w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi

Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Info TilangSistem Informasi Penelusuran PerkaraE-CourtBerAKHLAK


Logo Artikel

PENGGELEDAHAN

Penggeledahan

Penggeledahan

  1. Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

  2. Dalam hal rumah yang akan digeledah terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.

  3. Apabila perkara yang bersangkutan belum dilaporkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara yang menurut ketentuan yang berlaku adalah Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana rumah tersebut terletak, wajib memberi izin penggeledahan.

  4. Dalam tindak pidana koneksitas yang berwenang memberi izin penggeledahan adalah Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut akan diajukan.

  5. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 34 KUHAP), dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.

  6. Kata "segera" adalah waktu yang wajar pada kesempatan yang pertama apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, dan terhadap permohonan persetujuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh menolak.

 

Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 52-53.

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)