memantau namun juga melaporkannya ke Dirjen paling lambat 4 Oktober 2024, kata Ketua Mahkamah Agung. Jika sampai hari ini masih ada pengadilan yang mengirimkan bukti fisik (hard file) ke Mahkamah Agung, semoga ke depannya akan semakin berkurang, karena Mahkamah Agung sudah menerapkan berkas kasasi dan pengajuan Kembali secara online, tambahnya. Ia menjelaskan bahwa jika para pimpinan pengadilan menemukan kendala dan kesulitan dalam memperbarui aplikasi versi terbaru tersebut, bisa menghubungi satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mendapatkan jalan keluarnya. Di akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan selamat bekerja kepada para Ketua Pengadilan Tinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada keluarga besar para Ketua Pengadilan Tinggi tersebut dan berharap semoga jabatan baru ini bisa menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi keluarga. Ia berpesan agar keluarga besar tidak berhenti memberikan dukungan dan semangat bagi mereka dalam menjalankan tugas. Hadir pada acara pelantikan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial periode 2014-2019 serta undangan lainnya. (azh/RSphoto:Yrz,Sno,)
| Selengkapnya |- SINERGI MA DAN KEMENTERIAN ATR BPN WUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT
Kamis, 03 Oktober 2024 00:54 WIB.
Bogor-Humas: Mahkamah Agung bersama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melakukan pelatihan sertifikasi pertanahan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum dan peradilan Tata Usaha negara sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kolaborasi ini merupakan bentuk keseriusan kedua lembaga, dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara pertanahan. Kerja sama ini memperlihatkan, betapa pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan otoritas yang bertanggung jawab dalam bidang pertanahan dan agraria, agar penegakan hukum dalam sengketa pertanahan dapat diwujudkan dengan lebih adil dan efisien. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, bertempat Aula Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan kepada berbagai Kementerian dan Lembaga ini, tentunya menuntut penanganan yang kolaboratif dan berkesinambungan, agar persoalan pertanahan dan agraria ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak menghambat pembangunan nasional. Menurutnya Keberadaan hakim bersertifikasi pertanahan di setiap pengadilan juga penting untuk mencegah potensi ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman spesifik tentang pertanahan di kalangan hakim. Harapan ini, jika terealisasi, akan menjadi salah satu pilar penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum pertanahan di Indonesia. Ketua MA, Prof Syarifuddin mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah menggelar sertifikasi hakim dalam bidang pertanahan dan tata ruang ini. Ia menyebutkan, terdapat 80 hakim yang menjadi peserta dalam pelatihan, di antaranya 61 hakim dari Peradilan Umum dan 19 hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, Menteri ATR BPN Agus Harimukti Yudoyono Menjelaskan urusan pertanahan merupakan hal yang mendasar dan telah dinantikan oleh masyarakat, terutama para pencari keadilan. Semua punya urusan dengan tanah. Kebutuhan kita tidak akan berkurang, pembangunan akan terus berjalan. Oleh karena itu, kehadiran hakim-hakim yang punya kualifikasi di bidang pertanahan dan tata ruang ini akan sangat-sangat dinantikan. Tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan kepada berbagai Kementerian dan Lembaga ini, tentunya menuntut penanganan yang kolaboratif dan berkesinambungan, agar persoalan pertanahan dan agraria ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak menghambat pembangunan nasional, ujar Menteri AHY dalam sambutannya. Diakhir sambutannya, mantan Ketua badan pengawasan menyatakan pelatihan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani perkara pertanahan, tetapi juga mendorong harmonisasi pemahaman, antara aspek hukum pertanahan dan tata ruang, dengan kebijakan nasional terkait agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan pada akhirnya mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Harapan saya pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang ke depan terus berlanjut karena kalau satu orang hakim ada di satu Peradilan Umum, harus ada 416 hakim. Kalau satu orang hakim di setiap Peradilan Tata Usaha Negara, artinya ada 30 orang hakim, ujar Ketua MA. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, para ketua Kamar pada Mahkamah Agung, wakil Menteri ATR BPN, serta para pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung dan ATR BPN serta undangan lainnya (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MA PANDU PENGUCAPAN JANJI JABATAN ANGGOTA DPR, MPR, DAN DPD RI PERIODE 2024-2029
Selasa, 01 Oktober 2024 09:19 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk masa jabatan 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Para Anggota ini merupakan anggota terpilih pada Pemilihan Umum (pemilu) pada Februari 2024 lalu. Dalam prosesi tersebut, sebanyak 580 anggota DPR, 732 Anggota MPR, dan 152 Anggota DPD RI mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua MA. Pengucapan janji tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta tamu undangan lainnya. Dalam sumpahnya, para Anggota berjanji akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa memenuhi aspirasi rakyat yang telah mempercayakan mandat kepada mereka. Mereka juga berjanji mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi konstitusi dalam menjalankan amanah rakyat. Pada kesempatan yang sama, para Anggota tersebut juga berjanji akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata semua anggota mengikuti panduan Ketua Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral ini diakhiri dengan perwakilan masing-masing anggota menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji Anggota secara simbolis yang disaksikan Ketua Mahkamah Agung. Turut hadir menyaksikan pengucapan sumpah jabatan para Anggota DPR, MPR, dan DPD RI ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Alf,Adr)
| Selengkapnya | - KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB.
