w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi

Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Info TilangSistem Informasi Penelusuran PerkaraE-CourtBerAKHLAK


Logo Artikel

PELAPORAN GRATIFIKASI

Pelaporan Gratifikasi

PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 76/KPN/SK.OT1.2/I/202Tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi Yang Berhubungan Dengan Jabatan Pada Pengadilan Negeri Jambi.

Pedoman penganganan gratifikasi tersebut meliput :

  1. Melaporkan Setiap Penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Jabatan atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 (tuiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi tersebut diterima.
  2. Melaporkan ke Instansi masing-masing atas penerimaan Gratifikasi dalam Kedinasan atau penerimaan Gratifikasi yang diterima berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak seperti bingkisan, makanan, dan buah, yang dimaksud dengan Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi suatu Instansi dalam suatu kegiatan Tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut seperti Honorarium Pembicaraan, dan Penerimaan Biaya Perjalanan dinas oleh pihak penyelenggaran kegiatan.

 

MEKANISME PELAPORAN

Setelah menerima hadiah/gratifikasi, PNS/ penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari sejak tanggal menerima :

  1. Daftar melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) https://gol.kpk.go.id.
  2. Klik menu Lapor Gratifikasi dan entry data dengan mengisi identitas pelapor dan uraian laporan.
  3. KPK akan melakukan verifikasi & klarifikasi terkait status barang gratifikasi. Verifikasi tersebut akan menetapkan status kepemilikan barang dalam waktu 30 hari kerja setelah pelaporan.

Atau dengan cara :

  1. Mengisi formulir laporan gratifikasi. Formulir bisa diperoleh di Kantor KPK, Unit pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing Kementerian/Lembaga, unduh formulir klik disini, atau unduh melalui https://kpk.go.id/gratifikasi.
  2. Kirim formulir pelaporan yang telah terisi disertai dokumen pelengkap terkait barang gratifikasi ke Kantor KPK atau UPG masing-masing Kementerian/Lembaga. Berkas bisa juga dikirim melalui email.

banner gratifikasi

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)