Sosialisasi Peluncuran Buku Pedoman Restitusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Sosialisasi Peluncuran Buku Pedoman Restitusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

17 Apr

Humas PN Jambi. Senin, 13 April 2026, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Bapak H. MASLIKAN, S.H,M.H bersama seluruh Hakim, mengikuti rapat sosialisasi Peluncuran Buku Pedoman Restitusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring. Undangan resmi kegiatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Dr. Suharto,S.H,M.H  tertanggal 31 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana.

YM. Dr. Suharto, S.H,M.H menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini menjadi bagian penting dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat perlindungan korban. “Pedoman restitusi ini merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperkuat upaya perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban TPPO,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Mahkamah Agung tidak hanya memperkuat pemahaman teknis aparat penegak hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam kerja sama global memerangi perdagangan orang. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemulihan hak korban serta memperkuat posisi Indonesia dalam upaya internasional melawan TPPO.