w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi

Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Info TilangSistem Informasi Penelusuran PerkaraE-CourtBerAKHLAK


Logo Artikel

HAKIM

Hakim

Identifikasi Jabatan

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

:

:

:

Hakim Anggota Pengadilan Negeri

Fungsional

Memeriksa, mengadili dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diberikan / diserahkan kepadanya berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim.

Tugas Jabatan

A. Sebagai Hakim

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya.
  2. Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan
  3. Melakukan pengawasan dan pengamatan ( KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung

B. Sebagai Hakim / Ketua Majelis

  1. Menetapkan hari sidang.
  2. Menetapkan sita jaminan.
  3. Bertanggungjawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan  menandatangani-nya sebelum sidang berikutnya.
  4. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
  5. Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan.
  6. Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
  7. Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara   perdata / bidang perdata dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan  Pengadilan.
  8. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)