PROSEDUR EKSEKUSI
PROSEDUR EKSEKUSI
Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. Asas-asas tersebut antara lain:
- Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa:
- Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dimintakan pemeriksaan ulang (banding) atau kasasi karena telah diterima oleh para pihak yang berperkara.
- Putusan pengadilan tingkat banding yang telah tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung atau putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
- Putusan verstek dari pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan upaya hukumnya.
- Putusan hasil perdamaian dari dua pihak yang berperkara.
Putusan yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang berperkara. Akibat wujud hubungan hukum tersebut sudah tetap dan pasti sehingga hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak yang kalah. Terhadap asas ini terdapat beberapa pengecualian yaitu:
a. Pelaksanaan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu
Bentuk pelaksanaan putusan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) merupakan salah satu pengecualian terhadap asas menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 180 ayat (1) HIR, eksekusi dapat dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan, sekalipun putusan yang bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Pasal tersebut memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi.
b. Pelaksanaan putusan provisi
Pasal 180 ayat (1) HIR juga mengenal putusan provisi yaitu tuntutan lebih dahulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok-pokok perkara. Apabila hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, maka putusan provisi tersebut dapat dilaksanakan sekalipun perkara pokoknya belum diputus
c. Akta perdamaian
Pengecualian ini diatur dalam pasal 130 HIR. Akta perdamaian yang dibuat di persidangan oleh hakim dapat dijalankan eksekusi seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejak tanggal lahirnya akta perdamaian, telah melekat pula kekuatan eksekutorial pada dirinya meskipun ia bukan merupakan putusan yang memutus sengketa.
d. Eksekusi terhadap grosse akta
Grosse akta ini sesuai dengan Pasal 224 HIR. Eksekusi grosse akta merupakan eksekusi yang dijalankan untuk memenuhi isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pasal ini memperbolehkan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian itu berbentuk grosse akta. Jadi perjanjian dengan bentuk grosse akta telah dilekati oleh kekuatan eksekutorial
2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela
Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Sedangkan menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela pihak yang kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum dalam amar putusan. Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang kalah, maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang kalah.
3. Putusan yang dapat dieksekusi bersifat condemnatoir
Putusan condemnatoir yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman” dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.
4. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri.
Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam asas ini, yaitu:
a. Penentuan pengadilan mana yang berwenang melaksanakan eksekusi putusan. Pedoman menentukan kewenangan tersebut didasarkan atas faktor di Pengadilan Negeri mana perkara (gugatan) diajukan dan di Pengadilan Negeri mana perkara diperiksa dan diputus pada tingkat pertama. Satu-satunya faktor penentu kewenangan eksekusi semata-mata didasarkan pada pengajuan dan penjatuhan putusan pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri yang memeriksa dan memutus suatu perkara dalam tingkat pertama adalah Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menjalankan eksekusi atas putusan yang bersangkutan, tanpa mengurangi hak dan wewenangnya untuk melimpahkan delegasi eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang lain, apabila objek yang hendak dieksekusi terletak di luar daerah hukumnya.
b. Kewenangan menjalankan eksekusi hanya diberikan kepada Pengadilan Negeri. Tidak menjadi suatu permasalahan ketika suatu putusan yang hendak dieksekusi tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung, eksekusinya tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama
c. Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan memimpin eksekusi merupakan kewenangan formal secara ex officio. Atas dasar kewenangan itulah Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang. Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri.
Terhadap pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) dalam perkara perdata, terdapat 3 (tiga) jenis eksekusi, yaitu:
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk membayar sejumlah uang;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk melakukan suatu perbuatan;
- Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk pengosongan barang tidak bergerak (eksekusi riil)
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat tahap-tahap yang dilakukan sebagai berikut:
- Adanya permohonan eksekusi
Setelah adanya putuan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pada dasarnya pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang kalah secara sukarela. Eksekusi akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putuan dengan sukarela, dengan mengajukan permohonan eksekusi oleh pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
b..Aanmaning
Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan peringatan atau aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak debitur dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan
c. Permohonan sita eksekusi
Setelah aanmaning dilakukan, ternyata pihak yang kalah tidak juga melakukan amar dari putusan maka pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap harta pihak yang kalah berdasarkan permohonan dari pihak yang menang. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi Pengadilan untuk mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan tergugat, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR. Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning. Secara garis besar terdapat 2 (dua) macam cara peletakan sita yaitu sita jaminan dan sita eksekusi. Sita jaminan mengandung arti bahwa, untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, barang-barang yang disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dengan jalan lain dipindah tangankan kepada orang lain. Sedangkan sita eksekusi adalah sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Sita eksekusi baru diperkenankan menjangkau barang tidak bergerak sepanjang harta bergerak tidak lagi mencukupi nilai jumlah yang harus dilunasi.
Sita eksekusi terhadap barang bergerak meliputi segala jenis barang berupa uang tunai, surat berharga dan barang yang berada di tangan pihak ketiga.
Yang dilarang adalah dua hewan dan perkakas yang dipergunakan oleh yang bersangkutan sebagai alat (sarana) menjalankan mata pencaharian.
d. Penetapan eksekusi
Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
e. Lelang
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang. Lelang merupakan penjualan di muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau menjual di muka umum barang sitaan milik termohon yang dilakukan di depan juru lelang atau penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang dan cara penjualannnya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat atau semakin menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran). Tujuan lelang ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si tergugat. Penggunaan kantor lelang dimaksudkan agar harga yang didapat tidak merugikan si tergugat dan sesuai dengan harga yang sewajarnya di pasaran. Hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan hakim.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Berita Mahkamah Agung
- KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
Kamis, 03 Oktober 2024 08:33 WIB.
Jakarta- Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 3 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024 di lantai 13 gedung Mahkamah Agung. Tiga orang tersebut yakni; 1. ENDANG LESTARI, S.H., M.Kn. 2. ABDUL AFFANDI, S.H., M.H. 3. Dr. FIRDAUS SYAFAAT, S.H., S.E , M.H. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209/KMA/SK.KP1.2.8/X/2024 Tanggal 1 Oktober 2024 telah diangkat sebagai Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI. Dalam sumpahnya ketiga Panitera Pengganti ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Hadir pada acara pelantikan tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya.(enk/pn/phoro:yrz,sno).
| Selengkapnya |- KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH PIMPINAN MPR, DPR, DAN DPD PERIODE 2024-2029
Kamis, 03 Oktober 2024 07:00 WIB.
Jakarta " Humas MA: Setelah sebelumnya memandu sumpah Anggota DPR, MPR dan DPD periode 2024-2029, Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, pada Kamis, 3 Oktober 2024, memandu sumpah/janji jabatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelumnya (01/10), Ia juga memandu sumpah jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pada (02/10) memandu sumpah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Acara pengambilan sumpah berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib, bab III Bagian Kesatu yang menyatakan bahwa Anggota mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat Paripurna. Dalam sumpah yang dipimpin oleh Ketua MA, para pimpinan tersebut berjanji akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa memenuhi aspirasi rakyat yang telah mempercayakan mandat kepada mereka. Mereka juga berjanji mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi konstitusi dalam menjalankan amanah rakyat. Pada kesempatan yang sama, mereka berjanji akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata mereka mengikuti panduan Ketua Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral ini diakhiri dengan menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung. Prosesi tersebut menandakan bahwa pimpinan baru MPR, DPR, dan DPD resmi dilantik untuk memimpin lembaga tinggi negara selama lima tahun ke depan. Pelantikan ini juga menandai dimulainya masa kerja baru lembaga legislatif di Indonesia, yang akan berperan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis bagi bangsa dan negara hingga tahun 2029. Sebagi informasi, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2024-2029 adalah Ahmad Muzani. Semantara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029 adalah Puan Maharani, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipimpin oleh Sultan B Najamudin bersama tiga Wakil Ketua DPD RI, yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung. (azh/RS/photo:Alf, Adr)
| Selengkapnya |- LANTIK ENAM KETUA PT, PROF. SYARIFUDDIN INGATKAN BAHWA JABATAN ADALAH LADANG PENGABDIAN KEPADA NUSA DAN BANGSA
Kamis, 03 Oktober 2024 06:05 WIB.
Jakarta " Humas MA: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam orang Ketua Pengadilan Tinggi (PT) pada Kamis, 3 Oktober 2024 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 200/KMA/SK.KP4.1.3/IX/2024 tertanggal 18/9/2024 tentang tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum. Para hakim yang dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi adalah: H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Semarang; H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar; Sudjatmiko, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya; Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung; Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sebelumnya ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Pada kesempatan tersebut, keenam hakim itu berjanji akan menjalankan tugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan taat pada peraturan Perundang-undangan serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada para hakim yang baru saja dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi. Ia menyampaikan bahwa jabatan ini adalah media untuk berbakti kepada nusa dan bangsa. Semakin tinggi jabatan semakin tinggi pula tanggung jawabnya, untuk itu ia mengingatkan agar selalu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab baru tersebut. Saya ingatkan agar kita meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab ini dalam batin. Agar kita bisa mengoptimalkan amanah ini sebagai ladang pengabdian kepada nusa dan bangsa, ujar Ketua Mahkamah Agung. Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung berharap para Ketua Pengadilan Tinggi mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Untuk itu, ia meminta kepada enam Ketua Pengadilan Tinggi yang baru dilantik untuk memperhatikan Surat Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum tanggal 27 September 2024 tentang Pemantauan Pembaruan Aplikasi SIPP di Tingkat Pengadilan Pertama. Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi SIPP versi 5.6.0. dan aplikasi E-Court versi 6.0.0. Para Ketua Pengadilan Tinggi tidak hanya diminta untuk memantau namun juga melaporkannya ke Dirjen paling lambat 4 Oktober 2024, kata Ketua Mahkamah Agung. Jika sampai hari ini masih ada pengadilan yang mengirimkan bukti fisik (hard file) ke Mahkamah Agung, semoga ke depannya akan semakin berkurang, karena Mahkamah Agung sudah menerapkan berkas kasasi dan pengajuan Kembali secara online, tambahnya. Ia menjelaskan bahwa jika para pimpinan pengadilan menemukan kendala dan kesulitan dalam memperbarui aplikasi versi terbaru tersebut, bisa menghubungi satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan hal tersebut untuk mendapatkan jalan keluarnya. Di akhir sambutannya, Ketua MA menyampaikan selamat bekerja kepada para Ketua Pengadilan Tinggi. Ia juga menyampaikan selamat kepada keluarga besar para Ketua Pengadilan Tinggi tersebut dan berharap semoga jabatan baru ini bisa menjadi keberkahan dan kebahagiaan bagi keluarga. Ia berpesan agar keluarga besar tidak berhenti memberikan dukungan dan semangat bagi mereka dalam menjalankan tugas. Hadir pada acara pelantikan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial periode 2014-2019 serta undangan lainnya. (azh/RSphoto:Yrz,Sno,)
| Selengkapnya |- SINERGI MA DAN KEMENTERIAN ATR BPN WUJUDKAN KEADILAN BAGI MASYARAKAT
Kamis, 03 Oktober 2024 00:54 WIB.
Bogor-Humas: Mahkamah Agung bersama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melakukan pelatihan sertifikasi pertanahan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum dan peradilan Tata Usaha negara sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kolaborasi ini merupakan bentuk keseriusan kedua lembaga, dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara pertanahan. Kerja sama ini memperlihatkan, betapa pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan otoritas yang bertanggung jawab dalam bidang pertanahan dan agraria, agar penegakan hukum dalam sengketa pertanahan dapat diwujudkan dengan lebih adil dan efisien. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, bertempat Aula Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan kepada berbagai Kementerian dan Lembaga ini, tentunya menuntut penanganan yang kolaboratif dan berkesinambungan, agar persoalan pertanahan dan agraria ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak menghambat pembangunan nasional. Menurutnya Keberadaan hakim bersertifikasi pertanahan di setiap pengadilan juga penting untuk mencegah potensi ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman spesifik tentang pertanahan di kalangan hakim. Harapan ini, jika terealisasi, akan menjadi salah satu pilar penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum pertanahan di Indonesia. Ketua MA, Prof Syarifuddin mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah menggelar sertifikasi hakim dalam bidang pertanahan dan tata ruang ini. Ia menyebutkan, terdapat 80 hakim yang menjadi peserta dalam pelatihan, di antaranya 61 hakim dari Peradilan Umum dan 19 hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara. Sementara itu, Menteri ATR BPN Agus Harimukti Yudoyono Menjelaskan urusan pertanahan merupakan hal yang mendasar dan telah dinantikan oleh masyarakat, terutama para pencari keadilan. Semua punya urusan dengan tanah. Kebutuhan kita tidak akan berkurang, pembangunan akan terus berjalan. Oleh karena itu, kehadiran hakim-hakim yang punya kualifikasi di bidang pertanahan dan tata ruang ini akan sangat-sangat dinantikan. Tingginya kasus pertanahan yang dilaporkan kepada berbagai Kementerian dan Lembaga ini, tentunya menuntut penanganan yang kolaboratif dan berkesinambungan, agar persoalan pertanahan dan agraria ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga tidak menghambat pembangunan nasional, ujar Menteri AHY dalam sambutannya. Diakhir sambutannya, mantan Ketua badan pengawasan menyatakan pelatihan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kompetensi hakim dalam menangani perkara pertanahan, tetapi juga mendorong harmonisasi pemahaman, antara aspek hukum pertanahan dan tata ruang, dengan kebijakan nasional terkait agraria. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik pertanahan, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan pada akhirnya mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Harapan saya pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang ke depan terus berlanjut karena kalau satu orang hakim ada di satu Peradilan Umum, harus ada 416 hakim. Kalau satu orang hakim di setiap Peradilan Tata Usaha Negara, artinya ada 30 orang hakim, ujar Ketua MA. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil ketua MA bidang Yudisial, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, para ketua Kamar pada Mahkamah Agung, wakil Menteri ATR BPN, serta para pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung dan ATR BPN serta undangan lainnya (Humas)
| Selengkapnya |- KETUA MA PANDU PENGUCAPAN JANJI JABATAN ANGGOTA DPR, MPR, DAN DPD RI PERIODE 2024-2029
Selasa, 01 Oktober 2024 09:19 WIB.
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk masa jabatan 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Para Anggota ini merupakan anggota terpilih pada Pemilihan Umum (pemilu) pada Februari 2024 lalu. Dalam prosesi tersebut, sebanyak 580 anggota DPR, 732 Anggota MPR, dan 152 Anggota DPD RI mengucapkan sumpah/janji jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua MA. Pengucapan janji tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta tamu undangan lainnya. Dalam sumpahnya, para Anggota berjanji akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan senantiasa memenuhi aspirasi rakyat yang telah mempercayakan mandat kepada mereka. Mereka juga berjanji mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi, seseorang, atau golongan. Sumpah ini menegaskan komitmen mereka untuk menjaga integritas serta menjunjung tinggi konstitusi dalam menjalankan amanah rakyat. Pada kesempatan yang sama, para Anggota tersebut juga berjanji akan menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi di Indonesia. "Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata semua anggota mengikuti panduan Ketua Mahkamah Agung. Acara yang berlangsung dengan penuh khidmat dan sakral ini diakhiri dengan perwakilan masing-masing anggota menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji Anggota secara simbolis yang disaksikan Ketua Mahkamah Agung. Turut hadir menyaksikan pengucapan sumpah jabatan para Anggota DPR, MPR, dan DPD RI ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Alf,Adr)
| Selengkapnya | - KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK 3 PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG
-
Berita Badan Peradilan Umum
- DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB.
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung pada tanggal 1 Oktober 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Gedung Mahkamah Agung RI pada Selasa, 1 Oktober 2024. Mengusung tema, "Bersama Pancasila, Kita Wujudkan Indonesia Emas", upacara ini diikuti oleh pimpinan, pejabat, dan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI dan eselon I di bawahnya. Pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga turut mengikuti upacara tersebut. Upacara dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Upacara berjalan dengan khidmat dan para peserta mengikuti upacara dengan tertib.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MENGUNJUNGI DAN MENINJAU PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI TAKALAR
Sabtu, 28 September 2024 17:00 WIB.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. berkunjung dan meninjau pelayanan di Pengadilan Negeri Takalar. Dalam kunjungan pada hari Jumat, 27 September 2024 beliau disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Triadi Agus Purwanto, S.H., M.H. beserta para pejabat dan pegawai pengadilan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meninjau pelayanan pada meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Takalar, serta berdiskusi dengan para petugas layanan. Beliau juga memberikan arahan kepada para petugas agar memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan. Selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, meninjau sarana prasarana pada gedung PN Takalar, seperti ruang kerja hakim, ruang sidang dan ruang tunggu ramah anak. Dalam kunjungan ini beliau didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum.
| Selengkapnya |- DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MEMBERI PEMBINAAN TENTANG PENYELESAIAN PERKARA KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI DI MAKASSAR
Jumat, 27 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjadi pemateri dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung RI, bersama Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nursyam, S.H., M.Hum. Kegiatan terkait penyelesaian perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ini diadakan di Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis, 26 September 2024, dan dihadiri oleh para hakim tinggi dan pimpinan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Pada kesempatan ini, Dirjen Badilum memberikan pengarahan terkait penyelesaian perkara kasasi dan PK, memaparkan langkah-langkah Ditjen Badilum terkait tentang pelaksanaan penanganan perkara, serta berdiskusi dengan para aparat pengadilan dari wilayah Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Turut hadir dalam kegiatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum di Makassar ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum.
| Selengkapnya |- DITJEN BADILUM LAKSANAKAN PENILAIAN LAYANAN DAN PEMBINAAN PADA PN KISARAN DAN PN RANTAUPRAPAT
Kamis, 26 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. memimpin tim dari Ditjen Badilum dalam melakukan rangkaian penilaian lomba terkait layanan di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, 24 September 2024. Tim Ditjen Badilum disambut Ketua Pengadilan Negeri Kisaran,Halida Rahardhini, SH, M. Hum beserta pejabat dan pegawai. Di Pengadilan Negeri Kisaran, Tim Ditjen Badilum menilai pelayanan dalam keterbukaan informasi publik. Tim Ditjen Badilum menilai kelengkapan informasi yang dipublikasikan serta kemudahan para pencari keadilan memperoleh informasi layanan di Pengadilan Negeri Kisaran ini. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum kemudian menyempatkan berdikusi dan memberikan pembinaan terkait pelayanan publik kepada para pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Kisaran. Pada hari yang sama, tim Ditjen Badilum juga melakukan penilaian lomba sidang di luar gedung pengadilan seacara daring (online) terhadap Pengadilan Negeri Rantauprapat . Tim Ditjen Badilum melihat inovasi layanan hukum sidang bagi masyarakat kurang mampu, serta sosialisasi, kerjasama dan perencanaan sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebut. Kedua penilaian ini merupakan rangkaian lomba yang diselenggarakan DItjen Badilum dalam mendorong peningkatan pelayanan di pengadilan negeri di Indonesia.
| Selengkapnya |- DIREKTUR PEMBINAAN ADMINISTRASI PERADILAN UMUM PIMPIN ASESMEN AMPUH DI PENGADILAN NEGERI MEDAN
Kamis, 26 September 2024 17:00 WIB.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Jon Sarman Saragih, SH.,M.Hum, membuka kegiatan asesmen program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan tangguh (AMPUH) pada hari Rabu, 25 September 2024. Kegiatan asesmen AMPUH ini diikuti oleh para hakim tinggi, pejabat dan pegawai di Pengadilan Negeri Medan. Program AMPUH ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang menjamin kualitas layanan dan kinerja di lingkungan peradilan umum. Kegiatan asesmen AMPUH menilai bidang teknis (core business) seperti penyelesaian perkara, tertib administrasi upaya hukum, pemberian layanan hukum dan pelaksanaan eksekusi, dengan harapan dapat mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, kepastian hukum dan kualitas serta konsistensi putusan. Asesmen AMPUH ini juga menilai bidang non teknis (pendukung) seperti sarana prasarana (termasuk sarana pelayanan disabilitas), pengelolaan anggaran, sumber daya manusia hakim dan aparatur peradilan serta pengelolaan teknologi informasi pada pengadilan.
| Selengkapnya | - DITJEN BADILUM IKUTI UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas