w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi

Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Info TilangSistem Informasi Penelusuran PerkaraE-CourtBerAKHLAK


Logo Artikel

PANITERA MUDA

Panitera Muda

Panitera Muda Pidana

A. Identifikasi Jabatan

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

Panitera Muda Pidana

Fungsional

- Melakukan administrasi perkara pidana.

- Mempersiapkan persidangan perkara pidana.

- Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.

 

B. Tugas Jabatan

- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding Pengadilan

- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.

- Memberi Nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan

- Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya

- Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya .

- Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa , terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan

- Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali

- Menyerahkan arsip berkas perkara / permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.

 

Panitera Muda Perdata

A. Identifikasi Jabatan

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

Panitera Muda Perdata

Fungsional

- Melakukan administrasi perkara.

- Mempersiapkan persidangan perkara.

- Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata gugatan.

B. Tugas Jabatan

- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan

- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.

- Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan

- Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya

- Menyerahkan salinan putusan kepada para fihak yang berperkara bila memintanya

- Menyiapkan berkas perkarayang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali

- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum

Panitera Muda Hukum

A. Identifikasi Jabatan

Nama  Jabatan

Jenis Jabatan

Fungsi dan Tanggung jawab

Panitera Muda Perdata

Fungsional

- Melakukan administrasi perkara.

- Mempersiapkan persidangan perkara.

- Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata gugatan.

 

 

B. Tugas Jabatan

- Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

- Mengumpulkan mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan

- Menyimpan barang barang bukti yang diserahkan jaksa

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)