17 Apr
Kepaniteraan PHI melaksanakan tugas dan kegiatan yang meliputi :PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : - Surat Permohonan/Gugatan - Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
2. Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir3. Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian PHI, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi : - Surat Permohonan Kasasi - Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) - Memori Kasasi
2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir3. Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan5. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi6. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti kepada para pihak