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Gedung Mahkamah Agung RI pada Selasa, 1 Oktober 2024. Mengusung tema, "Bersama Pancasila, Kita Wujudkan Indonesia Emas", upacara ini diikuti oleh pimpinan, pejabat, dan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI dan eselon I di bawahnya. Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga turut mengikuti upacara tersebut. Upacara dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Upacara berjalan dengan khidmat dan para peserta mengikuti upacara dengan tertib.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUNJUNGI DAN MENINJAU PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI TAKALAR
Sabtu, 28 September 2024 17:00 WIB.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. berkunjung dan meninjau pelayanan di Pengadilan Negeri Takalar. Dalam kunjungan pada hari Jumat, 27 September 2024 beliau disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Triadi Agus Purwanto, S.H., M.H. beserta para pejabat dan pegawai pengadilan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meninjau pelayanan pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Takalar, serta berdiskusi dengan para petugas layanan. Beliau juga memberikan arahan kepada para petugas agar memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan. Selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, meninjau sarana prasarana pada gedung PN Takalar, seperti ruang kerja hakim, ruang sidang dan ruang tunggu ramah anak. Dalam kunjungan ini beliau didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBERI PEMBINAAN TENTANG PENYELESAIAN PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAKASSAR
Jumat, 27 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjadi pemateri dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI, bersama Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nursyam, S.H., M.Hum. Kegiatan terkait penyelesaian perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ini diadakan di Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis, 26 September 2024, dan dihadiri oleh para hakim tinggi dan pimpinan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Pada kesempatan ini, Dirjen Badilum memberikan pengarahan terkait penyelesaian perkara kasasi dan PK, memaparkan langkah-langkah Ditjen Badilum terkait tentang pelaksanaan penanganan perkara, serta berdiskusi dengan para aparat pengadilan dari wilayah Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Turut hadir dalam kegiatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum di Makassar ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN PENILAIAN LAYANAN DAN PEMBINAAN PADA PN KISARAN DAN PN RANTAUPRAPAT
Kamis, 26 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. memimpin tim dari Ditjen Badilum dalam melakukan rangkaian penilaian lomba terkait layanan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, 24 September 2024. Tim Ditjen Badilum disambut Ketua Pengadilan Negeri Kisaran,Halida Rahardhini, SH, M. Hum beserta pejabat dan pegawai. Di Pengadilan Negeri Kisaran, Tim Ditjen Badilum menilai pelayanan dalam keterbukaan informasi publik. Tim Ditjen Badilum menilai kelengkapan informasi yang dipublikasikan serta kemudahan para pencari keadilan memperoleh informasi layanan di Pengadilan Negeri Kisaran ini. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum kemudian menyempatkan berdikusi dan memberikan pembinaan terkait pelayanan publik kepada para pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Kisaran. Pada hari yang sama, tim Ditjen Badilum juga melakukan penilaian lomba sidang di luar gedung pengadilan seacara daring (online) terhadap Pengadilan Negeri Rantauprapat . Tim Ditjen Badilum melihat inovasi layanan hukum sidang bagi masyarakat kurang mampu, serta sosialisasi, kerjasama dan perencanaan sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebut. Kedua penilaian ini merupakan rangkaian lomba yang diselenggarakan DItjen Badilum dalam mendorong peningkatan pelayanan di pengadilan negeri di Indonesia.
| Selengkapnya |- DIREKTUR PEMBINAAN ADMINISTRASI PERADILAN UMUM PIMPIN ASESMEN AMPUH DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
Kamis, 26 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih, SH.,M.Hum, membuka kegiatan asesmen program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan tangguh (AMPUH) pada hari Rabu, 25 September 2024. Kegiatan asesmen AMPUH ini diikuti oleh para hakim tinggi, pejabat dan pegawai di Pengadilan Negeri Medan. Program AMPUH ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang menjamin kualitas layanan dan kinerja di lingkungan peradilan umum. Kegiatan asesmen AMPUH menilai bidang teknis (core business) seperti penyelesaian perkara, tertib administrasi upaya hukum, pemberian layanan hukum dan pelaksanaan eksekusi, dengan harapan dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan. Asesmen AMPUH ini juga menilai bidang non teknis (pendukung) seperti sarana prasarana (termasuk sarana pelayanan disabilitas), pengelolaan anggaran, sumber daya manusia hakim dan aparatur peradilan serta pengelolaan teknologi informasi pada pengadilan.
| Selengkapnya | - DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas