Kepaniteraan Hukum

Pendaftaran Surat Keterangan Lain

05 Jan

A. Syarat-Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata Untuk Badan Hukum:

  • Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
  • 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Direktur / Pimpinan Badan Hukum yang bersangkutan kepada Pemohon / yang diberi kuasa;
  • 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Akta Badan Hukum atau 1 (satu) bendel fotocopy AD / ART Badan Hukum yang bersangkutan;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Pengesahan Badan Hukum yang bersangkutan (untuk Yayasan dan Perseroan Terbatas dari Kemenkumham RI);
  • Membayar leges / PNBP.

B. Syarat-Syarat Permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata Untuk Perorangan:

  • Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 4×6;
  • Membayar leges / PNBP.

Pendaftaran Surat Kuasa

05 Jan

Syarat-Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:

  • Menyerahkan Surat Kuasa aslinya dan minimal fotocopy rangkap 2 (dua) lembar;
  • 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat / Pengacara;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  • Membayar Leges / PNBP.

Pendaftaran Akta Waarmerking

05 Jan

Syarat-Syarat Pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):

  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  • Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  • Membayar Leges / PNBP.
 
 
MENINGKATKAN INTERGRITAS DAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP PENGADILAN MELALUI SERTIFIKASI MUTU PERADILAN UNGGUL DAN TANGGUH (AMPUH)
 

Pendaftaran Akta Notaris

05 Jan

Syarat-Syarat Pendaftaran Akta Notaris Untuk Badan Hukum:

  • Menyerahkan minimal 2 (dua) buah salinan Akta Badan Hukum;
  • Surat pengantar Notaris yang bersangkutan (apabila pendaftaran dilakukan oleh Bukan Pemilik / Pengurus Badan Hukum);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus;
  • Melampirkan fotocopy kartu NPWP;
  • Apabila Akta Perubahan (Notulen Rapat) melampirkan fotocopy Akta sebelumnya (Akta Pendirian / Perubahannya);
  • Membayar Leges / PNBP.

Prosedur dan Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Keberatan Layanan Informasi

25 Okt

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan berdasarkan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai berikut :
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. adanya penolakan atas permintaan lnformasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkansecara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimanayang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
g. penyampaian Informasi melebihi waktu yang diaturdalam keputusan ini.
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lampiran VIII. Tercantum
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi;atau
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.