Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
PENAHANAN
-
Penahanan terhadap tersangka / terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
-
Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
-
Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan / penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.
-
Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka / terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.
-
Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.
-
Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).
-
Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.
-
Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.
-
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.
-
Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
-
Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
-
Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa / penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.
-
Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).
-
Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.
-
Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.
-
Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.
-
Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.
-
Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
-
Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.
-
Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.
-
Apabila Ketua / Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.
-
Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).
-
Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.
STATUS TAHANAN
-
Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.
-
Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.
-
Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
-
Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
-
Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.
-
Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
-
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 45-50.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA
Kamis, 06 Februari 2025 09:25 WIB.
Jakarta " Humas: Thomas A.M. Djiwandono mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Kamis, 6 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengucapan sumpah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 4/P tahun 2025 tanggal 16 Januari 2025. Pengucapan sumpah Thomas di hadapan Ketua Mahkamah Agung ini disaksikan oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, jajaran pimpinan OJK, Sekretaris MA serta undangan lainnya. Dalam sumpah jabatannya, Thomas berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban. Saya berjanji bahwa saya, akan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ucap Thomasdi akhir sumpahnya. (enk/pn/photo:yrz,sno).
| Selengkapnya |- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Jumat, 24 Januari 2025 06:41 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat, 24 Januari 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 105 dan 106/SEK/SK.KP1.2.5/I ROMAWI/2025 tanggal 13 Januari 2025. Dalam sambutannya, Sekretaris MA menyampaikan Pelantikan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan professional yang melekat pada jabatan yang diemban. Tugas dan tanggung jawab yang diemban pejabat yang dilantik hari ini, memiliki peran strategis mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung, tegas Sekma. Plt. Kepala Badan Pengawasan ini juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar penuh semangat, disiplin dan berintegritas. Adapun dua Pejabat yang dilantik tersebut yaitu; 1. Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Jabatan Lama, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan. Jabatan Baru, Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan 2. Sutarno, S.I.P., M.M., Jabatan Lama, Kepala Subdirektorat Bimbingan dan Monitoring pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Jabatan Baru, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:yrz,adr).
| Selengkapnya |- HADIRI MUNAS DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA MENGAJAK PERAN PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRILAKU KORUPSI
Rabu, 22 Januari 2025 12:33 WIB.
Megamendung-Humas: Beberapa waktu yang lalu kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak termasuk perempuan sebagai isteri pejabat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain. Mahkamah Agung juga menganggap penting melibatkan peran perempuan sebagai istri dalam upaya pencegahan prilaku korupsi. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Dharmayukti Karini VIII,dengan tema Menuju Organisasi Wanita Yang Modern pada hari Rabu 22 Januari 2025, bertempat di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung Bogor. Lebih lanjut pemahaman anti korupsi dan membangun budaya integritas bagi perempuan sebagai istri pejabat merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan karena istri memiliki akses dan pengaruh penting terhadap keputusan yang dimiliki oleh suami yang sedang menjabat. Perempuan memiliki peran sentral dalam mengembangkan nilai-nilai kejujuran di tengah keluarganya sehingga menumbuhkan perilaku anti korupsi sebagai nilai budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. disamping itu, Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng bagi suaminya agar tidak mendekati perilaku koruptif. Lalu sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak agar tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan dapat aktif menyuarakan perilaku antikorupsi mulai dari lingkungan terkecil yang diikutinya, ujar Prof Sunarto. Ia menambahkan, Pola perilaku korupsi saat ini selain dilakukan dengan keterlibatan rekan kantor, juga ada keterlibatan keluarga terutama pasangan. Oleh sebab itu, sejatinya diperlukan keterlibatan banyak pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk keterlibatan perempuan sebagai isteri. Diakhir sambutannya Ketua MA berharap Dharmayukti Karini dapat menjadi pemindai informasi berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan hukum di pengadilan. Keluhan tersebut nanti disampaikan kepada para suami masing-masing agar menjadi bahan perbaikan serta melalui organisasi Dharmayukti Karini, diharapkan perempuan sebagai istri dapat menjadi garda depan pembangunan sebuah bangsa yang turut andil dalam mencetak generasi berkualitas unggul. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkmah Agung, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Ketua Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring serta para undangan lainnya. (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING OF THE LEGAL YEAR 2025 MALAYSIA
Selasa, 14 Januari 2025 07:05 WIB.
Humas-Malaysia: Pada tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menerima undangan dari Chief Justice Federal Court of Malaysia (Ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) untuk menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025. Berdasarkan undangan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir dalam Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025, di Putrajaya International Convention Center, Malaysia. Delegasi yang turut mendampingi yaitu Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.Hum., dan Ajudan Ketua Mahkamah Agung RI Syahrul Malik. Opening Legal Year diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun sebagai tanda dibukanya operasi pengadilan tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Federal Court of Malaysia. Seremoni penting ini dihadiri oleh pejabat peradilan dan pejabat hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. Profesi Hakim Penuh Tantangan Pada pidatonya Chief Justice Tun Tengku Maimun mengangkat beberapa topik antara lain tentang profesi hakim yang tidak boleh kenal lelah dan penuh tantangan. "Apa pun jalan yang Anda pilih, akan selalu ada setidaknya satu pihak yang tidak puas. Hakim akan terus-menerus diawasi, tidak hanya oleh para pihak pencari keadilan, tetapi juga oleh seluruh masyarakat." Ujar Chief Justice di hadapan peserta yang hadir. Dalam memeriksa perkara perdata atau komersial, para hakim dihadapkan dengan ratusan kasus yang semuanya mengungkap berbagai masalah rumit. Para hakim menghadapi sengketa pemegang saham yang rumit, likuidasi yang menyangkut kepentingan tidak hanya pemohon tetapi juga kreditor, dan dalam beberapa kasus terdapat perkara yang mencakup masyarakat. Para hakim harus menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan juga sengketa hak kekayaan intelektual. Dalam setiap perkara ini, dokumen yang harud dipelajari dapat mencapai ribuan halaman. Dalam perkara pidana, para hakim dihadapkan dengan sebagian besar tuntutan yang melibatkan hukuman mati. Belum lagi Pengadilan Tinggi harus menangani persidangan atau banding (hampir setiap hari) yang berisi fakta dan gambar mengerikan yang melibatkan pembunuhan yang mengerikan, pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan terutama yang melibatkan anak-anak, dan harus mengungkap jaringan rumit anti pencucian uang dan kasus korupsi lainnya. Demikian juga bagi para Hakim di Pengadilan Keluarga, mereka menangani perkara perceraian yang sangat rumit, terkadang membuat Hakim hampir kehabisan tenaga karena harus menghadapi emosi yang labil dari para pihak. Harus menanyakan anak-anak kecil dan terkadang perlu bertanya kepada mereka apakah mereka ingin tinggal bersama ayah atau ibu mereka hampir setiap hari, hal tersebut bukanlah sesuatu yang ringan bagi hakim yang memiliki hati nurani. Dan dalam beberapa kasus, para hakim menemukan baik ayah maupun ibu tidak layak menjadi orang tua, namun para hakim harus memutus agar anak tersebut hidup dengan asuhan orang tuanya yang paling baik di antara yang ada tersebut. OLY Terakhir bagi Chief Justice Tun Maimun Bagi Chief Justice Yang Amat Agung Ketua Hakim Negara Tun Maimun Binti Tuan Mat, acara Opening Legal Year Tahun 2025 ini merupakan yang terakhir karena sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, Chief Justice mengajak untuk merenungkan dua hal penting untuk maju ke depan. Yang pertama adalah kondisi hukum ketatanegaraan kita dan yang kedua berkaitan dengan pengangkatan hakim. "Saya tidak akan lagi memimpin lembaga ini dalam beberapa bulan mendatang. Saat saya meninggalkan jabatan ini, saya berharap pengangkatan Ketua Mahkamah Agung berikutnya sepenuhnya mematuhi semua aspek hukum dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga independensi Peradilan mengingat berbagai peristiwa sejarah yang tidak menyenangkan dan memalukan." Demikian tutur Ketua Mahkamah Agung perempuan pertama di Malaysia. Mengakhiri pidatonya, Chief Justice juga menyampaikan terima kasih karena telah berkesempatan bekerja dengan orang-orang yang benar-benar inspiratif dan cemerlang baik di tingkat internasional maupun lokal. Semua orang yang Allah kehendaki untuk ditempatkan di jalan saya sungguh baik, suka menolong, dan luar biasa. Saya akan meninggalkan Peradilan tanpa penyesalan. Kalimat terakhir yang diucap Chief Justice dalam pidatonya yaitu "Saya mengucapkan selamat tinggal yang hangat dan tulus kepada para hadirin semua dan Saya juga mengucapkan selamat tahun 2025!" (EH/Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
Selasa, 14 Januari 2025 02:11 WIB.
