PROSEDUR EKSEKUSI
PROSEDUR EKSEKUSI
Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. Asas-asas tersebut antara lain:
- Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan pemeriksaan ulang (banding) atau kasasi karena telah diterima oleh para pihak yang berperkara.
- Putusan pengadilan tingkat banding yang telah tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung atau putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
- Putusan verstek dari pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan upaya hukumnya.
- Putusan hasil perdamaian dari dua pihak yang berperkara.
Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara. Akibat wujud hubungan hukum tersebut sudah tetap dan pasti sehingga hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak yang kalah. Terhadap asas ini terdapat beberapa pengecualian yaitu:
a. Pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu
Bentuk pelaksanaan putusan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) merupakan salah satu pengecualian terhadap asas menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 180 ayat (1) HIR, eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan, sekalipun putusan yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Pasal tersebut memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi.
b. Pelaksanaan putusan provisi
Pasal 180 ayat (1) HIR juga mengenal putusan provisi yaitu tuntutan lebih dahulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok-pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, maka putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan sekalipun perkara pokoknya belum diputus
c. Akta perdamaian
Pengecualian ini diatur dalam pasal 130 HIR. Akta perdamaian yang dibuat di persidangan oleh hakim dapat dijalankan eksekusi seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejak tanggal lahirnya akta perdamaian, telah melekat pula kekuatan eksekutorial pada dirinya meskipun ia bukan merupakan putusan yang memutus sengketa.
d. Eksekusi terhadap grosse akta
Grosse akta ini sesuai dengan Pasal 224 HIR. Eksekusi grosse akta merupakan eksekusi yang dijalankan untuk memenuhi isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pasal ini memperbolehkan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu berbentuk grosse akta. Jadi perjanjian dengan bentuk grosse akta telah dilekati oleh kekuatan eksekutorial
2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela
Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Sedangkan menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela pihak yang kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum dalam amar putusan. Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang kalah, maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang kalah.
3. Putusan yang dapat dieksekusi bersifat condemnatoir
Putusan condemnatoir yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.
4. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam asas ini, yaitu:
a. Penentuan pengadilan mana yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan. Pedoman menentukan kewenangan tersebut didasarkan atas faktor di Pengadilan Negeri mana perkara (gugatan) diajukan dan di Pengadilan Negeri mana perkara diperiksa dan diputus pada tingkat pertama. Satu-satunya faktor penentu kewenangan eksekusi semata-mata didasarkan pada pengajuan dan penjatuhan putusan pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menjalankan eksekusi atas putusan yang bersangkutan, tanpa mengurangi hak dan wewenangnya untuk melimpahkan delegasi eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar daerah hukumnya.
b. Kewenangan menjalankan eksekusi hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri. Tidak menjadi suatu permasalahan ketika suatu putusan yang hendak dieksekusi tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, eksekusinya tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama
c. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin eksekusi merupakan kewenangan formal secara ex officio. Atas dasar kewenangan itulah Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang. Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri.
Terhadap pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) dalam perkara perdata, terdapat 3 (tiga) jenis eksekusi, yaitu:
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk pengosongan barang tidak bergerak (eksekusi riil)
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat tahap-tahap yang dilakukan sebagai berikut:
- Adanya permohonan eksekusi
Setelah adanya putuan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pada dasarnya pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela. Eksekusi akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, dengan mengajukan permohonan eksekusi oleh pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
b..Aanmaning
Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak debitur dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan
c. Permohonan sita eksekusi
Setelah aanmaning dilakukan, ternyata pihak yang kalah tidak juga melakukan amar dari putusan maka pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap harta pihak yang kalah berdasarkan permohonan dari pihak yang menang. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi Pengadilan untuk mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning. Secara garis besar terdapat 2 (dua) macam cara peletakan sita yaitu sita jaminan dan sita eksekusi. Sita jaminan mengandung arti bahwa, untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, barang-barang yang disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dengan jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain. Sedangkan sita eksekusi adalah sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Sita eksekusi baru diperkenankan menjangkau barang tidak bergerak sepanjang harta bergerak tidak lagi mencukupi nilai jumlah yang harus dilunasi.
Sita eksekusi terhadap barang bergerak meliputi segala jenis barang berupa uang tunai, surat berharga dan barang yang berada di tangan pihak ketiga.
Yang dilarang adalah dua hewan dan perkakas yang dipergunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat (sarana) menjalankan mata pencaharian.
d. Penetapan eksekusi
Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
e. Lelang
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang. Lelang merupakan penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau menjual di muka umum barang sitaan milik termohon yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang dan cara penjualannnya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran). Tujuan lelang ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si tergugat. Penggunaan kantor lelang dimaksudkan agar harga yang didapat tidak merugikan si tergugat dan sesuai dengan harga yang sewajarnya di pasaran. Hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan hakim.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- FILM PESAN BERMAKNA JILID 2
Senin, 15 Agustus 2022 09:01 WIB.
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung memilikiconcernyang tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Hal ini terbukti dengan adanya Surat KeputusanKetua Mahkamah Agungtentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan pada 2007. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Sejak saat itu hingga saat ini Mahkamah Agung terus belajar, berbenah, dan meningkatkan cara agar informasi-informasi yang ada di Mahkamah Agung bisa diakses oleh masyarakat. Beragam cara dan platform Mahkamah Agung gunakan demi memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat. Selama dua tahun ini, Mahkamah Agung mencoba cara baru dalam diseminasi informasi kepada masyarakat, yaitu melalui film. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa cara ini diharapkan bisa menjangkau segala lapisan masyarakat, segala lapisan generasi, dan menembus ruang dan waktu. PESAN BERMAKNA Pesan Bermakna merupakan film tentang suka duka menjadi hakim. Tokoh utama film ini adalah seorang hakim bernama Dimas. Sama seperti hakim lain, Dimas juga mengalami rotasi dan mutasi dalam bertugas, selain itu ia pun mendapatkan tantangan yang bukan hanya membahayakan dirinya namun juga keluarganya. Film ini diambil dari kisah yang ditulis oleh serorang hakim yang bernama D.Y. Witanto. Inti dari film ini adalah bagaimana seorang hakim bertugas dan bagaimana ia menjaga integritasnya sebagai hakim. Tahun lalu, film ini mendapatkan antusias yang bagus dari para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para hakim dari seluruh Indonesia, para insan peradilan di seluruh Nusantara, hingga masyarakata umum. Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa filmnya sangat baik, menghibur, dan berkesan. Tahun ini, meneruskan kesuksesan tahun lalu, Mahkamah Agung kembali akan meluncurkan film Pesan Bermakna jilid 2. Film masih akan dibintangi oleh Donny Alamsyah sebagai tokoh utama (Dimas). Selain Donny, turut terlibat para aktor Indonesia lainnya seperti Kinaryosih, Piet Pagau, Tegar Satrya, dan yang lainnya. Dalam acara Talkshow Launching film Pesan Bermakna Jilid 2 (15/8), Dr. Sobandi menyatakan bahwa film ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh insan peradilan dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas. Film ini seyogyanya adalah dedikasi untuk seluruh insan peradilan yang telah mengabdikan hidupnya bagi tegaknya hukum dan keadilan. Hadir dalam talkshow ini yaitu Dr. H. Sobandi , S.H, M.H. - Kepala Biro Hukum dan Humas MA, D.Y Witanto, S.H - Penulis Buku Di Balik Catatan Toga Merah, Orista Primadewa Hadiwiardjo - Sutradara film Pesan Bermakna, Donny Alamsyah - Aktor, dan Kinaryosih - Aktris. Film kerja sama antara Biro Hukum dan Humas MA dan Emtek Digital ini akan diluncurkan tepat pada hari jadi Mahkamah Agung yang ke-77, pada 19 Agustus 2022 mendatangmelalui kanal youtube Humas Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:YRZ)
| Selengkapnya |- PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 14 HAKIM PEMILAH
Jumat, 12 Agustus 2022 10:47 WIB.
Jakarta " Humas : Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah 14 Hakim Pemilah, pada hari Jumat, 12 Agustus 2022, bertempat di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Dalam sumpahnya, ke empat belas Hakim Pemilah ini berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945. Adapun ke 14 Hakim Pemilah yang dilantik dan diambil sumpahnya, yaitu MACHRI HENDRA, S.H., M.H. POSMA P NAINGGOLAN, S.H., M.H. MURGANDA SITOMPUL, S.H., M.H. ENDANG WAHYU UTAMI, S.H., M.H. NI LUH PERGINASARI ARTITAH RINI, S.H., M.Hum. SUSI SAPTATI, S.H., M.H. NINIL EVA YUSTINA, S.H., M.Hum. RETNO KUSRINI, S.H., M.H ENDAH DETTY PERTIWI, S.H., M.H. RAFMIWAN MURIANETI, S.H., M.H. ALBERTUS USADA, S.H., M.H. Dr. TAMAH, S.H., M.H. Dra. Hj. SUHAIMI, M.H. Dr. Drs. FAISOL, S.H., M.H. Acara pelantikan ini dihadiri oleh pejabat eselon II, dan III dilingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
| Selengkapnya |- KUNKER KE JAMBI, KOMISI 3 MINTA HAKIM HUKUM BERAT BANDAR NARKOBA
Kamis, 11 Agustus 2022 12:05 WIB.
Jambi-Humas: Penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin hari semakin memprihatinkan. Hal ini terjadi di belahan dunia manapun, termasuk di Indonesia. Narkotika menjadi musuh bersama karena telah menghancurkan generasi dari segala kalangan. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang didiskusikan pada rapat kunjungan kerja komisi III DPR RI ke provinsi Jambi pada Kamis 11 Agustus 2022 di hotel BW Luxury Jambi. Rapat diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi. Terkait narkotika, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. mengungkapkan narkotika merupakan perkara paling menonjol di Provinsi Jambi. "60 persen perkara yang ada di Provinsi Jambi adalah Narkotika. Nomor kedua terbanyak adalah pencurian," terangnya. Melihat hal tersebut, Hinca Panjaitan, salah satu anggota Komisi III DPR manyatakan bahwa jumlah tersebut sangat besar. Ia berharap pengadilan lebih arif dalam membaca perkara kecil dan mempraktekkan restorative justice dengan baik. Misalnya korban pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara, sedangkan para bandar atau penjual diberikan hukuman seberat-beratnya. "Para bandar adalah penjahat paling kejam di dunia. Ia telah melakukan bisnis dengan cara menghancurkan generasi. Mereka yang seharusnya diincar, mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya," tegas Hinca. Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum. menyampaikan permasalahan yang ada di wilayahnya. Salah satu permasalah yang ia sampaikan adalah gedung yang tidak layak. " Kami mewilayahi 10 Pengadilan Agama. Empat di antaranya yaitu Sangeti, Sarolangun, Muara Sabah, dan Muara Tebuh memiliki gedung yang tidak sesuai dengan prototype, kalau hujan bocor dan kebanjiran, sangat memerlukan perbaikan." Terangnya Ibrahim menambahkan selain permasalahan gedung, mereka juga kekurangan SDM. "Meskipun begitu, kami selalu semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Ibrahim. Sedangkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Aning Widi Rahayu, S.H. menyampaikan bahwa dikarenakan pada 2024 akan ada pemilu, mereka memerlukan pelatihan hakim agar bersertifikasi dalam memeriksaperkara sengketa pemilu dan Pemilukada. "Perkara sengketa pemilu harus ditangani oleh hakim yang sudah tersertifikasi, dan baru ada sedikit sekali hakim yang sudah memilikinya," kata Aning. Kunjungan Kerja (kunker) Reses masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Jambi bertujuan untuk memberikan pengawasan kepada para mitra kerja. Kunker ini juga digunakan untuk melihat dan mendengarkan aneka permasalahan yang ada di lapangan. Kunker diikuti oleh 13 Anggota Komisi III DPR RI dan dipimpin oleh Adies Kadir, S.H., M.Hum. Adapun mitra Komisi III yang ada di Jambi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Para Ketua Pengadilan yang hadir berharap masukan yang sudah disampaikan, bisa segera ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI. Sebalikanya, mereka menyatakan masukan-masukan yang telah disampaikan Komisi III akan mereka tindak lanjuti juga.(azh/enk/RS)
| Selengkapnya |- LANTIK PANITERA PENGANTI, KETUA MA INGATKAN AGAR PP DITUNTUT TERAMPIL DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kamis, 11 Agustus 2022 11:42 WIB.
Jakarta " Humas : Seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung juga dituntut untuk terampil dalam menggunakan perangkat teknologi informasi karena proses penanganan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis teknologi. Selain itu, teknologi ke depannya, akan menjadi intrumen perubahan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern. Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya pelantikan 28 Panitera Penganti pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower. Lebih lanjut Prof Syarifuddin, mengatakan yang tidak boleh saudara abaikan dan harus senantiasa dijunjung tinggi adalah aspek integritas, karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas, hanya akan menjadi sia-sia belaka. Semakin besar tanggung jawab yang dimiliki, maka akan semakin besar pula godaannya. Oleh karena itu, integritas akan menjadi bekal bagi saudara untuk mampu menangkal setiap godaan-godaan yang datang ketika sedang menjalankan tugas nanti. Apabila saudara dalam menjalankan tugas nanti menemukan kendala dan kesulitan, jangan ragu dan malu untuk bertanya, baik kepada Panitera Pengganti yang sudah lebih senior atau kepada Para Yang Mulia Hakim Agung, agar saudara tidak salah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jangan berhenti untuk terus belajar dan mengasah diri dengan pengetahuan-pengetahuan yang baru, karena dinamika hukum akan terus berkembang seiring dengan roda perkembangan zaman, tutur Mantan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung. Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar dalam setiap jabatan selalu mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, niatkan dari sejak awal bahwa mengemban jabatan semata- mata untuk beribadah agar jabatan yang kita sandang senantiasa memberikan manfaat dan kebaikan bagi diri yang menjalankannya dan lembaga yang menjadi tempat kita bernaung. Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar, pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC TIPIKOR PADA MAHAKAMAH AGUNG
Kamis, 11 Agustus 2022 11:26 WIB.
Jakarta " Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah 2 (Dua) orang Hakim Agung dan 2 (Dua) Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung pada Kamis pagi (11/8/2022), bertempat diruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14, Jakarta. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung. Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu: Hakim Agug : Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H Hakim Ad Hoc Tipikor : Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H Para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Mantan Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ( Humas)
| Selengkapnya | - FILM PESAN BERMAKNA JILID 2
-
Berita Badan Peradilan Umum
- KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI KOTA MATARAM
Minggu, 14 Agustus 2022 17:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022 untuk pengadilan negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Pengadilan Tinggi Denpasar, dengan bertempat Lombok Astoria Hotel, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini diadakan pada hari Selasa-Kamis, tanggal 09 s.d. 11 Agustus 2022. Pelaksanaan Acara ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum dan Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum Kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM dan pemantapan pelaksanaan tugas pengadilan serta mewujudkan kemampuan di penanganan perkara dengan keadilan restoratif. Peserta kegiatan ini adalah para hakim tinggi, hakim pada pengadilan negeri, panitera dan panitera pengganti dari pengadilan negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
| Selengkapnya |- SURVEILANS AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Kamis, 11 Agustus 2022 17:00 WIB.
Pada tanggal 10-11 Agustus 2022 telah dilaksanakan kegiatan surveilans Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim asesor dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Roslina Napitupulu, S.H., M.H. dengan anggota dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum serta Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu Sirande Palayukan, S.H., M.H. dan Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H..Surveilans ini sebagai salah satu bentuk monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pengadilan dan pelayanan terhadap bagi para pencari keadilan. Kegiatan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Henny Trimira Handayani.
| Selengkapnya |- KEGIATAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN NEGERI KELAS IA KHUSUS DAN KELAS IA TAHUN 2022
Selasa, 09 Agustus 2022 17:00 WIB.
Pada hari Selasa-Rabu, tanggal 9-10 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengadakan Kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri IA Khusus dan Kelas IA tahun 2022. Kegiatan ini diadakan secara daring (online) dengan para peserta mengikuti ujian dari satuan tugas masing-masing.Para penguji berasal dari pimpinan Mahkamah Agung RI. Sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Calon Pimpinan Pengadilan Negeri IA Khusus dan Kelas IA yang dibagi dalam 2 kelompok diuji kemampuannya dengan materi yang meliputi: Visi, Misi, Wawasan dan Integritas; Kemampuan teknis hukum; Administrasi dan Layanan Peradilan; Manajerial / Kepemimpinan; dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
| Selengkapnya |- KEGIATAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BAGI CALON PIMPINAN PENGADILAN TINGGI TAHUN 2022
Selasa, 09 Agustus 2022 17:00 WIB.
Pada hari Senin, 8 Agustus 2022, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI telah mengadakan Kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tinggi tahun 2022. Kegiatan untuk tahun anggaran 2022 ini diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat.Para penguji berasal dari para pimpinan Mahkamah Agung RI, termasuk Dr.Andi Samsan Nganro,SH.,MH (Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial), Dr. H. Sunarto SH., MH (Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial), dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI.Sebanyak 15 (lima belas) Calon Pimpinan Pengadilan Tinggi diuji kemampuannya dengan materi yang meliputi: Visi, Misi, Wawasan dan Integritas; Kemampuan teknis hukum; Administrasi dan Layanan Peradilan; Manajerial / Kepemimpinan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).
| Selengkapnya |- SOSIALISASI AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK OLEH KEMENPAN RB KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGGI DAN KETUA PENGADILAN NEGERI SE-INDONESIA
Kamis, 04 Agustus 2022 17:00 WIB.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri se-Indonesia, maka pada Kamis, 04 Agustus 2022 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan Sosialisasi Akuntabilitas Pelayanan Publik dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Kegiatan ini diselenggarakan Ditjen Badilum dengan sistem campuran, dengan para pejabat dan pegawai Ditjen Badilum menerima langsung materi di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, sementara para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia bergabung dalam pertemuan secara daring (online). Materi dibawakan langsung oleh Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA. (Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB) dan Muhammad Yusuf Kurniawan, S.H., M.Si. (Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan RB), dengan Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, M. Si. bertindak selaku moderator. Setelah penyampaian materi tentang pemberian pelayanan publik serta penilaian akuntabilitasnya, dilakukan tanya jawab antara pemateri dengan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia.
| Selengkapnya | - KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI KOTA MATARAM
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas