27 Apr
PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana atau small claim court merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.
Kriteria Gugatan Sederhana
Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana
Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:
Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Biaya Perkara
Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Upaya Hukum Keberatan
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Lama Penyelesaian Keberatan
Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
Peran Kuasa Hukum
Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
Selengkapnya: