Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana melaksanakan tugas dan kegiatan yang meliputi :
Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Jambi
- Sasaran : Penyediaan bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Pidana.
Mencatat setiap Surat Masuk dan Surat Keluar khusus untuk Kepaniteraan Pidana.
- Tujuan : Menata data surat-surat yang masuk dan yang keluar di Kepaniteraan Pidana.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas.
- Tujuan : Untuk pengiriman berkas baik perkara yang banding maupun kasasi.
- Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas yang cepat dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
Mengelola Berkas Perkara Pidana Yang Masuk.
- Perkara Biasa.
- Dalam memproses perkara pidana, sejak perkara diterima dari Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, perkara pidana tersebut diterima oleh petugas meja I lalu dicatat dalam Buku Pelimpahan Perkara Biasa dan Buku Register Induk Perkara untuk diberi nomor perkara, selanjutnya diserahkan kepada Panitera, lalu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Majelis Hakimnya, setelah itu perkara tersebut diserahkan kepada Panitera untuk menunjuk Panitera Pengganti. Selanjutnya di catat dalam Buku Register dan Buku Pembantu untuk mencatat nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kemudian berkas perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan dengan melampirkan blangko Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang dengan memakai Buku Penyerahan Berkas Perkara.
- Dalam memproses suatu perkara pidana biasa, sejak perkara diterima hingga diserahkan kepada Majelis Hakim pada hari itu juga dapat diserahkan.
- Suatu perkara dalam proses persidangan, Panitera/ Panitera Pengganti harus melaporkan setiap pengunduran sidang kepada Kepaniteraan Pidana, termasuk perkara yang sudah diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan dan menyerahkan amar putusannya untuk dicatat dalam Buku Register Induk dan dalam waktu 7 hari perkara tersebut sudah diminutasi kemudian diserahkan ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.
- Perkara Singkat.
- Untuk perkara pidana singkat, sejak perkara diterima, perkara pidana singkat sudah ditentukan hari sidangnya oleh Penunut Umum. Kepaniteraan pidana membuat Surat Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim, perkara tersebut diserahkan kepada Panitera dan Ketua Pengadilan untuk menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sedangkan untuk Panitera / Panitera Penggantinya ditujuk oleh Panitera.
- Dalam memproses perkara pidana singkat sejak diterima dan pada hari itu juga langsung diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Dalam proses persidangan perkara singkat apabila saksi-saksi yang akan didengar keterangannya tidak datang untuk menghadap maka setelah sidang selesai, kepaniteraan pada hari itu juga mengembalikan perkara pidana singkat tersebut kepada Kejaksaan Negeri dengan memakai Berita Acara Penyerahan dan apabila saksi hadir, setelah sidang selesai Panitera/ Panitera Pengganti melaporkan penundaannya, baru Kepaniteraan Pidana mencatat perkara tersebut dalam Buku Pelimpahan Perkara Singkat dan Buku Register Induk Perkara Singkat yang selanjutnya diberi nomor perkara dan Panitera/ Panitera Pengganti membuat Surat Penetapan Penahanan apabila terdakwa ditahan serta apabila perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan, maka Panitera/ Panitera Pengganti pada hari itu juga melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana dan menyerahkan Kutipan Putusan yang telah ditanda tangani atau di paraf oleh Majelis Hakim agar dapat segera dicatat dalam Buku Register Induk dan dalam waktu 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dapat diminutasi dan selanjutnya diserahkan ke Kepaniteraan Pidana untuk diarsipkan.
- Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran lalu Lintas.
- Perkara Cepat / Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri Sarolangun telah menetapkan hari persidangannya setiap hari Jum’at.
- Untuk proses persidangan perkara tipiring, perkara yang diterima oleh Kepaniteraan Pidana pada hari itu juga dibuat penetapan penunjukan hakimnya, lalu diserahkan ke Panitera dan kemudian kepada Wakil Ketua Pengadilan Ngegeri untuk penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan kembali lagi ke Panitera untuk penunjukan Panitera Penggantinya. Perkara disidangkan dan diputus pada hari itu juga, setelah itu Panitera Pengganti melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana yang selanjutnya Kepaniteraan Pidana mencatat perkara tersebut dalam Buku Register dan diberi nomor perkara.
- Untuk proses perkara Pelanggaran Lalu Lintas proses persidangannya dimulai dari perkara tersebut diterima di Kepaniteraan Pidana pada hari Kamis, lalu perkara tersebut diolah/ dikerjakan seperti diberi karbon dan blangko penetapan penunjukkan Hakim dan Panitera Pengganti, lalu diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri dan Panitera untuk menunjuk Hakim dan Panitera Pengganti dan pada hari jumat disidangkan dan diputus. Apabila si pelanggar tidak datang untuk menghadap maka perkara tersebut di putus dengan verstek, selanjutnya perkara tersebut dicatat dalam registernya untuk diberi nomor perkaranya.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara pidana dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
4. Perkara Praperadilan.
Perkara praperadilan diterima oleh Kepaniteraaan Pidana, pada hari itu juga didaftar serta dicatat dalam Buku Register untuk diberi nomor, Penetapan Penunjukan Hakim tunggal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Penunjukkan Panitera Pengganti ditetapkan oleh Panitera. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan dan dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama perkara pra peradilan sudah diputus. Amar putusannya di catat dalam buku register.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara praperadilan dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh hakim yang bersangkutan.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat sederhana dan biaya ringan.
----------------
Mengelola Upaya Hukum.
Banding
Untuk upaya hukum banding diterima oleh petugas meja II dan di catat dalam Buku Register banding untuk diberi nomor Akta Banding. kemudian dicatat dalam Buku Register Induk Biasa atau Perkara Singkat, lalu dibuat laporan ke Pengadilan Tinggi untuk menentukan penahanan terdakwa dan dalam waktu 1-2 hari dibuat/ diberitahukan kepada terdakwa/ Penuntut Umum. Menerima Memori dan menyerahkan Memori Banding kalau ada dan setelah perkara tersebut diminutasi, Kepaniteraan Pidana memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara kepada Pembanding atau Terbanding. Setelah 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi, Kepaniteraan Pidana mencatat tanggal penerimaan berkas dan amar putusannya dalam Register Induk Pidana dan Register Perkara Banding. Amar putusan diberitahukan kepada Pembanding dan Terbanding dalam waktu 1-2 hari sejak perkara tersebut di Kepaniteraan Pidana.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.
- Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Perkara Pidana yang mengupayakan hukum kasasi diterima oleh petugas meja II, dicatat dalam buku Register Induk Pidana Biasa atau Pidana Singkat, dicatat dalam buku register Banding dan Register Kasasi serta di laporkan ke Mahkamah Agung untuk menentukan penahanan bagi terdakwa yang ditahan.dalam waktu1-3 hari pemohonan Kasasi tersebut diberitahukan kepada termohon Kasasi. Menerima memori Kasasi dalam waktu 1-3 hari.menerima Kontra memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi. Dengan Mencatat tanggal pemberitahuan, Menerima dan menyerahkan memori kasasi dan Kontra memori Kasasi, slanjutnya membuat surat pengantar pengiriman berkas perkara, setelah perkara diputus dan diterima kembali di Pengadilan Negeri (Kepaniteraan Pidana) dicatat dalam Register Kasasi tanggal Penerimaannya. Berkas Amar Putusan dan tanggal pemberitahuan dalam waktu 1-3 hari.
- Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
- Sasaran : Terwujudnya Proses Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Grasi dan Peninjauan Kembali.
Perkara Grasi dan Peninjauan Kembali sangat jarang ada pada Pengadilan Negeri Sarolangun sehingga tidak perlu diprogramkan. Jika ada akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-----
Mengelola Register penahanan.
Register Penahanan diisi dangan cermat dengan menyediakan Blangko Penahanan Hakim dan Blangko Perpanjangan atas permintaan Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
- Tujuan : Mengisi Register Penahanan
- Sasaran : Tersedianya data tentang penahanan hakim ataupun perpanjangan Ketua Pengadilan.
------
Mengelola Register Izin / Persetujuan Penyitaan
Register Izin Persetujuan Penyitan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
Permohonan izin / izin persetujuan penyitaan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan penyitaan, kemudian dibuat penetapan izin / persetuan penyitaan serta dicatat dalam Register Izin Penyitaan, dalam waktu 3 hari sudah dikirim kepada Penyidik.
- Tujuan : Mengisi Register Izin / Persetujuan Penyitaan
- Sasaran : Tersedianya data tentang izin / persetujuan penyitaan yang diberikan kepada penyidik.
------
Mengelola Register Izin Pengeledahan
- . Register Izin Pengeledahan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
- Permohonan izin / persetujuan pengeledahan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin / persetujuan pengeledahan, kemudian dibuat penetapan izin / persetujuan pengeledahan serta dicatat dalam Register Izin Pengeledahan, dalam waktu 3 hari sudah dikirimkan kepada Penyidik.
- Tujuan : Mengisi Register Izin / Persetujuan Pengeledahan.
- Sasaran : Tersedianya data izin / persetujuan pengeledahan yang diberikan kepada Penyidik.
-------------
Surat Kuasa.
Setiap menerima pendaftaran, surat kuasa diproses pada hari itu juga supaya tidak mengganggu persidangan.
---------
Menerima / Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum.
- Menerima barang Bukti yang diserahkan oleh Jaksa penuntut Umum.
- Mencatat barang Bukti yang diterima dalam Buku Register Barang Bukti.
- Menyimpan barang Bukti dalam gudang.
- Mencatat barang Bukti yang dipinjam Jaksa Penuntut Umum untuk dihadapkan ke persidangan.
---------
PANITERA MUDA PIDANA
Kepaniteraan Pidana dipimpin oleh seorang Panitera Muda Pidana yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas :
- Membimbing para staf dalam menjalankan tugas masing-masing.
- Melengkapi formulir Penetapan Majelis Hakim dan Formulir penunjukan Panitera Pengganti yang akan disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera.
- Menyerahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan Formulir Penetapan Hari Sidang dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
- Mengatur urutan dan pembagian tugas Jurusita Penganti perkara pidana.
- Mencatat Register Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan.
- Memberikan Surat Penetapan Izin / Persetujuan Penyitaan dan Penggeledahan kepada polisi.
Staf Kepaniteraan Pidana melaksanakan tugas :
- Mengerjakan berkas perkara pidana biasa, singkat ringan dan mendaftarkannya dalam Buku Register Induk.
- Mencatat penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti.
- Mencatat pembagian perkara dalam Buku Bantu.
- Menerima berkas perkara yang diminutasi dan mencatatnya didalam buku register.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara pidana yang akan dikirim ke Bidang Hukum.
- Menutup buku register pidana biasa, singkat, ringan setiap bulannya.
- Mengerjakan Legalisasi Surat Kuasa.
- Mencatat dengan cermat Register Penahanan.
- Membuat laporan perkara putus, laporan perkara masuk ke Bidang Hukum setiap bulannya.
- Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
- Mengerjakan pernyataan kasasi.
- Mendaftarkan perkara tindak pidana Lalu Lintas setelah perkara diputus Hakim.
- Mengerjakan tanda terima atas Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi.
- Mengerjakan tanda terima atas jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali, alasan Peninjauan Kembali.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas Kasasi yang akan dikirim.
- Menutup buku Register perkara pidana lalu lintas setiap bulannya.
- Mengerjakan pernyataan banding.
- Menyerahkan tanda terima memori banding, kontra memori banding.
- Membuat Akta tidak mengajukan permohonan banding.
- Menyusun, menjahit, mempersiapkan berkas perkara banding yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jambi.
- Menerima serta menyimpan barang bukti yang telah diserahkan dari jaksa.
- Mencatat kedalam Buku Register Banding tentang upaya hukum banding.
- Mencatat kedalam Buku Register Kasasi tentang upaya hukum kasasi.
- Mencatat kedalam Buku Register Pidana banding, kasasi, biasa, singkat, cepat, pra peradilan, setelah putus dicatat dalam Register tersebut.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 03 Oktober 2024 08:33 WIB.
Jakarta- Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024 di lantai 13 gedung Mahkamah Agung. Tiga orang tersebut yakni; 1. ENDANG LESTARI, S.H., M.Kn. 2. ABDUL AFFANDI, S.H., M.H. 3. Dr. FIRDAUS SYAFAAT, S.H., S.E , M.H. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209/KMA/SK.KP1.2.8/X/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 telah diangkat sebagai Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI. Dalam sumpahnya ketiga Panitera Pengganti ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Hadir pada acara pelantikan tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya.(enk/pn/phoro:yrz,sno).
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH PIMPINAN MPR, DPR, DAN DPD PERIODE 2024-2029
Kamis, 03 Oktober 2024 07:00 WIB.
Jakarta " Humas MA: Setelah sebelumnya memandu sumpah Anggota DPR, MPR dan DPD periode 2024-2029, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada Kamis, 3 Oktober 2024, memandu sumpah/janji jabatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelumnya (01/10), Ia juga memandu sumpah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pada (02/10) memandu sumpah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Acara pengambilan sumpah berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib, bab III Bagian Kesatu yang menyatakan bahwa Anggota mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat Paripurna. Dalam sumpah yang dipimpin oleh Ketua MA, para pimpinan tersebut berjanji akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa memenuhi aspirasi rakyat yang telah mempercayakan mandat kepada mereka. Mereka juga berjanji mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi konstitusi dalam menjalankan amanah rakyat. Pada kesempatan yang sama, mereka berjanji akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata mereka mengikuti panduan Ketua Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral ini diakhiri dengan menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Prosesi tersebut menandakan bahwa pimpinan baru MPR, DPR, dan DPD resmi dilantik untuk memimpin lembaga tinggi negara selama lima tahun ke depan. Pelantikan ini juga menandai dimulainya masa kerja baru lembaga legislatif di Indonesia, yang akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis bagi bangsa dan negara hingga tahun 2029. Sebagi informasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2024-2029 adalah Ahmad Muzani. Semantara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 adalah Puan Maharani, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipimpin oleh Sultan B Najamudin bersama tiga Wakil Ketua DPD RI, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. (azh/RS/photo:Alf, Adr)
| Selengkapnya |- LANTIK ENAM KETUA PT, PROF. SYARIFUDDIN INGATKAN BAHWA JABATAN ADALAH LADANG PENGABDIAN KEPADA NUSA DAN BANGSA
Kamis, 03 Oktober 2024 06:05 WIB.
Jakarta " Humas MA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam orang Ketua Pengadilan Tinggi (PT) pada Kamis, 3 Oktober 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK.KP4.1.3/IX/2024 tertanggal 18/9/2024 tentang tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum. Para hakim yang dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi adalah: H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang; H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar; Sudjatmiko, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya; Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung; Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Pada kesempatan tersebut, keenam hakim itu berjanji akan menjalankan tugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan taat pada peraturan Perundang-undangan serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada para hakim yang baru saja dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi. Ia menyampaikan bahwa jabatan ini adalah media untuk berbakti kepada nusa dan bangsa. Semakin tinggi jabatan semakin tinggi pula tanggung jawabnya, untuk itu ia mengingatkan agar selalu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab baru tersebut. Saya ingatkan agar kita meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab ini dalam batin. Agar kita bisa mengoptimalkan amanah ini sebagai ladang pengabdian kepada nusa dan bangsa, ujar Ketua Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung berharap para Ketua Pengadilan Tinggi mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Untuk itu, ia meminta kepada enam Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dilantik untuk memperhatikan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum tanggal 27 September 2024 tentang Pemantauan Pembaruan Aplikasi SIPP di Tingkat Pengadilan Pertama. Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi SIPP versi 5.6.0. dan aplikasi E-Court versi 6.0.0. Para Ketua Pengadilan Tinggi tidak hanya diminta untuk memantau namun juga melaporkannya ke Dirjen paling lambat 4 Oktober 2024, kata Ketua Mahkamah Agung. Jika sampai hari ini masih ada pengadilan yang mengirimkan bukti fisik (hard file) ke Mahkamah Agung, semoga ke depannya akan semakin berkurang, karena Mahkamah Agung sudah menerapkan berkas kasasi dan pengajuan Kembali secara online, tambahnya. Ia menjelaskan bahwa jika para pimpinan pengadilan menemukan kendala dan kesulitan dalam memperbarui aplikasi versi terbaru tersebut, bisa menghubungi satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mendapatkan jalan keluarnya. Di akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan selamat bekerja kepada para Ketua Pengadilan Tinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada keluarga besar para Ketua Pengadilan Tinggi tersebut dan berharap semoga jabatan baru ini bisa menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi keluarga. Ia berpesan agar keluarga besar tidak berhenti memberikan dukungan dan semangat bagi mereka dalam menjalankan tugas. Hadir pada acara pelantikan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial periode 2014-2019 serta undangan lainnya. (azh/RSphoto:Yrz,Sno,)
| Selengkapnya |- SINERGI MA DAN KEMENTERIAN ATR BPN WUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT
Kamis, 03 Oktober 2024 00:54 WIB.
Bogor-Humas: Mahkamah Agung bersama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melakukan pelatihan sertifikasi pertanahan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum dan peradilan Tata Usaha negara sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kolaborasi ini merupakan bentuk keseriusan kedua lembaga, dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara pertanahan. Kerja sama ini memperlihatkan, betapa pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan otoritas yang bertanggung jawab dalam bidang pertanahan dan agraria, agar penegakan hukum dalam sengketa pertanahan dapat diwujudkan dengan lebih adil dan efisien. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, bertempat Aula Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan kepada berbagai Kementerian dan Lembaga ini, tentunya menuntut penanganan yang kolaboratif dan berkesinambungan, agar persoalan pertanahan dan agraria ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak menghambat pembangunan nasional. Menurutnya Keberadaan hakim bersertifikasi pertanahan di setiap pengadilan juga penting untuk mencegah potensi ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman spesifik tentang pertanahan di kalangan hakim. Harapan ini, jika terealisasi, akan menjadi salah satu pilar penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum pertanahan di Indonesia. Ketua MA, Prof Syarifuddin mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah menggelar sertifikasi hakim dalam bidang pertanahan dan tata ruang ini. Ia menyebutkan, terdapat 80 hakim yang menjadi peserta dalam pelatihan, di antaranya 61 hakim dari Peradilan Umum dan 19 hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, Menteri ATR BPN Agus Harimukti Yudoyono Menjelaskan urusan pertanahan merupakan hal yang mendasar dan telah dinantikan oleh masyarakat, terutama para pencari keadilan. Semua punya urusan dengan tanah. Kebutuhan kita tidak akan berkurang, pembangunan akan terus berjalan. Oleh karena itu, kehadiran hakim-hakim yang punya kualifikasi di bidang pertanahan dan tata ruang ini akan sangat-sangat dinantikan. Tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan kepada berbagai Kementerian dan Lembaga ini, tentunya menuntut penanganan yang kolaboratif dan berkesinambungan, agar persoalan pertanahan dan agraria ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak menghambat pembangunan nasional, ujar Menteri AHY dalam sambutannya. Diakhir sambutannya, mantan Ketua badan pengawasan menyatakan pelatihan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani perkara pertanahan, tetapi juga mendorong harmonisasi pemahaman, antara aspek hukum pertanahan dan tata ruang, dengan kebijakan nasional terkait agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan pada akhirnya mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Harapan saya pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang ke depan terus berlanjut karena kalau satu orang hakim ada di satu Peradilan Umum, harus ada 416 hakim. Kalau satu orang hakim di setiap Peradilan Tata Usaha Negara, artinya ada 30 orang hakim, ujar Ketua MA. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, para ketua Kamar pada Mahkamah Agung, wakil Menteri ATR BPN, serta para pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung dan ATR BPN serta undangan lainnya (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MA PANDU PENGUCAPAN JANJI JABATAN ANGGOTA DPR, MPR, DAN DPD RI PERIODE 2024-2029
Selasa, 01 Oktober 2024 09:19 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk masa jabatan 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Para Anggota ini merupakan anggota terpilih pada Pemilihan Umum (pemilu) pada Februari 2024 lalu. Dalam prosesi tersebut, sebanyak 580 anggota DPR, 732 Anggota MPR, dan 152 Anggota DPD RI mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua MA. Pengucapan janji tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta tamu undangan lainnya. Dalam sumpahnya, para Anggota berjanji akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa memenuhi aspirasi rakyat yang telah mempercayakan mandat kepada mereka. Mereka juga berjanji mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi konstitusi dalam menjalankan amanah rakyat. Pada kesempatan yang sama, para Anggota tersebut juga berjanji akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata semua anggota mengikuti panduan Ketua Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral ini diakhiri dengan perwakilan masing-masing anggota menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji Anggota secara simbolis yang disaksikan Ketua Mahkamah Agung. Turut hadir menyaksikan pengucapan sumpah jabatan para Anggota DPR, MPR, dan DPD RI ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Alf,Adr)
| Selengkapnya | - KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB.
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Gedung Mahkamah Agung RI pada Selasa, 1 Oktober 2024. Mengusung tema, "Bersama Pancasila, Kita Wujudkan Indonesia Emas", upacara ini diikuti oleh pimpinan, pejabat, dan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI dan eselon I di bawahnya. Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga turut mengikuti upacara tersebut. Upacara dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Upacara berjalan dengan khidmat dan para peserta mengikuti upacara dengan tertib.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUNJUNGI DAN MENINJAU PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI TAKALAR
Sabtu, 28 September 2024 17:00 WIB.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. berkunjung dan meninjau pelayanan di Pengadilan Negeri Takalar. Dalam kunjungan pada hari Jumat, 27 September 2024 beliau disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Triadi Agus Purwanto, S.H., M.H. beserta para pejabat dan pegawai pengadilan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meninjau pelayanan pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Takalar, serta berdiskusi dengan para petugas layanan. Beliau juga memberikan arahan kepada para petugas agar memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan. Selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, meninjau sarana prasarana pada gedung PN Takalar, seperti ruang kerja hakim, ruang sidang dan ruang tunggu ramah anak. Dalam kunjungan ini beliau didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBERI PEMBINAAN TENTANG PENYELESAIAN PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAKASSAR
Jumat, 27 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjadi pemateri dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI, bersama Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nursyam, S.H., M.Hum. Kegiatan terkait penyelesaian perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ini diadakan di Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis, 26 September 2024, dan dihadiri oleh para hakim tinggi dan pimpinan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Pada kesempatan ini, Dirjen Badilum memberikan pengarahan terkait penyelesaian perkara kasasi dan PK, memaparkan langkah-langkah Ditjen Badilum terkait tentang pelaksanaan penanganan perkara, serta berdiskusi dengan para aparat pengadilan dari wilayah Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Turut hadir dalam kegiatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum di Makassar ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN PENILAIAN LAYANAN DAN PEMBINAAN PADA PN KISARAN DAN PN RANTAUPRAPAT
Kamis, 26 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. memimpin tim dari Ditjen Badilum dalam melakukan rangkaian penilaian lomba terkait layanan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, 24 September 2024. Tim Ditjen Badilum disambut Ketua Pengadilan Negeri Kisaran,Halida Rahardhini, SH, M. Hum beserta pejabat dan pegawai. Di Pengadilan Negeri Kisaran, Tim Ditjen Badilum menilai pelayanan dalam keterbukaan informasi publik. Tim Ditjen Badilum menilai kelengkapan informasi yang dipublikasikan serta kemudahan para pencari keadilan memperoleh informasi layanan di Pengadilan Negeri Kisaran ini. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum kemudian menyempatkan berdikusi dan memberikan pembinaan terkait pelayanan publik kepada para pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Kisaran. Pada hari yang sama, tim Ditjen Badilum juga melakukan penilaian lomba sidang di luar gedung pengadilan seacara daring (online) terhadap Pengadilan Negeri Rantauprapat . Tim Ditjen Badilum melihat inovasi layanan hukum sidang bagi masyarakat kurang mampu, serta sosialisasi, kerjasama dan perencanaan sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebut. Kedua penilaian ini merupakan rangkaian lomba yang diselenggarakan DItjen Badilum dalam mendorong peningkatan pelayanan di pengadilan negeri di Indonesia.
| Selengkapnya |- DIREKTUR PEMBINAAN ADMINISTRASI PERADILAN UMUM PIMPIN ASESMEN AMPUH DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
Kamis, 26 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih, SH.,M.Hum, membuka kegiatan asesmen program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan tangguh (AMPUH) pada hari Rabu, 25 September 2024. Kegiatan asesmen AMPUH ini diikuti oleh para hakim tinggi, pejabat dan pegawai di Pengadilan Negeri Medan. Program AMPUH ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang menjamin kualitas layanan dan kinerja di lingkungan peradilan umum. Kegiatan asesmen AMPUH menilai bidang teknis (core business) seperti penyelesaian perkara, tertib administrasi upaya hukum, pemberian layanan hukum dan pelaksanaan eksekusi, dengan harapan dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan. Asesmen AMPUH ini juga menilai bidang non teknis (pendukung) seperti sarana prasarana (termasuk sarana pelayanan disabilitas), pengelolaan anggaran, sumber daya manusia hakim dan aparatur peradilan serta pengelolaan teknologi informasi pada pengadilan.
| Selengkapnya | - DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas