PROSEDUR EKSEKUSI
PROSEDUR EKSEKUSI
Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. Asas-asas tersebut antara lain:
- Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan pemeriksaan ulang (banding) atau kasasi karena telah diterima oleh para pihak yang berperkara.
- Putusan pengadilan tingkat banding yang telah tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung atau putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
- Putusan verstek dari pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan upaya hukumnya.
- Putusan hasil perdamaian dari dua pihak yang berperkara.
Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara. Akibat wujud hubungan hukum tersebut sudah tetap dan pasti sehingga hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak yang kalah. Terhadap asas ini terdapat beberapa pengecualian yaitu:
a. Pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu
Bentuk pelaksanaan putusan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) merupakan salah satu pengecualian terhadap asas menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 180 ayat (1) HIR, eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan, sekalipun putusan yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Pasal tersebut memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi.
b. Pelaksanaan putusan provisi
Pasal 180 ayat (1) HIR juga mengenal putusan provisi yaitu tuntutan lebih dahulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok-pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, maka putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan sekalipun perkara pokoknya belum diputus
c. Akta perdamaian
Pengecualian ini diatur dalam pasal 130 HIR. Akta perdamaian yang dibuat di persidangan oleh hakim dapat dijalankan eksekusi seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejak tanggal lahirnya akta perdamaian, telah melekat pula kekuatan eksekutorial pada dirinya meskipun ia bukan merupakan putusan yang memutus sengketa.
d. Eksekusi terhadap grosse akta
Grosse akta ini sesuai dengan Pasal 224 HIR. Eksekusi grosse akta merupakan eksekusi yang dijalankan untuk memenuhi isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pasal ini memperbolehkan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu berbentuk grosse akta. Jadi perjanjian dengan bentuk grosse akta telah dilekati oleh kekuatan eksekutorial
2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela
Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Sedangkan menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela pihak yang kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum dalam amar putusan. Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang kalah, maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang kalah.
3. Putusan yang dapat dieksekusi bersifat condemnatoir
Putusan condemnatoir yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.
4. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam asas ini, yaitu:
a. Penentuan pengadilan mana yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan. Pedoman menentukan kewenangan tersebut didasarkan atas faktor di Pengadilan Negeri mana perkara (gugatan) diajukan dan di Pengadilan Negeri mana perkara diperiksa dan diputus pada tingkat pertama. Satu-satunya faktor penentu kewenangan eksekusi semata-mata didasarkan pada pengajuan dan penjatuhan putusan pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menjalankan eksekusi atas putusan yang bersangkutan, tanpa mengurangi hak dan wewenangnya untuk melimpahkan delegasi eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar daerah hukumnya.
b. Kewenangan menjalankan eksekusi hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri. Tidak menjadi suatu permasalahan ketika suatu putusan yang hendak dieksekusi tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, eksekusinya tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama
c. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin eksekusi merupakan kewenangan formal secara ex officio. Atas dasar kewenangan itulah Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang. Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri.
Terhadap pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) dalam perkara perdata, terdapat 3 (tiga) jenis eksekusi, yaitu:
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk pengosongan barang tidak bergerak (eksekusi riil)
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat tahap-tahap yang dilakukan sebagai berikut:
- Adanya permohonan eksekusi
Setelah adanya putuan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pada dasarnya pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela. Eksekusi akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, dengan mengajukan permohonan eksekusi oleh pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
b..Aanmaning
Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak debitur dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan
c. Permohonan sita eksekusi
Setelah aanmaning dilakukan, ternyata pihak yang kalah tidak juga melakukan amar dari putusan maka pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap harta pihak yang kalah berdasarkan permohonan dari pihak yang menang. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi Pengadilan untuk mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning. Secara garis besar terdapat 2 (dua) macam cara peletakan sita yaitu sita jaminan dan sita eksekusi. Sita jaminan mengandung arti bahwa, untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, barang-barang yang disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dengan jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain. Sedangkan sita eksekusi adalah sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Sita eksekusi baru diperkenankan menjangkau barang tidak bergerak sepanjang harta bergerak tidak lagi mencukupi nilai jumlah yang harus dilunasi.
Sita eksekusi terhadap barang bergerak meliputi segala jenis barang berupa uang tunai, surat berharga dan barang yang berada di tangan pihak ketiga.
Yang dilarang adalah dua hewan dan perkakas yang dipergunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat (sarana) menjalankan mata pencaharian.
d. Penetapan eksekusi
Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
e. Lelang
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang. Lelang merupakan penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau menjual di muka umum barang sitaan milik termohon yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang dan cara penjualannnya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran). Tujuan lelang ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si tergugat. Penggunaan kantor lelang dimaksudkan agar harga yang didapat tidak merugikan si tergugat dan sesuai dengan harga yang sewajarnya di pasaran. Hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan hakim.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Jumat, 24 Januari 2025 06:41 WIB.
Jakarta " Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat, 24 Januari 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 105 dan 106/SEK/SK.KP1.2.5/I ROMAWI/2025 tanggal 13 Januari 2025. Dalam sambutannya, Sekretaris MA menyampaikan Pelantikan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan professional yang melekat pada jabatan yang diemban. Tugas dan tanggung jawab yang diemban pejabat yang dilantik hari ini, memiliki peran strategis mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung, tegas Sekma. Plt. Kepala Badan Pengawasan ini juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar penuh semangat, disiplin dan berintegritas. Adapun dua Pejabat yang dilantik tersebut yaitu; 1. Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Jabatan Lama, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan. Jabatan Baru, Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan 2. Sutarno, S.I.P., M.M., Jabatan Lama, Kepala Subdirektorat Bimbingan dan Monitoring pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Jabatan Baru, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Hadir dalam acara tersebut, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:yrz,adr).
| Selengkapnya |- HADIRI MUNAS DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA MENGAJAK PERAN PEREMPUAN SEBAGAI ISTRI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PRILAKU KORUPSI
Rabu, 22 Januari 2025 12:33 WIB.
Megamendung-Humas: Beberapa waktu yang lalu kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak termasuk perempuan sebagai isteri pejabat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain. Mahkamah Agung juga menganggap penting melibatkan peran perempuan sebagai istri dalam upaya pencegahan prilaku korupsi. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Dharmayukti Karini VIII,dengan tema Menuju Organisasi Wanita Yang Modern pada hari Rabu 22 Januari 2025, bertempat di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung Bogor. Lebih lanjut pemahaman anti korupsi dan membangun budaya integritas bagi perempuan sebagai istri pejabat merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan karena istri memiliki akses dan pengaruh penting terhadap keputusan yang dimiliki oleh suami yang sedang menjabat. Perempuan memiliki peran sentral dalam mengembangkan nilai-nilai kejujuran di tengah keluarganya sehingga menumbuhkan perilaku anti korupsi sebagai nilai budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. disamping itu, Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng bagi suaminya agar tidak mendekati perilaku koruptif. Lalu sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak agar tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan dapat aktif menyuarakan perilaku antikorupsi mulai dari lingkungan terkecil yang diikutinya, ujar Prof Sunarto. Ia menambahkan, Pola perilaku korupsi saat ini selain dilakukan dengan keterlibatan rekan kantor, juga ada keterlibatan keluarga terutama pasangan. Oleh sebab itu, sejatinya diperlukan keterlibatan banyak pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk keterlibatan perempuan sebagai isteri. Diakhir sambutannya Ketua MA berharap Dharmayukti Karini dapat menjadi pemindai informasi berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan hukum di pengadilan. Keluhan tersebut nanti disampaikan kepada para suami masing-masing agar menjadi bahan perbaikan serta melalui organisasi Dharmayukti Karini, diharapkan perempuan sebagai istri dapat menjadi garda depan pembangunan sebuah bangsa yang turut andil dalam mencetak generasi berkualitas unggul. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkmah Agung, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Ketua Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring serta para undangan lainnya. (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING OF THE LEGAL YEAR 2025 MALAYSIA
Selasa, 14 Januari 2025 07:05 WIB.
Humas-Malaysia: Pada tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menerima undangan dari Chief Justice Federal Court of Malaysia (Ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) untuk menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025. Berdasarkan undangan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir dalam Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025, di Putrajaya International Convention Center, Malaysia. Delegasi yang turut mendampingi yaitu Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.Hum., dan Ajudan Ketua Mahkamah Agung RI Syahrul Malik. Opening Legal Year diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun sebagai tanda dibukanya operasi pengadilan tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Federal Court of Malaysia. Seremoni penting ini dihadiri oleh pejabat peradilan dan pejabat hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. Profesi Hakim Penuh Tantangan Pada pidatonya Chief Justice Tun Tengku Maimun mengangkat beberapa topik antara lain tentang profesi hakim yang tidak boleh kenal lelah dan penuh tantangan. "Apa pun jalan yang Anda pilih, akan selalu ada setidaknya satu pihak yang tidak puas. Hakim akan terus-menerus diawasi, tidak hanya oleh para pihak pencari keadilan, tetapi juga oleh seluruh masyarakat." Ujar Chief Justice di hadapan peserta yang hadir. Dalam memeriksa perkara perdata atau komersial, para hakim dihadapkan dengan ratusan kasus yang semuanya mengungkap berbagai masalah rumit. Para hakim menghadapi sengketa pemegang saham yang rumit, likuidasi yang menyangkut kepentingan tidak hanya pemohon tetapi juga kreditor, dan dalam beberapa kasus terdapat perkara yang mencakup masyarakat. Para hakim harus menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan juga sengketa hak kekayaan intelektual. Dalam setiap perkara ini, dokumen yang harud dipelajari dapat mencapai ribuan halaman. Dalam perkara pidana, para hakim dihadapkan dengan sebagian besar tuntutan yang melibatkan hukuman mati. Belum lagi Pengadilan Tinggi harus menangani persidangan atau banding (hampir setiap hari) yang berisi fakta dan gambar mengerikan yang melibatkan pembunuhan yang mengerikan, pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan terutama yang melibatkan anak-anak, dan harus mengungkap jaringan rumit anti pencucian uang dan kasus korupsi lainnya. Demikian juga bagi para Hakim di Pengadilan Keluarga, mereka menangani perkara perceraian yang sangat rumit, terkadang membuat Hakim hampir kehabisan tenaga karena harus menghadapi emosi yang labil dari para pihak. Harus menanyakan anak-anak kecil dan terkadang perlu bertanya kepada mereka apakah mereka ingin tinggal bersama ayah atau ibu mereka hampir setiap hari, hal tersebut bukanlah sesuatu yang ringan bagi hakim yang memiliki hati nurani. Dan dalam beberapa kasus, para hakim menemukan baik ayah maupun ibu tidak layak menjadi orang tua, namun para hakim harus memutus agar anak tersebut hidup dengan asuhan orang tuanya yang paling baik di antara yang ada tersebut. OLY Terakhir bagi Chief Justice Tun Maimun Bagi Chief Justice Yang Amat Agung Ketua Hakim Negara Tun Maimun Binti Tuan Mat, acara Opening Legal Year Tahun 2025 ini merupakan yang terakhir karena sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, Chief Justice mengajak untuk merenungkan dua hal penting untuk maju ke depan. Yang pertama adalah kondisi hukum ketatanegaraan kita dan yang kedua berkaitan dengan pengangkatan hakim. "Saya tidak akan lagi memimpin lembaga ini dalam beberapa bulan mendatang. Saat saya meninggalkan jabatan ini, saya berharap pengangkatan Ketua Mahkamah Agung berikutnya sepenuhnya mematuhi semua aspek hukum dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga independensi Peradilan mengingat berbagai peristiwa sejarah yang tidak menyenangkan dan memalukan." Demikian tutur Ketua Mahkamah Agung perempuan pertama di Malaysia. Mengakhiri pidatonya, Chief Justice juga menyampaikan terima kasih karena telah berkesempatan bekerja dengan orang-orang yang benar-benar inspiratif dan cemerlang baik di tingkat internasional maupun lokal. Semua orang yang Allah kehendaki untuk ditempatkan di jalan saya sungguh baik, suka menolong, dan luar biasa. Saya akan meninggalkan Peradilan tanpa penyesalan. Kalimat terakhir yang diucap Chief Justice dalam pidatonya yaitu "Saya mengucapkan selamat tinggal yang hangat dan tulus kepada para hadirin semua dan Saya juga mengucapkan selamat tahun 2025!" (EH/Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2025
Selasa, 14 Januari 2025 02:11 WIB.
Singapura-Humas: YM Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Prof. Dr M Sunarto, S.H., M.H. hari Senin 13 Januari 2025 lalu atas undangan Mahkamah Agung Singapura menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Singapura 2025. Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Singapura dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Acara ini rutin dihadiri oleh delegasi Mahkamah Agung RI sebagai negara tetangga terdekat dengan Singapura. OLY adalah tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk MA Singapura yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut. Acara tersebut adalah seremoni penting yang dihadiri oleh pejabat penting peradilan dan hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. Secara protokol, acara dimulai dengan pidato pembukaan oleh Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, S.C. disambung dengan Pidato Oleh Ketua Law Society Singapura , MS Lisa Sam Hui Min dan terakhir ditutup oleh Response dari Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon Tercatat menghadiri acara tersebut, seluruh Hakim Mahkamah Agung Singapura, perwakilan pemerintah, anggota Law Association, dan juga para tamu kehormatan asing Tahun 2025 ini OLY Singapura kembali dilakukan di Hall MA Singapura dan dipimpin langsung oleh Ketua MA Singapura The Hon Sundareh Menon. YM Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D, Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.H., Staf Khusus Ketua MARI Dr. Aria Suyudi, S.H., L.L.M., dan Ridzky Putra Bintana (ADC Ketua Mahkamah Agung RI). Selain delegasi Mahkamah Agung RI tercatat hadir Honourable Khamphanh Bounphakhom, Deputy Chief Justice of The Peoples Supreme Court of the Lao PDR; the Honourable Anthony Fernando, President of the Court of Appeal of Seychelles; the Honourable Tan Sri Datuk Nallini Pathmanathan, Judge of the Federal Court of Malaysia; dan Honourable Nicholas Andreatidis KC, Judge of the District Court of Queensland. Selain itu hadir juga hakim hakim internasional pada Singapore Internasional Commercial Court yaitu The Hon Robert French (mantan Chief justice High Court of Australia) Hon James LB Allsop (mantan Chief Justice Federal Court of Australia), Justice Anselmo Reyes dan lain sebagainya. Bukan Sekedar Seremoni Secara substansi Opening Legal Year juga merupakan acara yang dimana pemerintah memberikan pandangannya terhadap perkembangan dunia hukum, disambung dengan pandangan dari Asosiasi profesi, dan ditutup dengan response dari Mahkamah Agung Singapura Tahun ini Chief Justice Sundaresh Menon menekankan pentingnya upacara OLY ini, sehubungan dengan usia Singapura yang tahun ini memasuki usia ke 60. Beliau membawakan pidatonya pada beberapa aspek, pertama, etika dan masa depan profesi hukum, Ia menekankan seriusnya tantangan industri hukum dewasa ini di Singapura, yang akan menghambat perkembangan profesi ke depannya. Sehingga negara perlu mengambil langkah-langkah yang disebutnya terdiri dari: Etos mengacu pada landasan nilai dan kebiasaan yang menjadi contoh praktik hukum oleh profesi terhormat yang mengabdikan diri untuk mengejar keadilan dan yang menjunjung standar etika tertinggi. Belajar mengacu pada kebutuhan untuk mengakar dalam pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di setiap tahap karier seseorang. Ini juga mencakup pendampingan, yang melengkapi model pendidikan sepanjang karier dengan memberi pengacara akses ke model dan nasihat positif selama karier mereka. Dan terakhir, rekomendasi Komite tentang profesi bertujuan untuk memanfaatkan sumber pengalaman, keahlian, dan sumber daya yang tersedia di antara sesama pengacara, firma hukum, dan lembaga profesional terkait, untuk memberikan dukungan yang efektif kepada pengacara, dan "jika perlu" rehabilitasi. Selanjutnya Chief Justice Menon juga menekankan komitmen Mahkamah Agung Singapura terhadap hubungan internasional, dengan menunjukkan berbagai program kerja sama yudisial internasional yang melibatkan peradilan Singapura sepanjang tahun 2024, termasuk Masterclass Training for Commercial Judges in Asia and Pacific yang sukses dilaksanakan bekerjasama dengan Mahkamah Agung RI pada September 2024 lalu yang menjaring tidak kurang 70 peserta dari 17 negara asia dan pasifik. Namun, mungkin perkembangan yang paling inovatif dalam setahun terakhir adalah pembentukan Komite Internasional SICC. Pada bulan November 2024, sebuah RUU disahkan untuk pembentukan Komite Internasional guna menangani banding perdata dan proses terkait dari pengadilan di yurisdiksi asing yang ditentukan. Anggota Komite Internasional akan mencakup anggota tetap yang diambil dari Hakim Mahkamah Agung dan Hakim Internasional, dan anggota ad hoc yang diambil dari pengadilan yurisdiksi asing yang mengajukan banding ke Komite Internasional. Ini menunjukkan bahwa Singapura telah mengambil langkah lebih jauh dalam internasionalisasi peradilan mereka, dengan melihat jauh kepada potensi sengketa lintas batas untuk kepentingan peningkatan daya saing negara mereka. (AS)
| Selengkapnya |- WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN DELEGASI MA RI KUNJUNGI DEWAN PERADILAN AGUNG KUWAIT
Jumat, 10 Januari 2025 07:26 WIB.
Kuwait-Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait pada hari Minggu (05/01/2025) pukul 03.10 waktu setempat. Delegasi disambut langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Saleh Rasheed Al-Rakdan berserta pejabat Mahkamah Agung Kuwait lainnya. Kunjungan delegasi Mahkamah Agung RI ke Kuwait dalam rangka menghadiri undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan. Delegasi Mahkamah Agung RI yang turut mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial yaitu Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D, dan Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H. Pada hari pertama dalam rangkaian kegiatan di Kuwait yaitu hari Minggu (5/1/2024) pukul 10.00 waktu setempat, delegasi Mahkamah Agung melakukan pertemuan dengan Kepala Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan yang juga didampingi oleh sejumlah pejabat lainnnya. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan salam penghormatan dan juga takjub atas kehangatan dan keramahan Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan beserta jajaran dalam menerima delegasi Mahkamah Agung RI. Pertemuan diisi dengan saling tukar informasi mengenai kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi hakim, dilanjutkan dengan room tour ke beberapa ruangan di Gedung Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait. Delegasi MA RI Aktif dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Selanjutnya, pada hari Senin (6/1/2025) Delegasi Mahkamah Agung RI mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan yang dihadiri oleh negara-negara teluk dan Indonesia. Lokakarya ini dihadiri oleh utusan Mahkamah Agung di negara-negara teluk dan para para akademisi dari Perancis. Para pemateri dalam lokakarya internasional tersebut adalah Laurent Desessard selaku guru besar Hukum Pidana dan Kaprodi Hukum Pidana University of Poitiers Perancis yang menyampaikan materi mengenai hukum formil dan materil tindak pidana pencucian uang dalam perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-Tamimi selaku guru besar Hukum Pidana dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, dan Pierre Joutte selaku guru besar Hukum Pidana University of Poitiers Perancis. Pada sesi tanya jawab dan berbagi best practice di negara masing-masing, delegasi Mahkamah Agung RI aktif menyampaikan tanggapan dan pandangan perihal ketentuan peraturan dan praktik penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Pertemuan Dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwait Dalam kesempatan istimewa tersebut, Mahkamah Agung RI juga melakukan kunjungan resmi ke Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli. Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Ketua Mahkamah Agung Kuwait yang merupakan bagian dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk melakukan Implementasi MoU yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan Kuwait, melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim dan aparat peradilan di Negara Kuwait, dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan Kuwait dalam menyelesaikan perkara umum, perkara ekonomi syariah, menejemen peradilan modern berbasis elektronik serta eksekusi perkara perdata keluarga. Terhadap kunjungan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli yang ditemani oleh Pimpinan Mahkamah Agung Kuwait lainnya menyambut baik dan merespons dengan mempersilakan dilakukan pelatihan singkat mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi hakim peradilan agama. Sebagaimana diketahui, Kuwait merupakan sumber rujukan yang banyak dipedomani dalam penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah, oleh sebab itu kegiatan pelatihan yang akan diselenggarakan tersebut merupakan hal yang tepat. Hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Dewan Peradilan Agung/Majlis Ala Lil-Qodho semakin erat ketika kedua pimpinan Mahkamah Agung saling mengunjungi dan memberikan dukungan bagi pelatihan kerjasama tersebut. Sebagaimana kita ketahui, hubungan kerja sama Indonesia dan Kuwait adalah hubungan yang sangat kuat dan telah dimulai sejak lama sebelum kemerdekaan RI dan dibuka hubungan diplomatik kurang lebih sejak 2 Februari tahun 1968. Hubungan tersebut semakin meningkat bersamaan dibukanya perwakilan RI di Kuwait pada tahun 1968 dan perwakilan Kuwait di Jakarta pada tahun 1968. Indonesia dan Kuwait memiliki banyak kesamaan utamanya adalah bahwa kedua negara mayoritas warganya beragama Islam dan sama-sama Negara anggota OKI. Dalam kesempatan pertemuan dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli, pimpinan delegasi Mahkamah Agung RI juga menyampaikan undangan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI untuk menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 yang akan datang. Pada kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli menyampaikan sangat senang mendapat undangan tersebut dan akan menghadirinya sebagaimana tahun sebelumnya. Melalui kunjungan tersebut, diharapkan Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Kuwait dapat terus meningkatkan kerja sama khususnya di bidang pertukaran informasi peradilan dan pelatihan hukum. [EH/ABU]
| Selengkapnya | - SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM, PENGADILAN TINGGI JAYAPURA DAN PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA LAKUKAN PEMBAHASAN AWAL PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DI PENGADILAN NEGERI TIMIKA
Rabu, 22 Januari 2025 17:00 WIB.
Pengadilan hubungan industrial (PHI) di pengadilan negeri bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pemilik usaha. Peradilan ini melibatkan secara aktif serikat buruh dan asosiasi pengusaha, di mana serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili anggotanya. Kabupaten Mimika sebagai lokasi beberapa perusahaan besar yang mempekerjakan banyak pekerja dianggap perlu memiliki peradilan PHI di wilayahnya. Karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Mimika sedang menjajaki kemungkinan pendirian pengadilan hubungan industrial di Pengadilan Negeri Timika yang terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Mimika tersebut. Dalam pembahasan awal ini, Ditjen Badilum diwakili oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Dr Djaniko M.H Girsang, SH., M.Hum turut hadir pula dalam kegiatan ini. Sementara Pemerintah Kabupaten Mimika diwakili oleh Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, S.H.,MM . Pembahasan awal ini dilakukan secara daring (online) melalui telekonferens, pada hari Kamis, 23 Januari 2025. Harapan yang hendak dicapai dalam pembentukan peradilan PHI ini adalah agar para pencari keadilan, baik buruh maupun pengusaha, dapat lebih singkat dan cepat dalam menuntaskan permasalahan hukum terkait hubungan industrial, seperti kotrak kerja, hak gaji karyawan dan pemutusan hubungan kerja, tanpa harus jauh-jauh menuju peradilan PHI terdekat di wilayah Pulau Papua yang saat ini yang berada di Pengadilan Negeri Jayapura. Dengan demikian beban biaya yang harus dikeluarkan pekerja maupun pemilik usaha dapat lebih ringan.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM DAN DITJEN BADILAG SELENGGARAKAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN UNTUK SELURUH PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI INDONESIA
Rabu, 22 Januari 2025 17:00 WIB.
Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H, M.Hum, bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara Sodikin, S.E., S.H., M.H. dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. membuka kegiatan Konsolidasi dan Akurasi data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2024, yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA, termasuk Mahkamah Syariyah Aceh) di Indonesia. Kegiatan gabungan antara Ditjen Badilum dan Ditjen Badilag ini berlangsung dari hari Rabu hingga Jumat, 22-24 Januari 2025 di Hotel Hilton Bandung, Jawa Barat. Anggaran selama tahun 2024 yang dilakukan konsolidasi laporan keuangannya dalam kegiatan ini meliputi DIPA 005.02 (Program Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya), DIPA 005.03 (Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk lingkungan peradilan umum) dan DIPA 005.04(Program Penegakan dan Pelayanan Hukum untuk lingkungan peradilan agama). Kegiatan gabungan ini diselenggarakan dengan semboyan "Sinergi dan Transparansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan untuk Mewujudkan Akuntabilitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI". Pada pembukaannya Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H, M.Hum, mengharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan laporan keuangan tahun anggaran 2024 yang akurat dan akuntabel, sehingga dapat mendukung target Mahkamah Agung RI untuk mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terkait hal tersebut beliau menyampaikan beberapa himbauan, yaitu: Agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dapat mematuhi aturan Mahkamah Agung dan aturan eksternal; Setiap pejabat dan pengelola keuangan harus memiliki pemahaman yang sama, kecermatan dan ketelitian terhadap pelaksanaan dan aturan yang ada. Kunci suksesnya laporan keuangan terletak pada pejabat dan pengelola keuangan yang handal dan mau belajar; Peningkatan kompetensi dan kaderisasi yang berjenjang di bidang anggaran dan akuntansi pelaporan; Meminimalisir temuan BPK dan mengoptimalkan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang ada; Dapat mengoptimalkan teknologi informasi yang canggih dalam mendukung kinerja pekerjaan agar lebih efektif, efisien dan mudah tercatat. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama dari Indonesia mendapat kesempatan berdiskusi dan menyampaikan capaian pengelolaan keuangan dengan Ditjen Badilum dan Ditjen Badilag, serta pemateri dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI.
| Selengkapnya |- PADA PERISAI EDISI KE-3, DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM TEKANKAN PENTINGNYA INTEGRITAS DAN MENDORONG APARAT PERADILAN BERGERAK DARI ZONA NYAMAN
Senin, 20 Januari 2025 17:00 WIB.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI), pada Senin, 20 Januari 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini dihadiri secara langsung oleh para pimpinan Diten Badilum, serta secara daring oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia. PERISAI edisi ke-3 ini menghadirkan tema "Kinerja Berkualitas dengan Integritas", dengan narasumber Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasn Mahkamah Agung RI, Aminal Umam, S.H., M.H. Dalam paparannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengingatkan bahwa kinerja berkualitas terdiri atas kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, cepat &efisien, transparan & akuntabel, serta dijalankan dengan penuh etika & integritas. Beliau juga menyatakan bahwa kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsitensi dalam pelayanan. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. Hakim dan aparatur pengadilan merupakan salah satu profesi sehingga ia merupakan pilihan. Namun integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur pengadilan merupakan kewajiban dan bukan lagi sebuah pilihan. Untuk mewujudkan integritas ini, aparat peradilan harus mau bergerak dari zona nyaman, dan melakukan perbaikan secara menyeluruh, misalnya dengan meingkatkan disiplin kerja dan mengingatkan rekan di pengadilan tentang kode etik dalam penanganan perkara. Sementara itu hakim tinggi pengawas Aminal Umam, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya integritas bagi aparat, dan integritas ini harus dijaga meski mendapat hambatan dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal. Beliau juga menjawab pertanyaan para hakim dan pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam diskusi di akhir acara. Kegiata PERISAI yang dimoderatori Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. ini diselenggarakan oleh Ditjen Badilum sebagai upaya penguatan dan internalisasi integritas dan semangat pelayanan pada aparat pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh dalam menjalankan tugas.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENYAPA DAN MEMANTAU KINERJA PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN NEGERI SECARA ONLINE
Selasa, 14 Januari 2025 17:00 WIB.
Demi memastikan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan dan menjaga integritas pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Pembinaan ini dilakukan secara langsung ataupun online. Pada kegiatan di hari Rabu, 15 Januari 2025, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) beberapa satuan kerja yaitu: Pengadilan Tinggi Kepualauan Riau Pengadilan Negeri Sinjai (Sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Tahuna (Sulawesi Utara) Pengadilan Negeri Bintuhan (provinsi Bengkulu) Pengadilan Negeri Bulukumba (Sulawesi Selatan) Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah) Pengadilan Negeri Wangi Wangi (Sulawesi Tenggara) Pengadilan Negeri Waingapu (Nusa Tenggara Timur) Pengadilan Negeri Koba (provinsi Bengkulu) Pengadilan Negeri Batang (provinsi Jawa Tengah) Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu (provinsi Maluku) Ke masing-masing satuan kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menyapa para pimpinan, hakim, panitera dan pegawai. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum kemudian memeriksa apakah satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri sudah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama, memastikan kualitas pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan mengingatkan tentang pentingnya integritas. Beliau menyebut bahwa pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah, serta tidak memberikan oleh-oleh kepada pejabat yang datang. Sikap sederhana dan tidak menyambut secara berlebihan ini sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto S.H., M.H. untuk meningkatkan integritas dan agar tidak memberatkan satuan kerja di daerah. Dalam menjaga integritas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengingatkan para hakim, paniitera, panitera pengganti dan juru sita agar menghindari kontak dengan pihak berperkara, untuk menghindari konflik kepentingan. Hadir pula mendampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dalam kegiatan ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan tim Satu Jari Ditjen Badilum yang membantu beliau dalam memantau kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam menangani perkara.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM AWALI TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS, KOMITMEN BERSAMA DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN OLEH SELURUH PEJABAT DAN PEGAWAI
Senin, 13 Januari 2025 17:00 WIB.
Dalam meningkatkan komitmen para pekerja dan pegawai DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan sekaligus memberikan arahan akan pelaksanaan kegiatan di tahun 2025 ini. Pada kegiatan ini beliau didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., DIrektur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium lantai 12, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 14 Januari 2025. Seluruh pejabat dan pegawai DItjen Badilum, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) menghadiri dan berpartisipasi dalam acara ini. Pada acara ini, para pejabat tinggi pratama menandatangani Pakta Integritas, Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja Tahunan di hadapanDIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dilanjutkan dengan masing-masing pejabat administrator bertanda tangan di hadapan pimpinan unit Eselon II. Di akhir kegiatan, DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan arahan agar para pejabat dan pegawai terus mengakkan integritas dan meningkatkan kualitas layanan. Beliau juga mengingatkan agar para pejabat dan pegawai tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang, seperti dengan memanfaatkan nama instansi untuk kepentingan pribadi. Beliau juga mengingatkan kembali komitmen pelayanan oleh Ditjen Badilum kepada satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah, dan dalam pemberian layanan ini, pejabat dan pegawai diingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti korupsi dan pelanggaran disiplin.
| Selengkapnya | - DITJEN BADILUM, PENGADILAN TINGGI JAYAPURA DAN PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA LAKUKAN PEMBAHASAN AWAL PEMBENTUKAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI) DI PENGADILAN NEGERI TIMIKA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas