Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Hakim dan Pegawai
Profil Ketua
Profil Wakil Ketua Pengadilan
Profile Hakim
Profil Hakim Ad Hoc Tipikor
Profil Hakim Ad Hoc PHI
Kepaniteraan
Panitera
Panitera Pengganti
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Tipikor
Kepaniteraan PHI
Kesekretariatan
Sekretaris
Sub.Bag Umum dan Keuangan
Sub.Bag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
Sub.Bag Perencanaan TI dan Pelaporan
Profil Pejabat Fungsional
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Profil Role Model
Profil Agen Perubahan
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Pimpinan Pengadilan
Hakim
Panitera
Sekretaris
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Tipikor
Kepaniteraan PHI
Panitera Pengganti
Kesekretariatan
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana
Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Yurisprudensi
Rencana Strategis
Program Kerja
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Rencana Kerja dan Anggaran
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Cetak Biru Mahkamah Agung 2010 - 2035
Layanan Publik
PTSP
Jenis Layanan
Standar Layanan
Maklumat Layanan
Kompensasi Layanan
Layanan Disabilitas
Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas
Tata Tertib di Pengadilan
Tata Tertib Pengunjung
Tata Tertib Peminjaman Arsip
Informasi Perkara
Delegasi
Statistik Perkara
Direktori Putusan
Prosedur Berperkara
Prosedur Banding
Prosedur Banding Pidana
Prosedur Banding Perdata
Prosedur Kasasi
Prosedur Kasasi Pidana
Prosedur Kasasi Perdata
Prosedur PK
Prosedur Peninjauan Kembali Pidana
Pemeriksaan Perkara
Pidana Acara Biasa
Pidana Acara Cepat
Pidana Acara Singkat
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Prosedur Permohonan Informasi
Daftar Informasi Publik (DIP)
Laporan
Laporan Tahunan
Ringkasan LKJIP
SAKIP
Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
Laporan Pelayanan Informasi
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Laporan SKM
Laporan SPAK
Laporan Keuangan
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi PNBP
Pelaporan Keuangan DIPA 01 dan 03
Laporan Survey Harian
Pengumuman
Denda Tilang
Penerimaan Pegawai
Panggilan Kepada yang Tidak Diketahui Alamatnya
Lelang Barang dan Jasa
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan
Prosedur Pengaduan
Pelaporan Gratifikasi
SP4N LAPOR
e-Brosur
Indeks
Indeks Persepsi Anti Korupsi
Indeks Kepuasan Masyarakat
Survey
Survey Persepsi Kepuasan Pelayanan
Survey Persepsi Anti Korupsi
Inovasi Pengadilan
Layanan Hukum
SIstem Informasi Penelusuran Perkara
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Zitting Plats
Prosedur Pengajuan Perkara & Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Kepaniteraan Pidana / Tipikor
Alur Persidangan Pidana
Alur Sidang Tingkat Pertama Pidana
Alur Pendaftaran Banding
Alur Pendaftaran Kasasi Pidana
Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa
Prosedur Penahanan dan Perpanjangan Penahanan
Pra Peradilan
Pengadilan Anak
Penggeledahan
Penyitaan
Sita Jaminan
Kepaniteraan Perdata / PHI
Alur Persidangan Perdata
Alur Pasca Sidang
Alur Pendaftaran Gugatan
Alur Pendaftaran Banding
Alur Pendaftaran Kasasi Perdata
Pendaftaran Gugatan Atau Permohonan
Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok
Gugatan Kepentingan Umum
Mediasi
Gugatan Sederhana
Cara Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan & Permohonan
Kepaniteraan Hukum
Pendaftaran Akta Waarmerking
Pendaftaran Akta Notaris
Pendaftaran Surat Kuasa
Pendaftaran Surat Keterangan Lain
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
Biaya Perkara
Biaya Perkara Perdata
Biaya Perkara PHI
Pelaksanaan Eksekusi
Prosedur Eksekusi
Mekanisme Eksekusi
Hak-hak Masyarakat
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Penasihat Hukum
Hak Pihak Ketiga
Hak Ganti Rugi
Hak Mendapat Bantuan Hukum
Hak Dalam Proses Persidangan
Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Para Pihak
Hak Pemohon Informasi
Bantuan Hukum
e-Court Mahkamah Agung
Eraterang
Kepaniteraan
Berita
Berita Terkini
Photo Gallery
Video Gallery
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (Ampuh)
SK Tim Akreditasi Penjaminan Mutu
Manual Mutu
Sertifikasi APM dan AMPUH
SK Penetapan Nilai AMPUH
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sertifikat SMAP
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Kotak Pengaduan
Social Media
Asisten Virtual
Cara Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan & Permohonan
Beranda
Layanan Hukum
Kepaniteraan Perdata / PHI
Cara Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan & Permohonan
Cara
Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
27
Apr
7
Cara Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan dan Gugatan
Diterbitkan: Senin, 28 Maret 2016 08:39
Tata Cara Pendaftaran Permohonan melalui E-court
1. Datang ke Pengadilan Negeri Jambi pada meja PTSP untuk menyiapkan berkas
2. Membuat surat permohonan (Pembuatan surat permohonan dapat dibantu oleh POSBAKUM yang tersedia di Pengadilan Negeri Jambi)
3. Membuat akun pada meja Ecourt di PTSP Pengadilan Negeri Jambi
4. Login pada website Ecourt (login pada website ecourt.mahkamahagung.go.id gunakan akun yang sudah di daftarkan petugas Ecourt)
5. Pilih daftar perkara (pilih menu permohonan lalu klik tambah permohonan lalu pilih Pengadilan Negeri Jambi sebagai Pengadilan tujuan lalu klik daftar)
6. Permohonan mendapatkan nomor Register Online
7. Mengisi data pemohon (klik tambah data pihak lalu isi data diri pemohon dengan lengkap)
8. Upload berkas permohonan (upload surat permohonan dalam bentuk pdf & word serta upload bukti yang sudah disiapkan
9. Setelah itu pemohon akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk elektronik (SKUM)
10. Melakukan pembayaran biaya perkara (setelah pembayaran berhasil dibayar, pemohon diharapkan menunggu dan tetap cek Ecourt/Email secara berkala terkait jadwal sidang)
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jambi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
Surat Permohonan/Gugatan
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte dll
Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pariaman yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Contoh Redaksi Permohonan klik di sini
Contoh Redaksi Gugatan Klik Di sini
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jambi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
Surat Permohonan Banding
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
Memori Banding (jika dianggap perlu)
Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jambi di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
Surat Permohonan Kasasi
Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
Memori Kasasi
Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility