17 Apr
A. Identifikasi Jabatan
Nama Jabatan
Jenis Jabatan
Fungsi dan Tanggung jawab
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Fungsional
Membantu Hakim / Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat berita acara tentang semua peristiwa hukum yang terdapat dalam persidangan perkara yang ditangani Hakim / Majelis Hakim tersebut, berdasarkan Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti.
B. Tugas Jabatan
1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan 2. Membantu majelis dalam hal : a. Membuat Penetapan hari sidang b. Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya. 3. Mengetik putusan/penetapan berdasarkan naskah konsep putusan / penetapan Hakim / Ketua Majelis. 4. Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata / Pidana tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya. 5. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata / Pidana bila telah diminutasi.