E-Court Mahkamah Agung
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2018. Melanjutkan inovasi tersebut, akhirnya Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Hatta Ali S.H., M.H. resmi meluncurkan aplikasi Pengadilan Elektronik (e-court) di Balikpapan pada tanggal 13 Juli 2018. E-Court adalah layanan bagi Pengguna terdaftar untuk Pendaftaran Perkara secara Online, mendapatkan taksiran Panjar Biaya secara Online, Pembayaran secara Online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-Court terdiri dari :
- e-Filing (Pendaftaran Perkara secara Online Dipengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
- e-Litigation (Persidangan secara Elektronik) berdasarkan PERMA NO. 01 TAHUN 2019
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus meklalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
-
Berita Badan Peradilan Umum
Error: Feed tidak dapat ditampilkan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas