17 Apr
Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.
Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.
Mengelola Perkara Perdata yang masuk.
.
Mengelola Perkara Banding.
Mengelola Perkara Kasasi.
Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).
Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.
Pembuatan Agenda Persidangan.
Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.
Mengelola Keuangan Perkara.
Membuat Laporan Bulanan Keadaan Perkara.
Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.
----
Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas dan tanggung jawab :
Staf Kepaniteraan Perdata mempunyai tugas :