Singapura-Humas: YM Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr M Sunarto, S.H., M.H. hari Senin 13 Januari 2025 lalu atas undangan Mahkamah Agung Singapura menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Singapura 2025. Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Singapura dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Acara ini rutin dihadiri oleh delegasi Mahkamah Agung RI sebagai negara tetangga terdekat dengan Singapura. OLY adalah tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk MA Singapura yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut. Acara tersebut adalah seremoni penting yang dihadiri oleh pejabat penting peradilan dan hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. Secara protokol, acara dimulai dengan pidato pembukaan oleh Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, S.C. disambung dengan Pidato Oleh Ketua Law Society Singapura , MS Lisa Sam Hui Min dan terakhir ditutup oleh Response dari Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon Tercatat menghadiri acara tersebut, seluruh Hakim Mahkamah Agung Singapura, perwakilan pemerintah, anggota Law Association, dan juga para tamu kehormatan asing Tahun 2025 ini OLY Singapura kembali dilakukan di Hall MA Singapura dan dipimpin langsung oleh Ketua MA Singapura The Hon Sundareh Menon. YM Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D, Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H., Staf Khusus Ketua MARI Dr. Aria Suyudi, S.H., L.L.M., dan Ridzky Putra Bintana (ADC Ketua Mahkamah Agung RI). Selain delegasi Mahkamah Agung RI tercatat hadir Honourable Khamphanh Bounphakhom, Deputy Chief Justice of The Peoples Supreme Court of the Lao PDR; the Honourable Anthony Fernando, President of the Court of Appeal of Seychelles; the Honourable Tan Sri Datuk Nallini Pathmanathan, Judge of the Federal Court of Malaysia; dan Honourable Nicholas Andreatidis KC, Judge of the District Court of Queensland. Selain itu hadir juga hakim hakim internasional pada Singapore Internasional Commercial Court yaitu The Hon Robert French (mantan Chief justice High Court of Australia) Hon James LB Allsop (mantan Chief Justice Federal Court of Australia), Justice Anselmo Reyes dan lain sebagainya. Bukan Sekedar Seremoni Secara substansi Opening Legal Year juga merupakan acara yang dimana pemerintah memberikan pandangannya terhadap perkembangan dunia hukum, disambung dengan pandangan dari Asosiasi profesi, dan ditutup dengan response dari Mahkamah Agung Singapura Tahun ini Chief Justice Sundaresh Menon menekankan pentingnya upacara OLY ini, sehubungan dengan usia Singapura yang tahun ini memasuki usia ke 60. Beliau membawakan pidatonya pada beberapa aspek, pertama, etika dan masa depan profesi hukum, Ia menekankan seriusnya tantangan industri hukum dewasa ini di Singapura, yang akan menghambat perkembangan profesi ke depannya. Sehingga negara perlu mengambil langkah-langkah yang disebutnya terdiri dari: Etos mengacu pada landasan nilai dan kebiasaan yang menjadi contoh praktik hukum oleh profesi terhormat yang mengabdikan diri untuk mengejar keadilan dan yang menjunjung standar etika tertinggi. Belajar mengacu pada kebutuhan untuk mengakar dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di setiap tahap karier seseorang. Ini juga mencakup pendampingan, yang melengkapi model pendidikan sepanjang karier dengan memberi pengacara akses ke model dan nasihat positif selama karier mereka. Dan terakhir, rekomendasi Komite tentang profesi bertujuan untuk memanfaatkan sumber pengalaman, keahlian, dan sumber daya yang tersedia di antara sesama pengacara, firma hukum, dan lembaga profesional terkait, untuk memberikan dukungan yang efektif kepada pengacara, dan "jika perlu" rehabilitasi. Selanjutnya Chief Justice Menon juga menekankan komitmen Mahkamah Agung Singapura terhadap hubungan internasional, dengan menunjukkan berbagai program kerja sama yudisial internasional yang melibatkan peradilan Singapura sepanjang tahun 2024, termasuk Masterclass Training for Commercial Judges in Asia and Pacific yang sukses dilaksanakan bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI pada September 2024 lalu yang menjaring tidak kurang 70 peserta dari 17 negara asia dan pasifik. Namun, mungkin perkembangan yang paling inovatif dalam setahun terakhir adalah pembentukan Komite Internasional SICC. Pada bulan November 2024, sebuah RUU disahkan untuk pembentukan Komite Internasional guna menangani banding perdata dan proses terkait dari pengadilan di yurisdiksi asing yang ditentukan. Anggota Komite Internasional akan mencakup anggota tetap yang diambil dari Hakim Mahkamah Agung dan Hakim Internasional, dan anggota ad hoc yang diambil dari pengadilan yurisdiksi asing yang mengajukan banding ke Komite Internasional. Ini menunjukkan bahwa Singapura telah mengambil langkah lebih jauh dalam internasionalisasi peradilan mereka, dengan melihat jauh kepada potensi sengketa lintas batas untuk kepentingan peningkatan daya saing negara mereka. (AS)
| Selengkapnya | - ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM SELEKSI CALON PANITERA PENGADILAN NEGERI KLAS IA DAN IA KHUSUS LEWAT UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Kamis, 06 Februari 2025 17:00 WIB.
Panitera berperan dalam melaksanakan tugas pokok pengadilan dengan menyelenggarakan administrasi perkara, sehingga seorang panitera pengadilan negeri harus memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi. Untuk memastikan bahwa hanya calon terbaik yang menempati jabatan panitera pengadilan negeri klas IA dan IA khusus maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Panitera Pengadilan Negeri Klas IA dan IA Khusus. Terlebih lagi, pengadilan negeri Klas IA dan IA Khusus ini terletak di kota-kota besar, yang mempunyai beban penanganan dan eksekusi perkara yang banyak, sehingga harus dipastikan panitera pengadilan negeri dapat menjalankan tugas sebaik mungkin. Kegiatan uji kelayakan dan kepaptuan ini berlangsung pada Rabu dan Kamis, 5-6 Februari 2025, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H, memimping langsung kegiatan uji kelayakan dan kepatuan ini, didampingi Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dan Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum. Kegiatan uji kelayakan dan kepaptuan ini diikuti oleh 15 (lima belas) peserta untuk Pengadilan Negeri Kelas IA dan 9 (sembilan) peserta untuk Pengadilan Negeri IA Khusus. Setiap calon panitera pengadilan negeri diuji kemampuan dan pemahamannya tentang Kepemimpinan (Leadership) dan Integritas (Visi,misi dan wawasan); Kemampuan Teknis Hukum dan Peradilan (Perkara Pidana, Perdata, Hukum dan Kekhususan); Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Integritas; Kemampuan Teknis Administrasi Perkara; Manajemen Administrasi Teknis dan Layanan Pengadilan; dan Kemampuan Teknologi Administrasi Peradilan. Hasil uji kelayakan dan kepatutan dapat dilihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4653
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENYAPA PENGADILAN TINGGI KEPULAUAN RIAU DAN PENGADILAN NEGERI DI BAWAHNYA SECARA ONLINE
Kamis, 06 Februari 2025 17:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan perhatian khusus dalam pembinaan terkait pelayanan pencari keadilan di daerah. Pada hari Rabu, 05 Februari 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyelenggarakan kegiatan sapa Pengadilan dengan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan pengadilan negeri-pengadilan negeri di bawahnya. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang meliputi pulau-pulau kecil di daerah terluar dan dekat perbatasan negara menjadikan media daring sebagai cara paling efektif untuk melakukan koordinasi dan tukar informasi antara DItjen Badilum dan pengadilan negeri di wilayah ini. Secara daring, kegiatan ini dihadiri oleh: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dipimpin oleh ketua PT Kepulauan Riau H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., beserta para hakim tinggi, pejabat dan pegawai. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dipimpin oleh Ketua PN Tanjung Pinang, Irwan Munir, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Batam, dipimpin oleh Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, S.H., M.Hum. Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dipimpin oleh Ketua PN Tanjung Balai Karimun, Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Natuna, dipimpin oleh Ketua PN Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, S.H., M.H. Para pimpinan pengadilan negeri didampingi oleh para hakim, pejabat dan pegawai. Dalam kesempatan ini pimpinan pengadilan negeri menyampaikan laporan tentang kondisi dan kendala pelayanan di wilayahnya. Misalnya, Pengadilan Negeri Natuna menyampaikan kondisi kosongnya beberapa pejabat strukturan dan kekurangan pegawai untuk menjalankan tugas di satuan kerja yang terletak di wilayah terluar. DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan DItjen Badilum untuk mengatasi kekurangan pegawai, misalnya dengan memberi kesempatan promosi untuk mengisi jabatan satuan kerja yang terletak di wilayah terluar, serta membantu pengadilan untuk dapat menerima perpindahan pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah di kabupaten setempat. Pada pertemuan secara online ini DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.H., M.H. dan Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum. Para pimpinan Ditjen Badilum dalam kesempatan ini meminta satuan kerja untuk dapat menaati peraturan Mahkamah Agung RI terkait pemberian layanan, misalnya dengan penataan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai ketentuan dan dengan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi seperti penggunaan Register Elektronik.
| Selengkapnya |- DIRJEN BADILUM BERIKAN PENGARAHAN BAGI PARA ASN YANG BARU BERTUGAS DAN CALON PPPK DI DITJEN BADILUM
Rabu, 29 Januari 2025 17:00 WIB.
Masih di awal tahun 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., kembali mengadakan pembinaan bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dengan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., pembinaan ini dilakukan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kali ini, pembinaan dilakukan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru dimutasi ke Ditjen Badilum dan para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah lulus seleksi dan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, turut hadir para pejabt eselon III dan eselon IV di lingkungan Ditjen Badilum. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan pembinaan khususnya terkait kinerja, integritas, dan kedisiplinan. Di samping itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga menyambut dan berkenalan dengan para PNS yang dimutasi dan baru bergabung dengan Ditjen Badilum.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM, PENGADILAN TINGGI JAYAPURA DAN PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA LAKUKAN PEMBAHASAN AWAL PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DI PENGADILAN NEGERI TIMIKA
Rabu, 22 Januari 2025 17:00 WIB.
Pengadilan hubungan industrial (PHI) di pengadilan negeri bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemilik usaha. Peradilan ini melibatkan secara aktif serikat buruh dan asosiasi pengusaha, di mana serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya. Kabupaten Mimika sebagai lokasi beberapa perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja dianggap perlu memiliki peradilan PHI di wilayahnya. Karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menjajaki kemungkinan pendirian pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Timika yang terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Mimika tersebut. Dalam pembahasan awal ini, Ditjen Badilum diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Dr Djaniko M.H Girsang, SH., M.Hum turut hadir pula dalam kegiatan ini. Sementara Pemerintah Kabupaten Mimika diwakili oleh Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, S.H.,MM . Pembahasan awal ini dilakukan secara daring (online) melalui telekonferens, pada hari Kamis, 23 Januari 2025. Harapan yang hendak dicapai dalam pembentukan peradilan PHI ini adalah agar para pencari keadilan, baik buruh maupun pengusaha, dapat lebih singkat dan cepat dalam menuntaskan permasalahan hukum terkait hubungan industrial, seperti kotrak kerja, hak gaji karyawan dan pemutusan hubungan kerja, tanpa harus jauh-jauh menuju peradilan PHI terdekat di wilayah Pulau Papua yang saat ini yang berada di Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan demikian beban biaya yang harus dikeluarkan pekerja maupun pemilik usaha dapat lebih ringan.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM DAN DITJEN BADILAG SELENGGARAKAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI INDONESIA
Rabu, 22 Januari 2025 17:00 WIB.
Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H, M.Hum, bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara Sodikin, S.E., S.H., M.H. dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. membuka kegiatan Konsolidasi dan Akurasi data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2024, yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA, termasuk Mahkamah Syariyah Aceh) di Indonesia. Kegiatan gabungan antara Ditjen Badilum dan Ditjen Badilag ini berlangsung dari hari Rabu hingga Jumat, 22-24 Januari 2025 di Hotel Hilton Bandung, Jawa Barat. Anggaran selama tahun 2024 yang dilakukan konsolidasi laporan keuangannya dalam kegiatan ini meliputi DIPA 005.02 (Program Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya), DIPA 005.03 (Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk lingkungan peradilan umum) dan DIPA 005.04(Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk lingkungan peradilan agama). Kegiatan gabungan ini diselenggarakan dengan semboyan "Sinergi dan Transparansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan untuk Mewujudkan Akuntabilitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI". Pada pembukaannya Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H, M.Hum, mengharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan laporan keuangan tahun anggaran 2024 yang akurat dan akuntabel, sehingga dapat mendukung target Mahkamah Agung RI untuk mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait hal tersebut beliau menyampaikan beberapa himbauan, yaitu: Agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat mematuhi aturan Mahkamah Agung dan aturan eksternal; Setiap pejabat dan pengelola keuangan harus memiliki pemahaman yang sama, kecermatan dan ketelitian terhadap pelaksanaan dan aturan yang ada. Kunci suksesnya laporan keuangan terletak pada pejabat dan pengelola keuangan yang handal dan mau belajar; Peningkatan kompetensi dan kaderisasi yang berjenjang di bidang anggaran dan akuntansi pelaporan; Meminimalisir temuan BPK dan mengoptimalkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang ada; Dapat mengoptimalkan teknologi informasi yang canggih dalam mendukung kinerja pekerjaan agar lebih efektif, efisien dan mudah tercatat. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama dari Indonesia mendapat kesempatan berdiskusi dan menyampaikan capaian pengelolaan keuangan dengan Ditjen Badilum dan Ditjen Badilag, serta pemateri dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.
| Selengkapnya | - DITJEN BADILUM SELEKSI CALON PANITERA PENGADILAN NEGERI KLAS IA DAN IA KHUSUS LEWAT UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas