w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi

Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Info TilangSistem Informasi Penelusuran PerkaraE-CourtBerAKHLAK


Logo Artikel

PIMPINAN PENGADILAN

Pimpinan Pengadilan

 

KETUA PENGADILAN NEGERI

Sebagai Pimpinan Pengadilan

  1. Bertugas dan bertanggungjawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik (Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dengan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan, seksama serta sewajarnya) dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan Negeri.
  2. Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua Pengadilan dengan Wakil Ketua Pengadilan serta bekerja sama dengan baik.
  3. Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesame pejabat/petugas yang bersangkutan.
  4. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan.
  5. Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan Hakim serta  Pejabat Struktural dan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dengan seluruh karyawan.
  6. Membuat dan menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara penting.
  7. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Mengaktifkan Majelis Kehormatan Hakim.
  9. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan , baik bagi para hakim maupun seluruh karyawan.
  10. Melakukan pengawasan intern dan extern.
  11. Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang  hukum tertentu..
  12. Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.
  13. Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi..
  14. Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, Koperasi, dan olah raga / PTWP, IKAHI.
  15. Melakukan koordinasi antar sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan bekerja sama dengan istansi-instansi lain, serta dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
  16. Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.

Sebagai Ketua Pengadilan

  1. Menetapkan / menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
  2. Menetapkan   :  Panjar Biaya Perkara. ( Dalam hal penggugat atau pemohon tidak mampu, Ketua Pengadilan dapat mengijinkannya untuk beracara secara prodeo ). Biaya Jurusita / Jurusita Pengganti. ( Dalam hal perintah penyitaan, nilai sita jaminan harus seimbang dengan nilai gugatan ). Biaya Eksekusi.
  3. Menetapkan  pelaksanaan lelang, tempat pelaksanaan lelang dan kantor lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
  4. Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan. ( Untuk perkara permohonan dapat mendelegasikan kepada Wakil Ketua dalam membagi dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya ).
  5. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran     (aanmaning ) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
  6. Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
  7. Memerintahkan, memimpin serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Melaksanakan putusan serta merta :  Dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi Tinggi., Dalam hal perkara dimohonkan Kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  9. Menyediakan buku khusus untuk Hakim Majelis yang hendak menyatakan berbeda pendapat dengan kedua hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara , serta merahasiakan isi buku tersebut.
  10. Meneliti dan mengawasi court calender dengan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama enam bulan, serta mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim.
  11. Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  12. Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
  13. Meneruskan SEMA, PERMA dan surat surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para hakim , Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita.
  14. Memerintahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan somasi

 

WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI

  1. Melaksanakan tugas Ketua Pengadilan Negeri apabila Ketua Pengadilan Negeri berhalangan.
  2. Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata

 

 

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)