w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Jambi Kelas IA

Jl. Jend. A. Yani No. 16 Telanaipura Kota Jambi

Email : pn_jambi@yahoo.co.id, Tlp. (0741) 62205, Fax (0741) 62483

Sistem Informasi Pengawasan MA-RIAplikasi Info TilangSistem Informasi Penelusuran PerkaraE-CourtBerAKHLAK


Logo Artikel

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Jambi :

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

1. Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

       Prosedur informasi Biasa  

2.  Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

    Prosedur informasi Khusus

 

Biaya memperoleh salinan informasi berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan PP No. 5 Tahun 2019 :

 1. Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

     1) Informasi elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma-cuma; dan

     2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

Sumber : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

2. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019

biaya penggandaan PP No.5 th 10

Sumber : PP NO. 5 Tahun 2019

 

 

Prosedur Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

prosedur keberatan informasi

Syarat Pengajuan Keberatan :

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. adanya penolakan alas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.

2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. 

Sumber : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)